Sampang - Pengawas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan
Banyuates menyanggah statement sekretaris LSM FKR'T tentang dugaan pelanggaran mal administrasi pada penerimaan BPNT.
Senin (23/03/2020).
Adapun penjelasan atau Statement Sekretaris FKR'T, Andre,
yang ditulis oleh salah satu media yaitu , "Kwalitas beras BPNT ini di
bawah standar Premium yang menaikkan harga 8,500-9000 × 10 kg dan kekecewaan
masyarakat miskin ditambah lagi dengan nominal pemerintah, telur yang diterima
oleh Kelompok Penerima Manfaat, 1 1/4 kg per (KPM) yang memperoleh harga
31.500. Berarti masyarakat berhak atas pengajuan BPNT sekitar 85.000 +
31.500 = 116.500 yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berhak menerima
BPNT. Hal serupa terjadi pada bulan Maret 2020 yang ternyata masyarakat /
KPM di desa Tlagah tetap menerima bantuan yang sama dengan bulan sebelumnya
(Januari-Februari) padahal masa berlaku meningkatkan dana BPNT di bulan Maret.
Statement sekretaris FKR'T itu langsung disanggah oleh
pengawas BPNT Kecamatan Banyuates, H.Damhuri, bahwa itu adalah fitnah besar.
"itu fitnah besar, kok bisa mengatakan KPM itu menerima bantuan yang sama
di bulan Maret dengan bulan sebelumnya (Januari-Februari) sedangkan bulan Maret
belum cair."ujarnya H.Damhuri saat diwawancarai oleh awak media
lpktrankonmasi.com
"Apakah yang membuat opini seperti itu sudah terangkat
menjadi seorang wali yang bisa mengetahui hal yang belum terjadi, jelas-jelas
bulan Maret itu belum cair, itu fitnah dan juga pembohongan publik."ujarnya.
"Kalau hal itu masih berlanjut, maka saya akan melangkah
sesuai keinginan saya, mau melaporkan mau seperti apa saya tidak bisa
menjelaskan dulu, intinya saya sudah punya konsep,"tegas H.Damhuri.
Masih ada kesimpangsiuran dalam penerimaan BPNT (Bantuan
Pemerintah Non Tunai) yang diterima oleh KPM di desa Tlagah. Agar yang belum jelas
menjadi jelas diperlukan adanya transparansi keterbukaan informasi kepada publik
dengan pelaporan secara berkala yang berbasis kinerja sesuai dengan UU No 14
Tahun 2008.
(Naf).