PENGAWAS BPNT BANYUATES SANGGAH STATEMENT SEKRETARIS FKRT

Sampang - Pengawas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Banyuates menyanggah statement sekretaris LSM FKR'T tentang dugaan  pelanggaran mal administrasi pada penerimaan  BPNT.

Senin (23/03/2020).

Adapun penjelasan atau Statement Sekretaris FKR'T, Andre, yang ditulis oleh salah satu media yaitu , "Kwalitas beras BPNT ini di bawah standar Premium yang menaikkan harga 8,500-9000 × 10 kg dan kekecewaan masyarakat miskin ditambah lagi dengan nominal pemerintah, telur yang diterima oleh Kelompok Penerima Manfaat, 1 1/4 kg per (KPM) yang memperoleh harga 31.500. Berarti masyarakat berhak atas pengajuan BPNT sekitar 85.000 + 31.500 = 116.500 yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berhak menerima BPNT. Hal serupa terjadi pada bulan Maret 2020 yang ternyata masyarakat / KPM di desa Tlagah tetap menerima bantuan yang sama dengan bulan sebelumnya (Januari-Februari) padahal masa berlaku meningkatkan dana BPNT di bulan Maret.

Statement sekretaris FKR'T itu langsung disanggah oleh pengawas BPNT Kecamatan Banyuates, H.Damhuri, bahwa itu adalah fitnah besar. "itu fitnah besar, kok bisa mengatakan KPM itu menerima bantuan yang sama di bulan Maret dengan bulan sebelumnya (Januari-Februari) sedangkan bulan Maret belum cair."ujarnya H.Damhuri saat diwawancarai oleh awak media lpktrankonmasi.com

"Apakah yang membuat opini seperti itu sudah terangkat menjadi seorang wali yang bisa mengetahui hal yang belum terjadi, jelas-jelas bulan Maret itu belum cair, itu fitnah dan juga pembohongan publik."ujarnya.

"Kalau hal itu masih berlanjut, maka saya akan melangkah sesuai keinginan saya, mau melaporkan mau seperti apa saya tidak bisa menjelaskan dulu, intinya saya sudah punya konsep,"tegas H.Damhuri.


Masih ada kesimpangsiuran dalam penerimaan BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai) yang diterima oleh KPM di desa Tlagah. Agar yang belum jelas menjadi jelas diperlukan adanya transparansi keterbukaan informasi kepada publik dengan pelaporan secara berkala yang berbasis kinerja sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008.

(Naf).



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion