APARAT CIDUK PEMUDA DIDUGA PELAKU PENIPUAN “BELI HP BAYAR DENGAN UANG KORAN”




Sampang – Pemuda diduga pelaku pelanggaran tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) diamankam aparat di Polsek Banyuates. Warga Desa Masaran Kec. Banyuates ini dengan modus pura-pura membeli HP merk Vivo Y 15 membayar dengan potongan Koran ditata dalam amplop hingga menyerupai uang. (Baca DUGAAN SEORANG PEMUDA “TIPU BELI HP BAYAR PAKAI UANG KORAN” diupload pada Jum”at 10/4/2020).

Sabtu (11/04/2020)

Hal itu dibenarkan oleh Muzemmil selaku pemilik Toko Hp Zulfa Cell kepada awak media.

" Ya mas, pelaku sudah diamankan di Polsek Banyuates awalnya ada keluarganya datang ke rumah saya meminta maaf namun saya sudah terlanjur laporan ke Polsek Banyuates maka dari itu permasalahan ini harus diselesaikan di Polsek Banyuates ," kata Muzemmil kepada Awak Media LPKTrankonmasi.com.

Sedangkan pantauan awak media LPKTrankonmasi.com saat mengunjungi Polsek Banyuates memang benar pelaku penipuan dengan modus membayar uang dengan koran yang dibungkus rapi dengan amplop besar berikut dengan temannya diduga selaku pejoki sepeda motor nya sudah diamankan di sel kecil Polsek Banyuates.


Diduga Pejoki  Sepeda Motor Rekanan Pemuda yang di duga pelaku penipuan

Sedangkan Kapolsek Banyuates Ipda Sukadi saat diwawancarai awak media LPKTrankonmasi.com," Untuk Kasus Penipuan toko hp yang di Desa Masaran sudah kami amankan untuk selanjutnya akan kami limpahkan ke Polres Sampang ,"tegas Sukadi.

(Ries/Lex)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion