KALKULASI POLITIK vs PERPPU 2/2020

Oleh : Pudjo Rahayu Risan


Ditengah suasana pandemi Covid-19 Presiden Joko Widodo, 4/5/2020, menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Perppu tersebut, merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Atas dasar itu, maka tidak ada salahnya melakukan kalkulasi politik dengan hitung-hitungan secara cermat ketika akan memutuskan mengikuti pilkada serentak 2020, dimana memilih secara langsung 270 kepala daerah, terdiri 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten. Kenapa mesti cermat, karena menurut UU Pilkada No 10 Tahun 2016, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya akan menduduki jabatan maksimal 4 tahun.
Pasal 201 ayat 7 diatur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024. Diwacanakan sebagai penggantinya, para kepala daerah tersebut akan mendapat ganti rugi berupa gaji karena tak menjalankan tugas secara penuh selama 5 tahun. Apakah langkah ini tidak membebani uang negara dan bisa dikategorikan dobel anggaran karena menggaji dua kepala daerah untuk melengkapi kekurangan masa jabatan yang mestinya lima tahun.

Bisa mundur lagi karena Corona

          Dalam Perppu 2/2020 muncul ketentuan, penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Ketentuan ini membuka peluang dan sangat besar kemungkinan mundur lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di tanah air. Siapapun sulit memastikan dengan tepat kapan wabah Covid-19 benar-benar aman untuk pelaksanaan pilkada di 270 daerah. Harapan kita semua keselamatan masyarakat paling utama.
Apalagi penundaan pelaksanaan hanya tiga bulan dari September ke Desember. KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana pilkada sudah kehilangan waktu dan momentum. Karena proses tahapan sudah berjalan tiba-tiba berhenti dan akan dimulai lagi paling tidak bulan Juni 2020 harus berjalan lagi. Apakah bulan Juni sudah aman dari wabah Covid-19 ? Bulan Juni dari sekarang tinggal hitungan hari. Apalagi harus melibatkan orang dalam jumlah yang relatif banyak dan tersebar di 270 daerah.

          Karena wabah Covid-19 unpredictable kapan benar-benar aman, perlu dipersiapkan skenario terburuk jika Covid-19 belum tuntas maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah. Penundaan ini seandainya sebagai pilihan terbaik maka KPU dan Bawaslu institusi paling direpotkan. Kendati dua institusi ini yang paling direpotkan, baik dari sisi persiapan atau hal-hal lain karena imbas Covid-19 jadi tidak dilaksanakan pada Desember 2020 tampaknya lebih menguntungkan.
          Hal ini senada dengan Bawaslu yang mengkritisi bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 jika digelar 9 Desember 2020 terbuka potensi maladministrasi. Argumentasi Bawaslu cukup beralasan salah satu kemungkinannya adalah, potensi abuse of power yang dilakukan petahana dengan modus bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19. Contoh konkrit ada foto Bupati petahana yang akan maju lagi menempel di paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 memancing polemik. Kasus ini membuka mata publik terkait politisasi bansos saat krisis di tengah pandemi.

          Kiranya kita sepakat dengan pertimbangan Bawaslu kejadian seperti di Klaten terjadi dan akan terjadi di daerah lain. Dalam kalkulasi politik, pilihannya hanya ada dua menguntungkan atau tidak menguntungkan. Sepanjang menguntungkan, bila perlu ada sedikit celah pasti dimanfaatkan walau menyerempet abuse of power. Sebaliknya, bila tidak menguntungkan sebaik apapun tidak perlu diambil. Disamping abuse of power terbuka kemungkinan adanya money politics. Banyak jalan untuk kampanye terselubung di suasana penanganan pandemi Covid-19. Bantuan itu diberi label dan simbol-simbol kepala daerah, dengan disisipi jargon-jargon kampanye periode sebelumnya meskipun saat ini belum masa kampanye. Kampanye “premature”. Pemberian bansos tidak mengatasnamakan pemerintah, tetapi atas nama langsung pribadinya"

          Selain Bawaslu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai pilihan melaksanakan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember cukup berisiko. Perludem berasumsi masa waktu penyebaran Covid-19 belum tahu kapan berakhirnya. Masuk akal juga karena bisa tidak berjalan efektif kalau tahapan sudah mulai dipersiapkan, namun status pandemi masih berlanjut. Konsekuensi ada pada KPU akhirnya harus bekerja dua kali akibat keputusan penundaan yang harus kembali dilakukan.
Sebelum Perppu ini terbit, Perludem mendesak agar Presiden segera menerbitkan Perppu. Setelah Perppu terbit dan menyatakan pilkada diselenggarakan  9 Desember 2020, Perludem sekarang mengusulkan agar Pilkada 2020 digelar setelah Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19. Asumsi ini juga masuk akal karena tahapan pilkada berjalan pada suasana wabah Covid-19 masih terjadi. Ketika tahapan pilkada itu dimulai, situasi belum betul-betul bersih. Masih perlu recovery, dimungkinkan masih ada potensi penularan.

Kalkulasi politik

Ketika pilkada serentak 2020 sejak awal direncanakan  23 September 2020, menghasilkan kepala daerah menjabat maksimal 4 karena dijadwalkan akan mengikuti pilkada serentak tahun 2024. Dengan terbitnya Perppu 2/2020 yang pemungutan suara dilaksanakan Desember 2020, semakin mengurangi masa jabatan dari maksimal 4 tahun menjadi lebih pendek. Apalagi wabah Covid-19 belum benar-benar aman, sesuai ketentuan pemungutan suara tidak Desember bisa diundur lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Menurut hitung-hitungan dikaitkan dengan waktu dan masih dilanda Covid-19, ada tiga opsi penundaan. Pertama, pelaksanaan pemungutan suara ditunda tiga bulan dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Kedua,  pemungutan suara ditunda enam bulan, yaitu 17 Maret 2021. Pilihan ketiga, pemungutan suara ditunda  satu tahun, pada 29 September 2021. Pilihan ketiga jelas paling rasional karena wabah Corona diprediksi telah selesai.

Konsekuensi pilihan opsi ketiga semakin jauh dari lima tahun tapi hanya sekitar dua tahun. Ini mengacu Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pilkada 2020 menjabat sampai dengan 2024. Dijadwalkan Nopember 2024 sesuai Pasal 201 ayat (8) pelaksanaan pilkada serentak nasional.
          Kalkulasi dimulai ketika hitung-hitungan pengeluaran yang besar calon kepala daerah tidak sebanding dengan penghasilan resminya. Misal penghasilan resmi Rp200 juta per bulan, setahun Rp2,4 miliar. Masa jabatan hanya dua tahun penghasilan resmi Rp4,8 miliar. Padahal kalkulasi untuk biaya proses selama pilkada rata-rata menghabiskan Rp25 miliar sampai Rp30 miliar.
          Memang ada yang mengkalkulasi tidak dengan uang semata, tetapi suatu kehormatan, prestis, gengsi, harkat martabat, dapat protokol vvip, rumah dinas (pendapa), foto dipasang dimana mana, tercatat dalam sejarah dan sambil berseloroh seorang kepala daerah yang tahu kalau rugi tetapi bisa naik mobil pelat merah dengan nomor polisi angka 1. Padahal mobil dinasnya masih kalah dengan mobil pribadi sebelum jadi kepala daerah. Alasannya dealer mobil tidak ada menjual mobil pelat merah dengan nomor wahid.

Terlepas diakui atau tidak, syahwat politik para calon kandidat berpikir panjang untuk ikut kontestasi pilkada serentak pada periode 2020, dimana belum ada kepastian sehubungan dengan wabah Covid-19. Hal ini sejalan sebagaimana disebut dalam Pasal 120 ayat (1) angka (3), dalam hal pemungutan suara serentak pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

Diakui atau tidak, karena pernyataan orang politik bisa jadi multi tafsir, bakal calon Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo memastikan dirinya bakal mundur dari pencalonan Pilkada Solo, setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan Desember mendatang. Argumentasinya tidak bisa melakukan kampanye dengan melihat situasi seperti wabah COVID-19 di Solo. Publik bisa menduga karena Corona atau kalkulasi politik.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo terlepas apa argumentasi sebenarnya, jika KPU tetap menggelar Pilkada serentak pada Desember 2020 maka dia memastikan akan mundur dari pencalonannya untuk periode kedua. Semakin bulat mundur ketika diundur sampai September 2021. Di politikpun perlu ada kajian dari aspek dan prespektif ekonomi.

(Pudjo Rahayu Risan, pengamat kebijakan publik) HP 081 22 86 06 56.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar