Sriyanto Ahmad, S.Pd, MH,
(Med) selaku Ketua LPK TRANKONMASI
Semarang,
Trankonmasi.com – Diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang (Abuse of
Power) oleh sejumlah oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Tengah terhadap para Kepala Sekolah SMA/SMK terkait dengan Dana Silpa Bos
Afirmasi Kinerja SMA/SMK 2019.
Jum’at (05/06/2020)
Bahwa
ada indikasi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang
dilakukan oleh sejumlah oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah
terhadap para Kepala Sekolah SMA/SMK, untuk mengarahkan para kepala sekolah
agar membeli sejumlah fasilitas pembelajaran ke salah satu penyedia barang dan
jasa Pengadaan Tablet dan Perangkat Komputer BOS Affirmasi dan Kinerja tahun
2019.
Bahwa
akan dilaksanakan Program pengadaan fasilitas akses “rumah belajar” yang
dibiayai dari dana Silpa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Affirmasi dan
Kinerja SMA/SMK tahun 2019 di Propinsi Jawa Tengah yang diduga menyimpang
karena menjadi ajang cari untung oknum-oknum se-Jawa Tengah dari aduan masyakat
ke Lembaga Perlindungan konsumen yang ditindaklanjuti monitoring, investigasi
dan interview di lapangan sehingga diperoleh data dan fakta yang faktual dan
aktual.
Hal senada juga
dijelaskan oleh Sriyanto Ahmad, S.Pd, MH, (Med) selaku Ketua LPK
TRANKONMASI Jum’at 05/06 /2020,“Dana BOS Afirmasi diberikan pemerintah pusat
untuk sekolah di seluruh Jawa Tengah, pihak sekolah diberi
kewenangan penuh untuk menentukan salah satu penyedia barang yang terdaftar
dalam Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan
belanja melalui SIPLAH untuk seluruh sumber dana dari APBN.
“Kami menduga ada Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah telah mengarahkan sekolah-sekolah untuk membeli fasilitas pembelajaran pada penyedia barang tertentu. Ini jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLAH untuk seluruh sumber dananya dari APBN,”tegasnya.
“Dari hasil monitoring, investigasi dan interview sejumlah kepala sekolah SMA/SMK se Jawa Tengah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja mengaku adanya dugaan intervensi dari Dinas Pendidikan dan mengarahkan pembelian sejumlah fasilitas pembelajaran seperti komputer, tablet, laptop, proyektor, jaringan nirkabel dan harddisk eksternal, pada perusahaan penyedia barang tertentu, yang ditengarai seperti tahun lalu, selain tidak berkualitas, barang yang dimasukan tidak sesuai standart harga barang, sehingga sudah banyak yang rusak di setiap sekolah,”jelasnya.
“Kami
Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi yang berbadan Hukum dan memiliki
legal standing akan melakukan upaya hukum gugatan Mal Administrasi kepada PTUN
apabila ada dugaan Mal Administrasi dan Penyalahgunan Wewenang dan
tidak taat kepada asas umum pemerintahan yang baik adalah pemerintahan
yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas,
transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi
hukum, dan dapat diterima seluruh masyarakat yang tak lepas dari prinsip value
of money,"lanjutnya.
“Dan
apabila ada unsur kong kalikong dengan oknum dan ada bukti
petunjuk atau rekaman dan CCTV kalau ada dugaan pengondisian kita
akan laporkan pihak sekolah, penyedia barang dan jasa serta Oknum Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah ke Aparatur Pengawas
Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polri
atau Kejaksaan Propinsi, dan KPK jikalau ada dugaan total
kerugian Negara diatas 1 Milyar. Maka kami menduga mereka tidak
transparan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu atau dirinya sendiri dan bisa
merugikan keuangan Negara,”terangnya.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat atau oknum Kepala sekolah yang tidak mau disebutkan namanya bahwa Sekolah diarahkan oleh Oknum dinas agar membeli barang dari penyedia barang yang ditunjuk dinas, maka bagi kami hanya anak buah, tetapi harus kami terima, walau memang sekolah yang membayar langsung pada penyedia barang, tetapi kami sebagai ASN harus ikuti perintah, mengutip penjelasan sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat atau oknum Kepala sekolah yang tidak mau disebutkan namanya bahwa Sekolah diarahkan oleh Oknum dinas agar membeli barang dari penyedia barang yang ditunjuk dinas, maka bagi kami hanya anak buah, tetapi harus kami terima, walau memang sekolah yang membayar langsung pada penyedia barang, tetapi kami sebagai ASN harus ikuti perintah, mengutip penjelasan sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Ia pun
mengaku sampai saat ini khusus SMA/SMK penerima dana BOS Affirmasi dan Kinerja
dan Affirmasi di Jawa Tengah masih bingung dan masih akan dikumpulkan oleh Korwil
dinas Pendidikan Jawa Tengah terkait mekanisme.
Bahwa
Bantuan dana BOS Afirmasi dan Kiberja ini diprioritaskan untuk Sekolah- sekolah
3T (Terpencil, Tertinggal dan Terluar ), datanya memang telah ditentukan dari
pusat berdasarkan dari data Dapodik yang ada, jadi untuk sekolah yang memang
masuk didalam wilayah Afirmasi tersebut maka Sekolah itu akan diprioritaskan
mendapatkan bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten /Kota se-Jateng.
Bahwa
kami Ketua lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi harus bisa memastikan,
Apakah sekolah SMA/SMK se Jawa Tengah yang mendapatkan dana Afirmasi dan
Kinerja tersebut sudah bener-bener layak atau malah sebaliknya, apa bener-bener sekolah
itu masuk kriteria 3T yaitu,Terpencil, Teringgal, Terluar. Karena
Murid adalah Konsumen barang Bos Affirmasin Dan Kinerja
tersebut dan jangan ada pengelabuhan konsumen sebab kalau terjadi seperti itu muridlah
yang paling dirugikan.
Menurut
data dari Kepmendikbud Nomor 364/P/2019
Tentang Perubahan Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan
Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 di Jawa Tengah total dana
BOS Afirmasinya Rp,186.814.000.000, untuk 2.789 Sekolah dan 59.939 Siswa Lampiran II Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 di Jawa Tengah total dana BOS Kinerjanya Rp ,162.728.000.000 untuk 648 Sekolah dan 75.208 Siswa sehingga total Dana BOS Afirmasi dan
Kinerja Se Jawa Tengah Rp. 349.542.000.000 Untuk 3.437 Sekolah
Untuk
135.147 Siswa diberikan
kepada sekolah yakni komputer, server,
tablet, laptop, LCD, router kita berharap dengan bantuan ini, anak-anak yang
sekolah di daerah Terpencil,Tertinggl
dan Terluar (3T).
Murid
sebagai konsumen dalam hal ini sebagai pengguna fasilitas pengadaan barang dan
jasa pemerintah tersebut diharapkan
memperoleh barang/jasa sesuai ketentuan yaitu
tepat mutu, tepat jumlah dan tepat waktu
serta tepat sasaran sesua Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja agar tidak terjadi
cacat jumlah, cacat mutu dan cacat waktu serta cacat sasaran dan tidak
terjadi pengelabuan konsumen sebab setelah
diperiksa oleh bagian Pejabat Pemeriksa
Hasil Pekerjaan (PPHP) terjadi tidak tepat
jumlah, Mutu dan waktu serta sasaran
sehingga Murid sebagai Konsumen sangat dirugikan.
(Sri W)