BUPATI SAMPANG LAYANGKAN SURAT EDARAN TERKAIT DUGAAN BANYAKNYA TAMBAK UDANG TAK BERIZIN




Sampang,Trankonmasi.com

Sampang adalah salah satu Kabupaten yang terletak di pulau garam Madura yang sebagian masyarakatnya kini sudah menggemari usaha budidaya tambak udang vaname pasalnya keuntungannya sangat menggiurkan hingga ratusan juta rupiah. Namun sangat disayangkan sebagian besar usaha budidaya tambak udang di Kab.Sampang belum mengantongi izin resmi dari perizinan Kab.Sampang maka dari itu Bupati Sampang H.Slamet Junaidi melalui Pj.Sekda Yuliadi Setiawan layangkan surat edaran.

Jum'at (05/06/2020)

Surat edaran tersebut tertuju kepada pengusaha budidaya tambak udang yang belum mengantongi izin. Pengolahan limbah budidaya tambak udang perlu ditangani secara serius jika tidak akan mngakibatkan rusaknya lingkungan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Lingkungan, maka untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan Budidaya/Tambak Udang tanpa izin yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan

Dengan banyaknya warga yang mengeluh akibat aktivitas budidaya tambak udang dan banyak yang tidak berijin Bupati Sampang H.Slamet Junaidi melalui Pj.Sekda Yuliadi Setiawan layangkan surat edaranyang ditujukan kepada pengusaha budidaya tambak udang yang belum mengantongi izin.
Dalam surat Bupati Sampang menitik beratkan pada empat poin. Poin pertama Bupati menghimbau kepada pengusaha budidaya tambak udang untuk segera mengurus perizinannya baik izin lingkungan maupun izin usaha hal ini sesuai dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa "Semua usaha harus memiliki lzin Lingkungan maupun izin usaha.”

Poin kedua berisi tentang menghentikan kegiatan budidaya tambak udang bagi pengusaha yang belum berijin dengan segera sebelum mengantongi izin sesuai dengan peraturan perundangan.
Poin ketiga Bagi masyarakat yang ingin menjadi pengusaha Budidaya/Tambak Udang ataupun akan melakukan usaha Budidaya/Tambak Udang secara resmi, maka harus melampaui seluruh tahapan perizinan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan.


Dalam poin keempat dengan tegas Bupati Sampang  menyampaikan bagi masyarakat ataupun pengusaha Budidaya/Tambak Udang tanpa izin yang tetap melakukan kegiatan Budidaya/Tambak Udang dan melakukan pencemaran lingkungan, maka akan dikenai Sanksi Pidana dan Denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu warga Herman Hidayat,S.Pd sangat mengapresiasi langkah Bupati Sampang H.Slamet Junaidi yang disampaikan kepada awak media Trankonmasi.com.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Bupati Sampang secara cepat dan sigap memberikan surat edaran kepada masyarakat yang memiliki usaha tambak udang tentunya langkah seperti ini adalah salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat secara tidak langsung Bupati Sampang H.Slamet Junaidi memberikan pemahaman kepada Masyarakat yang masih awam bahwa usaha apapun harus memiliki izin dan tentunya ini menguntungkan kepada pembudidaya tambak udang karena jika ingin pinjam dana ke Bank baik itu BRI,BNI maupun Mandiri nanti surat izin usahanya untuk lembar pendukung persyaratan agar di Acc oleh Bank ,"paparnya.


(Ries)

Baca :
Judul : LIMBAH TAMBAK UDANG BERBAHAYA, DPRD BERHARAP PEMKAB. SAMPANG LAKUKAN PENGAWASAN

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion