SEMARANG,lpktrankonmasi.com.
Karena tak tahan
menerima perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), SM melaporkan suaminya
JR yang sorang advokat ke pihak berwajib pada bulan April 2020.
Kepada awak media SM
menjelaskan bahwa perlakuan KDRT sering dia terima dari suaminya JR.
“Puncaknya pada 29 Aril
2020 sekitar pukul 12.30, saya pingsan taksadarkan diri akibat pemukulan yang
dilakukan suami saya JR ,”ungkap SM kepada media.
Karena kejadian
tersebut SM melakukan visum di RS Tlogorejo Semarang.
" Kejadian yang
menimpa saya saat sedang mengandung usia lima bulan,”jelas SM.
“ Kasus saya sedang
dalam penanganan Polrestabes Semarang dan pelaku sudah ditahan," ucap SM
dengan nada sedih.
“ Namun setelah tujuh
bulan sebelum dilakukan penangkapan terhadap Julian richie , SM hampir terkena
upaya percobaan pembunuhan dengan penyiraman air keras ketubuh saya yang diduga
dilakukan oleh orang dekatnya. Itu dilakukan satu minggu usai saya
melahirkan," papar SM
" Julian
Richie suami saya itu merupakan lelaki
yang kejam, tidak bertanggung jawab cenderung psikopat untuk itu saya memohon
kepada aparat penegak hukum segera menyelesaikan perkara ini dengan seadil
adilnya," pintanya.
Sementara itu Kuasa
hukum SM, Herry Kurniawan,SH.MH saat diwawancarai awak media di Polrestabes
Semarang, Jumat (29/1/2021) menjelaskan bahwa perkara kliennya sudah
dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah tahap P 21, dirinya berharap segera
disidangkan kasus ini,"ucapnya.
"Karena ranah
pidana kami laporkan kejadian tersebut Mei
2020, akhirnya setelah gelar perkara tersangka ditahan oleh pihak penyidik 21 Januari
2021 dan sekarang sudah sampai statusnya per 27 .Januari 2021 menjadi tahanan
Kejaksaan,”ungkap Herry.
" Saya
menyayangkan saja bahwa pengacara itu profesi terhormat seharusnya sebagai
penegak hukum Julian richie melindungi bukan melakukan perbuatan melanggar
hukum atau perbuatan tercela,tentunya sangat bertentangan," ujar pengacara
berkaca mata minus.
" Saya pribadi
selaku pengacara, bahwa kasus ini merupakan penganiayaan berat. Dengan kejadian
itu saya menggandeng Pelayanan Pusat Terpadu (PPT) Seruni untuk dilakukan
konseling terhadap klien saya karena akibat perbuatan tersebut menjadikan
trauma yang mendalam . Harapan saya PPT Seruni dapat memulihkan kondisi psikis
klien saya," pinta Hery.
(..kris..........)