Pisau Analisis Amar Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding PT DKI No.331/Pdt/2019/PT.DKI.Jkt tentang Peraturan Dewan Pers

 

 (Suatu  Kajian  Kritis Amar Putusan Hakim atas Putusan  Majelis  Hakim Tingkat Banding  PT DKI Yang Dimohonkan oleh Organisasi Pers SPRI dan PPWI  No.331/Pdt/2019/PT.DKI.Jkt tentang  Peraturan Dewan Pers )


Oleh  : Sriyanto A  SPd MH

Konsultan Hukum dan Mediator Ad Hoc dan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi

 

Pengertian Kata 'pisau' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bilah besi tipis dan tajam yang bertangkai sebagai alat pengiris dan sebagainya.

                             

Pengertian Kata  ,” Analisis “  berasal dari kata Yunani kuno  ,” Analusis “ yang artinya melepaskan yang bisa diartikan melepaskan  atau menguaraikan suatu jawaban.

 

Pengertian kata, “ Putusan Hakim  “adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan (Lihat pasal 189 R.Bg dan penjelasann pasal 60 UU-PA).

 

Pengertian kata Upaya hukum, “ Banding “ merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak.(Banding Adalah upaya hukum biasa yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan)

 

Pada akhir bulan April 2018, Dewan Pers telah digugat oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) (selanjutnya disebut Para Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar bahwa Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecthtmatige Dad)  yaitu  bahwa  Dewan Pers (DP) dinilai telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya (Mal  Admininstrasi) sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers (Per DP) tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

 

Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, maka pada hari Rabu, 13 Februari 2019, akhirnya Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet  Ontvankelijke Verklaard/NO)” dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara.

 

Adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan Penggugat adalah :

1.    Pokok materi Gugatan Penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.

2.    Karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus diuji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan yang ada.

 

Berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Atas pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim memutuskan :

Gugatan Pengugat (SPRI dan PPRI) tidak dapat diterima  (Niet  Ontvankelijke Verklaard/NO ) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara. (vide WE Online, Jakarta)

 

Heintje Grontson Mandagie (SPRI) dan Wilson Lalengke  (PPWI) Cs    selaku Penggugat meyakini peraturan untuk wartawan tidak boleh ada campur tangan dari Pemerintah, dalam hal ini Dewan Pers.

Heintje Grontson Mandagie (SPRI) dan Wilson Lalengke  (PPWI) Cs  merasa tidak puas dengan Putusan Majelis Hakim Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst melakukan upaya hukum biasa dengan mengajukan Permohonan Banding Ke Pengadilan Tinggi Jakarta (PN Jkt) dengan No Register No.331/Pdt/2019/PT.DKI.Jkt.

Dan akhirnya melalui perjalan panjang, dalam Amar Putusan Banding tanggal 26 Agustus 2019 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Imam Sungudi, SH., MH dengan jelas mengadili dan memutuskan sebagai berikut:

 

M E N G A D I L I :

·       Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;

·       Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI :

DALAM EKSEPSI

Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

DALAM POKOK PERKARA :

·       Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;

·         Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).” (Vide O D Online Jakarta,Rabu 11/9/2019);

 

Merujuk dari judul tulisan kami tersebut di atas  maka untuk membedah suatu putusan akhir (eind vonnis) harus melalui pisau bedah agar untuk bisa mengurai atau membedah suatu  perkara dan bisa memahami karakterisasi hakim di dalam membuat sebuah putusan hakim yang professional yang bisa mencerminkan rasa keadilan masyarakat khususnya pihak-pihak yang berperkara.

 

Lebih lanjut tulisan kami ini ingin membahas model dan kerangka analisis dalam karakteristik putusan hakim apakah saat menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan (gerechtigheit), kepastian hukum (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit) agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal yang berangkat dari langkah-langkah yang sistematis yang mengacu pada enam langkah penalaran hukum, yaitu: (a) mengidentifikasi fakta-fakta untuk menghasilkan suatu struktur (peta) kasus yang sungguh-sungguh diyakini oleh hakim sebagai kasus yang riil terjadi; (b) menghubungkan (mensubsumsi) struktur kasus tersebut dengan sumber-sumber hukum yang relevan, sehingga ia dapat menetapkan perbuatan hukum dalam peristilahan yuridis (legal term); (c) menyeleksi sumber hukum dan aturan hukum yang relevan untuk kemudian mencari tahu kebijakan yang terkandung di dalam aturan hukum itu (the policies underlying those rules), sehingga dihasilkan suatu struktur (peta) aturan yang koheren; (d)  menghubungkan struktur aturan dengan struktur kasus; (e) mencari alternatif-alternatif penyelesaian yang mungkin; dan (f) menetapkan pilihan atas salah satu alternatif untuk kemudian diformulasikan sebagai putusan akhir (eind vonnis) yang bisa memuaskan masyarakat atau lembaga masyarakat  pencari keadilan.


Maka dari itu kami merujuk dari kontruksi putusan akhir (eind vonnis) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (PT Jkt ) sebagai final judgement atau Judex Factie  yang muara akhirnya sebelum di MA  sebagia Judex Jurist  yang bunyi Amar  putusan  (Mahkota Hakim) adalah pernyataan (declaration) yang berkenaan dengan status dan hubungan hukum antara para pihak (SPRI Cs dan Dewan Pers Cs) yang berisi perintah atau penghukuman (condemnatoir) yang ditimpakan kepada pihak yang berperkara maka kami berpendapat, bahwa Amar Putusan Majelis Hakim PN Jkt tersebut sudah sesuai kontruksi sebuah amar putusan hakim yaitu jelas dan ringkas perumusannya. Sehingga tidak menimbulkan dualisme penafsiran, justru kami berpendapat Gugatan SPRI, PPWI Cs dalam materi gugatannya belum cermat menguaraikan peristiwa (fetelidjkegronden) dan alasan yang menjadikan dasar hukum  (Rechtgronden) yang relefan yang disesuaikan dengan kompentensi (Yurisdiksi) masing-masing kewenangan lembaga Peradilan. 


Dewan Pers Cs juga belum bisa meformulakan jawaban Gugatan yang mendalilkan bahwa Peraturan Dewan Pers (Per DP) merupakan Peraturan yang sah dan mempunyai hukum mengikat karena sudah terdaftar di lembaran Negara.


Maka putusan Kedua Lembaga Peradilan Tingkat 1 dan banding (Judex Facti) menghasilkan sebuah putusan yang merugikan kedua belah pihak sebab pihak Pembanding yang dahulunya Penggugat (SPRI,PPWI Cs) tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya karena dalam pokok  perkaranya ditolak dan Terbanding Yang dulunya Tergugat (Dewan Pers Cs) tidak bisa menangkis (Eksepsi) apa yang menjadi dalil-dalil gugatan Pembanding dahulu Penggugat  karena eksepsinya tidak dapat diterima (NO)

 

Yang unik dalam Putusan PT Jakarta No Register No.331/Pdt/2019/PT.DKI.Jkt.  tersebut di atas adalah dalam amar putusannya juga merima Banding Para Pembanding yang dahulunya  Para Penggugat, mengandung maksud permohonan banding diterima  dan diperiksa dan membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat pertama dalan hal ini Putusan PN Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst

 

Maka berdasarkan uraian di atas kami dapat mengambil kesimpulan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memutus perkara yang disesuaikan dengan kontruksi Putusan Yang ideal dan professional dengan menggunakan penalaran hukum dengan mengidentifikasi fakta-fakta untuk menghasilkan suatu struktur putusan yang  menghubungkan (mensubsumsi) struktur kasus tersebut dengan sumber-sumber hukum yang relevan dalam hal ini apabila obyek materi gugatan tentang Peraturan Dewan Pers di bawah Undang-Undang  dikembalikan kepada Kompentensi atau kewenangan mengadili adalah menjadi wewenang Mahkamah Agung yang salah satu tupoksinya adalah melakukan judicial review yang merupakan court of law terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang disamping berfungsi sebagai court of justice (vide: UUD 1945 Amandemen ke-3 Pasal 24 Ayat 1 Jo. UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 2004 Pasal 31, Jo.Peraturan Mahkamah Agung / PERMA No. 1 tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan PERMA No. 1 tahun l999, terakhir dengan PERMANo. 1 tahun 2004). Menurut PERMA No. I tahun 2004 )

 

Gugatan SPRI Cs ini ada kendala sebab Peraturan Dewan Pers (Per Dp) kategori peraturan perundang-undangan yang belum sah dan belum mempunyai hukum mengikat karena belum teregister di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun Berita Negara Republik Indonesia (Vide Pasal 81 UU No.12 Tahun 2011 jelas menyebutkan keharusan pengundangan suatu peraturan perundang-undangan. Pasal 85 UU No.12 Tahun 2011 menegaskan pelaksana pengundangan baik dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun Berita Negara Republik Indonesia adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum. Pasal 87 UU No.12 Tahun 2011 menyatakan mengenai kekuatan mengikat suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku pada tanggal diundangkan).

 

Maka penulis akan memberikan kesimpulan akhir (Final Conclution) yang pada dasarnya bahwa Peraturan Dewan Pers (Per DP) tidak bisa diuji materi (Udicial Review) karena Peraturan Dewan Pers belum sah sebagai peraturan perundang-Undangan karena belum mempunyai hukum mengikat  baik instansi Pemerintah atau Perusahaan Pers Dan Organisasi Pers lebih khusus mengikat Wartawan .

 

Lebih lanjut kami menemukan kejanggalan dalam peraturan Dewan Pers  ini tidak terdapat definisinya didalam Pasal 1 undang-undang terkait (Bab  I Ketentuan Umum), point 1 s/d 14 tetapi sangat  disayangkan kadangkala hakim dalam pertimbangan hukumnya sering terjadi tidak mengutip dari definisi dalam pasal 1Bab ketentuan Umum sebuah Undang-Undang justru mengambil sumber lain yang telah lazim digunakan, yakni dari doktrin atau pendapat ahli hukum.

 

Maka menurut hemat penulis yang bisa mefasilitasi pembuatan peraturan di bidang Pers adalah Organisasi Pers karena disamping ada di dalam definisi Ketentuan Umum Undang-Undang Pers lebih khusus karena Organisasi Pers yang bisa dan tahu keanggotaan Wartawan yang berhubungan dengan Kode Etik Wartawan dan Penjatuhan Sanki (punishment) sebab Organisasi Pers yang mengetahui secara faktual keanggotaan wartawan yang  menjadi lingkup kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan yang menyangkut kompetensi wartawan (UKW).

 

Maka saran penulis kepada Organisasi Pers SPRI dan PPWI Cs karena  apabila mau melakukan Uji Materi ke MA terganjal Peraturan Dewan Pers Belum terdatar di dalam Lembaran Negara diajukan tentang  adanya dugaan Mal Adminstrasi kepada Komisi Ombudsmen RI (vide  UU RI  No 37 /2008 tentang Ombudsman) dan  melakukan somasi kepada Instansi yang melakukan diskreminasi perlakuan peliputan dan bisnis periklanan dengan malakukan gugatan tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)( Vide  UU RI No 5 /1999) juga bisa bersama masyarakat dan akademisi melakukaan eksaminasi  Peraturan Dewan Pers (PerDP) sebagai Partisipasi Publik .

 

Lebih lanjut kami akan menulis Apakah Dewan Pers sebagai lembaga Tunggal dalam penyelenggaran Uji Kompentensi Wartawan(UKW)  atau ada lemabaga lain yang berhak  atas penyelenggaran Uji Kompentensi Wartawan ?

 

Penulis : Sriyanto A, S.Pd, MH, (Med)

Konsultan Hukum dan Mediator Ad Hoc

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen TRANKONMASI       


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion