Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cangkareman,
Konang saat bersama Pengacaranya didepan Mapolres Bangkalan (Foto: Istimewa)\\
lpktrankonmasi.com, Bangkalan || Seorang Kepala Desa (Kades)
Cangkareman, Kabupaten Bangkalan yang berinisial S, dilaporkan oleh Sekretaris
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cangkareman, Kecamatan Konang karena kasus
dugaan tindak pidana penganiayaan, yang didampingi oleh Pengacaranya, Senin
(15/02/2021)
Laporan polisi Najib tertuang dalam Surat Tanda Bukti Lapor
Nomor : TBL-B/161/RES.1.6./2021/RESKRIM/SPKT Polres Bangkalan tanggal 29
Januari 2021.
Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Najib
Sekretaris BPD Cangkareman, terjadi pada hari Kamis, 28 Januari 2021. Kronologi
uraian singkat kejadian berdasarkan
Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) berawal saat Najib bersama Ketua BPD
Cangkareman, Ahmad mendatangi kediaman S agar rapat pemilihan panita Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) diadakan di rumah Ahmad. Namun, Sulaiman tidak setuju
dengan usulan tersebut dan menghendaki supaya pembentukan panita Pilkades
diadakan di Balai Desa Cangkareman.
“Setelah itu dengan adanya usulan dari terlapor (S), Najib
bersama Ahmad bermusyawarah di rumah Bhabinkantibmas Polsek Konang, Ansori yang
dihadiri tokoh masyarakat dan calon Kades Cangkareman, Lutfi. Sedangkan kedua
calon Kades lainnya diwakili,” tulis uraian singkat dalam laporan polisi Najib
tersebut.
Dari hasil musyawarah tersebut diusulkan di rumah Naki. Selanjutnya
Najib bersama Ahmad serta beberapa tokoh masyarakat Desa Cangkareman mendatangi
rumah S selaku Kepala Desa, dengan maksud memberitahukan hasil dari musyawarah
tersebut. Namun, setelah berada di rumah S, Najib langsung dipukul oleh S
menggunakan sebuah pipa paralon yang diarahkan ke kepalanya, tetapi ditangkis
dengan tangan kanan sehingga menyebabkan lebam atau memar," Kutipan
singkat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Polisi (STBL) Najib, Sekretaris BPD,
Cangakareman.
“Sulaiman masuk ke dalam rumahnya dan keluar membawa sebilah
parang dengan keadaan terhunus, kemudian parang akan diarahkan kepada Najib.
Namun anggota Bhabinkamtibmas Polsek Konang, Ansori memegang terlapor hingga
parang tersebut tidak sampai mengenai Najib,” begitu bunyi STBL yang dibuat
Najib.
Sedangkan Pengacara Najib, Yusuf Andriana, S.H saat
diwawancarai oleh media ini, Dalam waktu dekat ini pihak Satreskrim Polres
Bangkalan harus segera melakukan gelar perkara. Kami sangat menyayangkan
anggota Bhabinkamtibmas Polsek Konang, Ansori tidak membuat laporan polisi,
meski yang bersangkutan terluka di bagian jarinya akibat menangkis sabetan
parang Sulaiman.
“Perbuatan Kades Konang tersebut sudah mengancam keselamatan
aparat penegak hukum. Kita berharap polisi dapat bertindak tegas sesuai aturan
hukum yang berlaku,” pungkas Advokat yang masih belia ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Konang, AKP Abd Hamid,
S.H," Iya memang benar mas adanya permasalahan tersebut. Namun, mohon maaf
karena saya sudah di pesan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan. Untuk wartawan
kalau mau klarifikasi hal tersebut, agar satu pintu konfirmasinya ke
Kasatreskrim Bangkalan," Ujar Kapolsek Konang, Rabu (17/02/2021)
Setelah wartawan mencoba mewawancarai Kasatreskrim Bangkalan, AKP Agus Subarnapraja melalui jaringan telepon," Iya mas saat ini sedang proses penyelidikan serta penyidikan, jadi setelah proses ini baru kami menetapkan tersangka. Dan yang menjadi korban pembacokan itu bukan anggota Polisi mas, tapi warga setempat. Jadi laporan akan tetap kami proses dan sekarang sudah tahap penyidikan," Singkatnya melalui jaringan telepon.
(Ries)