Pemalang,
lpktrankonmasi.com
Rabu pagi (17/02/2021),
personil Polsek Pulosari Polres Pemalang melakukan pengecekan tempat kejadian
perkara (TKP) kebakaran rumah di Dukuh Krajan, Pulosari, Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP
Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, kebakaran rumah milik korban T (72)
mengakibatkan dua kamar tidur dan ruang tamu beserta isinya hangus terbakar.
“Kejadian tersebut,
juga mengakibatkan sebuah kendaraan roda empat millik korban K (48) di garasi
terbakar,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.
Dari keterangan korban
T (72), kebakaran terjadi akibat api yang disulut dengan korek api oleh terduga
pelaku S (51).
“Diduga, terduga pelaku
menyiram bensin pada lemari yang terdapat di dalam kamar tidur, lalu menyulutkan
api dengan menggunakan korek api,” kata Kapolres.
“Korban T dan K
mengalami total kerugian kurang lebih 173,5 juta rupiah, karena sebagian rumah
dan mobil terbakar,” imbuhnya.
AKBP Ronny Tri Prasetyo
Nugroho mengungkapkan, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Pulosari Polres
Pemalang untuk dimintai keterangan.
“Terduga pelaku adalah
anak dari korban T dan saudara kandung dari korban K, sehingga Polsek Pulosari
masih mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi bersama perwakilan
keluarga,” jelas Kapolres.
Kapolres Pemalang
mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terkait motif terduga pelaku melakukan
perbuatannya.
“Dugaan sementara,
terduga pelaku dan korban K sempat berselisih paham melalui telepon genggam
pada malam harinya, kemudian keesokan harinya terduga pelaku emosi dan
mendatangi korban K di rumah orang tuanya T,” kata Kapolres.