Satpol PP dan Polres Bekasi Diminta Serius dan Tegas Menindak Pembuang Sampah Ilegal di Bantaran CBL



 


Kabupaten Bekasi.lpk.Trankonmasi.com

Menyoal masalah sampah tentu mengundang berbagai persoalan ditengah Masyarakat dan lingkungan hidup yang selalu mengundang dampak kesehatan lingkungan hingga timbul malapetaka akan terjadi nya banjir yang sangat dasyat dan hingga membuat masyarakat kehilangan harta benda serta hingga menghilang jiwa manusia, untuk itu Agar semua masyarakat harus lebih meningkatkan kesadaran, agar tidak membuang sampah sembarangan supaya tidak mengundang berbagai persolaan  ditengah masyarakat maupun  di lingkungan, sehingga tidak merusak ekosistem lingkungan hidup.

 

Ketua RW. O4 Kelurahan. H. Aidil Yan M. Bsc. Mengatakan.Sesuai Permintaan para Ketua RW  Kelurahan Wanasari  Pemda dan Polres harus segera melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang masalah Sampah, agar biar membuat efek jerah terhadap  para oknum pelaku yang melanggar Perda tentang larangan membuang Sampah di Bantaran Kali CBL dan sekitar nya. Warga harus patuh dan taat terhadap Peraturan perundang-undangan, tentang larangan Pembuangan sampah di CBL. Dan Polres  bersama Satpol PP harus tegas menjalankan Peraturan dan tugas-tugas nya, Sesuai surat Himbauan atau edaran yang  dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Wanasari. Kecamatan Cibitung. Kabupaten Bekasi Nomor. 300/076/Trantib/II/2021, dan disampaikan kepada Ketua Rt dan Rw. Se kelurahan Wanasari," Terangnya.

  Adapun isi surat yang sempat dikutip lpkl. Trankonmasi yang isinya : menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Nomor :800/777/Bsih/DLH dan Surat UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III No 

Mor: 600/  /UPTD.III-DLH/2020 untuk itu, kami menghimbau kepada pengelola sampah swasta, masyarakat dan pengurus Rt/Rw untuk tidak membuang sampah di bantaran sungai Cikarang Bekasi Laut ( CBL) tepatnya di Desa Sumber Jaya. Kecamatan Tambun Selatan.

Agar sampah yang berasal dari sumbernya dapat diangkut dan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir ( TPA) Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut juga merupakan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 17A, Pasal 17B, 17C dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor : 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000- dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor. 04 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum BAB V Pasal 20, huruf b yang berbunyi "Setiap orang yang berbadan hukum dilarang membuang sampah di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Sungai dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan"  Barangsiapa yang melanggar atau membuang atau limbah akan dikenakan sanksi kurungan bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,-

 

 Masih kata. Ketua RW. 04 Kelurahan Wanasari. H. Aidil Yan M. Bsc. Mengatakan.Sampah adalah masalah besar, menjadi masalah nasional bahkan masalah universal. UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memiliki maksud bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,"terangnya dengan jelas.

 


Lanjut.H. Yan Aidil. Juga Menyampaikan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur 

Pokok kebijakan dalam Undang-Undang tersebut tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik," Terangnya.

 

 "Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi, dan

bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;

bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;

bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;

bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah tersebut, agar semua bisa diatur  tempat pembuangan yang Sudah ditentukan, sehingga Masyarakat tidak membuang Sampah sembarangan, apalagi diterapkan sanksi yang benar dan serius sebagai mesti, supaya membuat efek jerah bagi pelanggar, sehingga untuk mendidik kesadaran Masyarakat demi menjaga lingkungan  yang sehat dan bersih itu harapan kedepannya,"Pungkasnya.

Harapan semua masyarakat meminta Kepada Bupati dan Kapolres harus segera melakukan tindakan para oknum yang melakukan pembuangan sampah ilegal bukan tempat nya yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, agar dampak dari kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan  banjir dan/atau sebagai sumber penyakit  yang akan menyerang kesehatan masyarakat sekitar nya.

 

(Rhagil ASN)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion