Aktivis Pantura Sampang Resmi Laporkan Galian C Ke Polda Jatim


 Herman Hidayat dan Mohni saat berada di Mapolda Jawa Timur (Foto: Istimewa)

 

LPKTrankonmasi.com, Sampang - Aktivis Pantura (Pantai Utara) sudah resmi melaporkan galian C yang berada di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang serta gilingan batu yang menyebabkan polusi yang terletak di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokabanah, Rabu (03/02/2021)

 

Kami beberapa hari yang lalu mendatangi Polda Jawa Timur, kami langsung menuju Ditreskrimsus Polda Jatim. Kami menyampaikan bahwa galian C yang berada di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung itu sangat memprihatinkan. Karena sangat mengganggu pengendara jalan," Kata Mohni Ketua LSM L-Kuhap.

 

Menurut Mohni galian C tersebut, tepat berada di tikungan yang sangat tajam dan juga akses jalan nasional yang menuju Kota Sampang. Jelas galian C tersebut menimbulkan polusi serta menganggu pernafasan, dan juga rawan longsor. Kalau seumpama longsor menimpa pemgendara jalan serta rumah warga siapa yang mau bertanggung jawab. Kami sudah resmi melaporkan hal ini ke Polda Jawa Timur, dan galian C ini bukan hanya di Desa Sokobanah saja. Namun, masih banyak di sudut-sudut pe-Desaan di Kabupaten Sampang.

 

"Menjaga kelestarian alam dan menjaga lingkungan ini, adalah tanggung jawab bersama. Jadi kami berharap kepada aparat segera menutup lokasi galian C tersebut," Jelas Mohni.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Faris," Banyak sekali galian C di Kabupaten Sampang, seperti gilingan batu di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Lokasinya berada di pinggir jalan poros Kabupaten Sampang, tentu ini sangat mengganggu pengendara dan juga petani  karena polusinya ber-terbangan kemana-mana," Ucap Faris.

 

Menurut Faris, gilingan batu yang terletak di pe-Desaaan selain mengganggu pengendara jalan dan petani, jelas bunyi gilingannya mengganggu masyarakat sekitar. Jadi harapan kami terhadap aparat serta Dinas terkait agar segera memberi binaan agar mereka pemilik tambang galian C dan juga gilingan batu sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam ini.

 

Sedangkan Ketua DPC Projo Sampang, Herman Hidayat, S.Pd saat diwawancarai oleh wartawan," Harapan kami hanya satu terhadap Polda Jawa Timur dan juga Polres Sampang, agar segera menutup lokasi tambang galian C dan juga gilingan batu yang ada di Kabupaten Sampang. Karena ini jelas bertentangan dengan peraturan per-undang-undangan, kami sudah mengirim surat ke Kapolda Jawa Timur serta Direskrimsus Polda Jatim yang tembusannya Bapak Kapolri. Dengan dasar 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penegakan Lingkungan Hidup. Pasal 68 b dan C berbunyi "setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup". Pasal 69 ayat 1a berbunyi "setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

 

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

 4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan dan Mineral

 

"Berdasarkan fakta ini, sekali lagi kami atas nama Ormas Projo Sampang, LSM L-Kuhap, dan LPK-SM Trankonmasi berharap terhadap Bapak Kapolda Jawa Timur agar segera memberikan tindakan, jika hal ini tetap di biarkan maka kami atas nama aktifis Pantura akan bersama-sama turun jalan meriakkan hal ini," Pungkasnya. 


(Anaf)


Share this

Previous
Next Post »

1 komentar