Lpktrankonmasi.com,
Bangkalan || Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) merupakan praktek demokrasi
rakyat di desa. Menurut Muhaimin, salah satu warga di Desa Sepulu, agar
demokrasi ini benar-benar terlaksana dengan baik di Desa Sepulu pelaksanaan
Pilkades jangan dicederai dengan tindakan yang melanggar hukum dan etika yang
berlaku masyarakat, Selasa (17/4/2021).
Oleh karena itu,
anggota P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Desa Sepulu, termasuk yang masih
memiliki hubungan kekerabatan dan teman dekat dengan salah satu calon kepala
desa, agar profesional dan netral dalam Pilkades. Hal ini penting, agar P2KD
melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga Pilkades di Desa Sepulu
berjalan dengan baik, lancar, dan damai, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
Jika hal itu tidak
dapat dilakukan dengan baik, seperti ada oknum P2KD melakukan pemihakan kepada
salah satu calon kepala desa, maka oknum tersebut jelas melanggar aturan
perundang-undangan. Menurut aturan perundang-undangan ini P2KD harus bersifat
mandiri, tidak memihak, berlaku jujur, adil, transparan, dan penuh
tanggungjawab. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa Pasal 32 ayat (3) dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 89 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Pasal 10 ayat (3).
Oleh karena itu, saya
berharap agar P2KD tetap netral meski memiliki hubungan kekerabatan dan dekat
dengan salah satu calon kepala desa. Netralitas P2KD ini penting dijaga agar
tugas dan fungsinya dilakukan dengan baik di Pilkades Desa Sepulu.
Jika ada diantara
anggota P2KD tersebut yang tidak netral, menurutnya, demokrasi di Pilkades
Sepulu akan rusak. Sehingga potensial bermasalah atau dipermasalahkan oleh
calon kepala desa, timses (tim sukses) calon kepala desa, dan masyarakat Desa
Sepulu.
Apabila itu terjadi dan
ditemukan bukti ada diantara P2KD yang tidak netral, maka warga, timses (tim
seukses), dan cakades (calon kepala desa) melaporkan hal ini kepada TFPKD
Bangkalan bahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Bangkalan jika ada tindak
pidana, seperti memberi uang, menekan, dan tindakan lain yang melanggar hukum.
Terakhir, Muhaimin
mengajak semua elemen masyarakat Desa Sepulu agar tetap menjaga kondusifitas
desa dan menjunjung tinggi demokrasi. Hal ini penting agar dalam Pilkades Desa
Sepulu melahirkan memimpin sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan hasil
manipulasi pemilihan. (Varies)