SEMARANG,
lpktrankonmasi.com
Polda Jateng perpanjang
penutupan 27 pintu exit tol dan penyekatan
di 244 titik, Kebijakan tersebut diambil setelah diberlakukan PPKM level
4 selama lima hari.
Kabid Humas Polda
Jateng, Kombes Pol Al-Qudusy menuturkan penutupan pintu exit tol dan penyekatan
seharusnya berakhir pada Kamis (22/7/2021). Hal tersebut diperpanjang hingga
Minggu (25/7/2021).
"Dari hasil
analisa dan evaluasi (anev) dari (3/7) hingga (22/7) kendaraan yang diputar
balik di perbatasan provinsi berjumlah 14.591 kendaraan. Sementara untuk antar
Kabupaten/Kota sebanyak 63.989 kendaraan," ujar dia, Kamis (22/7/2021).
Iqbal beberapa ketentuan PPKM level 4 yang diberlakukan dari Selasa
(21/7) hingga Minggu (25/7) berdasarkan INMENDAGRI NO. 22 DAN 23 TGL 21 JULI
2021 yakni giat belajar mengajar secara daring, sektor non esensial harus
melaksanakan work Form Home (WFH) 100 persen.
Kemudian sektor
esensial keamanan, perbankan, pasar modal, Teknologi Informasi, hotel dan non
covid-19, INDUSTRI harus WFH 50 persen.
Namun untuk disektor
kritikal yakni TNI Polri menjalankan work form office (wfo) dengan protokol
kesehatan. Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional buka sampai pukul
20.00 dengan pengunjung dibatasi 50 persen. Sementara apotek buka selama 24
jam.
"Giat keagamaan di
tempat ibadah ditiadakan, resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni
dan olah raga tutup sementara. Transportasi
umum mak jumlah penumpang 70 persen. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu
vaksin atau swab antigen," jelasnya.
Menurutnya hasil vicon
dengan Kabarharkam ada beberapa poin penekanan dari Presiden yaitu pasar
tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan
menjalankan prokes ketat.
Kemudian pasar
tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok dieprbolehkan buka sampai pukul
15.00 dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat.
Selanjutnya pkl, toko
kelontong, outlet, pangkas rambut, loundry, asongan, bengkel kecil, cucian
kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 wib dengan prokes ketat. Pengaturan
dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (PEMDA).
"Kemudian warung
lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang
ketat sampai pukul 21.00 , maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung menit
dengan physical distancing," ujarnya.
Ia mengatakan stok
oksigen di wilayah hukum Polda Jateng saat ini berjumlah 200 ton. Polda Jateng
melalui Direskrimsus telah rutin melaksanakan pengamanan dan pengecekan ketersediaan
oksigen serta pengisian liquit di
Rumah Sakit.
"Hal ini agar ketersediaan dan distribusinya dapat
sampai ke RS," tandasnya
(J Trankonmasi Tim)