Jepara,
lpktrankonmasi.com
Koramil 08/Keling
bersama Polsek Keling melaksanakan
Patroli Yustisi dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat di Wilayah Kecamatan Keling, Selasa malam (24/08/2021).
Kegiatan patroli
Yustisi dan Darurat PPKM ini diawali dengan melaksanakan diskusi bersama serta
pengecekan anggota yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Keling AKP Hadi
Riyono, SH bertempat di Halaman Polsek Keling.
Dalam apelnya Kapolsek
menekankan Patroli ini guna menindak lanjuti dari pemerintah pusat dengan
adanya perpanjangan darurat PPKM sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021.
Sasaran yang dilakukan
pemantauan dan penertiban adalah warung kopi atau kedai kopi, cafe, mini market
dan toko kelontong dan pedagang angkringan yang seharusnya sudah tutup pukul
21.00 WIB, serta warung makan yang seharusnya tidak melayani makan dan minum di
tempat.
Diharapkan apa yang
menjadi himbauan dapat di mengerti oleh masyarakat. Untuk itu himbauan
masyarakat secara tegas namun tidak meninggalkan sisi humanis.
Dari hasil pantauan,
petugas di lapangan berhasil menemukan beberapa kedai kopi atau cafe, warung
makan, toko kelontong dan pedagang angkringan yang masih melanggar ketentuan
jam buka yang mana pelaku usaha ini masih melayani makan dan minum di tempat
yang seharusnya makannya dianjurkan untuk dibungkus atau dimakan di rumah,
tutur Serka Rudi.
Petugas melakukan
edukasi secara humanis kepada para pedagang dan warung makan untuk menghimbau
tentang kebijakan PPKM Darurat, guna mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 di
wilayah Kecamatan Keling, pungkas Serka Rudi.
(J Trankonmasi Tim)