Adanya Perpanjangan Darurat PPKM, Koramil 08/Keling Bersama Polsek Keling Patroli Yustisi Bersama


 

Jepara, lpktrankonmasi.com

 

Koramil 08/Keling bersama Polsek Keling  melaksanakan Patroli Yustisi dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Keling, Selasa malam (24/08/2021).

 

Kegiatan patroli Yustisi dan Darurat PPKM ini diawali dengan melaksanakan diskusi bersama serta pengecekan anggota yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono, SH bertempat di Halaman Polsek Keling.

 

Dalam apelnya Kapolsek menekankan Patroli ini guna menindak lanjuti dari pemerintah pusat dengan adanya perpanjangan darurat PPKM sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021.

 


Sasaran yang dilakukan pemantauan dan penertiban adalah warung kopi atau kedai kopi, cafe, mini market dan toko kelontong dan pedagang angkringan yang seharusnya sudah tutup pukul 21.00 WIB, serta warung makan yang seharusnya tidak melayani makan dan minum di tempat.

 

Diharapkan apa yang menjadi himbauan dapat di mengerti oleh masyarakat. Untuk itu himbauan masyarakat secara tegas namun tidak meninggalkan sisi humanis.

 

Dari hasil pantauan, petugas di lapangan berhasil menemukan beberapa kedai kopi atau cafe, warung makan, toko kelontong dan pedagang angkringan yang masih melanggar ketentuan jam buka yang mana pelaku usaha ini masih melayani makan dan minum di tempat yang seharusnya makannya dianjurkan untuk dibungkus atau dimakan di rumah, tutur Serka Rudi.

 

Petugas melakukan edukasi secara humanis kepada para pedagang dan warung makan untuk menghimbau tentang kebijakan PPKM Darurat, guna mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Keling, pungkas Serka Rudi.

 

(J Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar