SEMARANG,lpktrankonmasi.com
Polda Jawa Tengah
secara tegas larang warga gelar perlombaan memperingati HUT RI yang berpotensi
kerumunan. Petugas akan memantau dan membubarkan jika ada yang nekat
menyelenggarakannya.
Kabid Humas Polda
Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menyampaikan pesan Kapolda Jateng Irjen Pol
Ahmad Luthfi soal larangan penyelenggaraan lomba peringatan HUT RI ke 76.
“Pemerintah secara
resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang
Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76,” kata Iqbal, Minggu (15/8/2021).
Lomba yang dilarang
yaitu yang dilakukan secara fisik dan berpotensi kerumunan. Maka Iqbal
menegaskan Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait lomba.
“Polda Jateng dengan
tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada
kegiatan yang memunculkan kerumunan Polri tidak segan untuk membubarkan
kegiatan tersebut,” jelas Iqbal.
Iqbal mengingatkan
kasus COVID-19 di Jawa Tengah masih tinggi meski sudah mengalami penurunan. Dia
menegaskan jangan terlena dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
“Potensi penambahan
penyebaran COVID masih cukup besar, masyarakat jangan terlena dengan kondisi
saat ini. Tetap jaga prokes ketat,” tuturnya.
“Ada ketentuan yang
sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri,” pungkas Iqbal.
(Trankonmasi Tim)