MAGELANG,
lpktrankonmasi.com
Polres Magelang berhasil mengungkap dan menangkap dua orang
pelaku kasus pencurian dengan pemberatan uang dalam mesin ATM, yang terjadi di
sebuah mini market yang berada di jalan Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan,
Kabupaten Magelang.
Menurut katerangan
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si., mengatakan, modus
operandi yang dilakukan tersangka dengan memanjat tembok samping Minimarket,
kemudian mereka mengelas atap seng dan memutus kabel CCTV.
Diketahui, kedua pelaku
yang berhasil diamankan yaitu, RA, (35 ), warga Piyungan, Kabupaten Bantul,
DIY, dan ARW, (26), warga Ngaglik, Sleman, DIY. Keduanya berprofesi sebagai
Driver Online.
“Setelah Pelaku
mengelas atap seng dan memutus CCTV, kedua pelaku masuk melalui plafon Gudang,
memilox kamera CCTV, mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM yang
ada di dalam mini market tersebut,” jelas AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si.,
Minggu (15/8/21) Siang.
Dijelaskan Purba,
kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 13 Agustus 2021 kemarin, sekira
Pukul 05.30 WIB. Hal tersebut diketahui saat seorang Karyawan Minimarket datang
untuk masuk kerja, kemudian ketika masuk melihat kondisi Minimarket sudah
berantakan, Mesin ATM di pojok dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar, serta
Plafon atas jebol. Kemudian Pihak Minimarket melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Mertoyudan.
Mendapat laporan
tersebut, Lanjut Kapolres Magelang, Satreskrim Polres Magelang dan Polsek
Mertoyudan, melakukan olah TKP. Dari
hasil penyelidikan tersebut, Tim Gabungan kemudian dapat mengidentifikasi
pelaku. Pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021 sekira Pkl 02.00 WIB, selanjutnya petugas gabungan yang terdiri
dari Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Jateng dan Sat Reskrim Polres Magelang
berhasil menangkap Tersangka di wilayah Sleman dan menyita Barang Bukti.
“Pada saat penangkapan
terdapat perlawanan dari Tersangka, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur
dengan melumpuhkan kaki Tersangka,” Kata Kapolres Magelang.
Dari keterangan kedua
tersangka, kata Kapolres, setelah berhasil mencuri uang, kemudian uang dibagi dua
oleh para Tersangka. Tersangka RA, uang tersebut digunakan untuk membayar
hutang, sedangkan tersangka ARW, uang itu digunakan untuk membeli Mobil dan
membeli pakaian.
“Alasan Tersangka
mencuri uang di Mesin ATM, karena Tersangka RA terlilit hutang dan kemudian
mengajak Tersangka ARW. Sasaran uang dalam ATM, karena prediksi Tersangka uang
tunai dalam ATM banyak, sehingga sekali berhasil bisa untuk melunasi hutang,”
terang Kapolres Magelang.
Selain melakukan aksi
di Mertoyudan, Lanjut Ronald, tersangka juga pernah melakukan aksi percobaan
pencurian di tiga lokasi, diantaranya, Pada awal Agustus di ATM di Kebumen,
Pada tanggal 7 Agutsus 2021 di ATM di Kalinegoro, Mertoyudan, dan Pada tanggal
9 Agustus di ATM di Sukoharjo.
Kapolres juga
menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, 1 unit Mobil BMW
318i (dibeli dari uang hasil curian), Uang Tunai Rp 113 Juta dengan pecahan Rp
50 Ribu, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga yang dijadikan sarana, 1 buah LPG 3 Kg, 1
set alat las, 1 buah gunting,1 buah linggis, 1 buah korek api gas, 1 kaleng
Pilox warna hitam , Pakaian Tersangka , 1 buah martil , 2 buah botol Aqua , 1
buah Sarung, dan beberapa buah pakaian,
“Kedua pelaku ini sudah
melakukan aksinya berkali kali dan berhasil lolos. Kedua pelaku kita kenakan
Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.
(Trankonmasi Tim)