Jepara, lpktrankonmasi.com
Diduga PT MAGNIFICA ORGANIK INDONESIA jalan Raya
Tegalsambi No. 13, RT.002 RW.001 Kelurahan Karangkebagusan Jepara 59415 telah
melakukan parkir liar pasalnya perusahaan industry yang memiliki sejumlah
karyawan ini menggunakan bahu jalan untuk lahan parkir karyawannya
Salah satu warga Demaan yang tidak berkenan
disebutkan identitasnya mempertanyakan hal tersebut dimana tidak elok bahu
jalan digunakan untuk lahan parkir, menurut nya seandainya pihak perusahaan
memiliki Surat Pengelolaan Tempat Parkir,dapat di pertanyakan dasarnya apa bahu
jalan dijadikan lahan parkir.
“Saya sebagai masyarakat dan sebagai pengguna jalan
mempertanyakan apakah lahan parkir bahu jalan ini sudah tepat dan diperbolehkan
oleh Dinas Perhubungan”, ujarnya.
“Pihak Perusahaan seandainya mengantongi izin dari Dinas terkait, masyarakat mesti mempertanyakan ada aturan atau seperti
apa mekanismenya”, tandasnya.
DPD KAWALI JEPARA yang saat ini konsen dalam
menjalankan fungsi kontrol tata ruang dan lingkungan di wilayah Jepara, saat
diklarifikasi terkait permasalahn tersebut oleh awak media di Sekretariat
KAWALI JEPARA yang diterima oleh pengurus harian melalui Ketuanya membenarkan
bahwa DPD KAWALI JEPARA sudah 2x memberikan surat klarifikasi kepada pihak
PT.Magnifica Organik Indonesia
Tertanggal 21 dan 30 September
2021, tapi belum ada jawaban apapun yang
diberikan. Yang diterima oleh DPD KAWALI JEPARA hanya jawaban secara singkat
melalui pesan Whatsapp menyatakan semua tidak ada kendala .
“Ya mas maaf
tak jawab secara lesan aja bahwa keadaan perusahaan di Karangkebagusan
baik-baik. Dan tdak ada kendala di masarakat” begitu jawaban singkat yang
disampaikan oleh Lurah Karang Kebagusan Siswanto
Untuk diketahui, disamping menyalahi fungsi bahu
jalan pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.Terganggunya fungsi jalan ini misalnya
parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik
jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah
setempat berdasarkan kawasan pengendalian parkir.
Hal ini tentunya ironis dengan jawaban yang di
sampaikan dari Pemerintah Kelurahan Karangkebagusan yang menyatakan perusahaan
baik-baik, padahal realitanya PT.Magnifica Organik Indonesia telah menggunakan
bahu jalan untuk lahan parkir kendaraan karyawan.
Bahkan dari Kepala Dishub Jepara secara singkat memberikan jawaban, “ Surat
dari KAWALI JEPARA sudah kami terima, karena kami hanya tembusan maka kami
menunggu tindak lanjutnya, karena sesuai aturan pemanfaatan bahu jalan untuk
lahan parkir khusus karyawan perusahaan memang tidak diperbolehkan “ ujar
Sutrisno.
Dan jawaban tersebut dikuatkan oleh Kecamatan Jepara
melalui surat resmi dengan nomor 400/481 tertanggal 12 Oktober 2021 yang
ditujukan kepada Ketua DPD KAWALI JEPARA bahwa “Mengenai tempat parkir di bahu
jalan, pihak perusahaan sanggup mengurus perijinan kepada instansi yang
berwenang serta membayar restribusi dimaksud, dan apabila tidak mendapatkan
ijin pemanfaatan tersebut maka perusahaan siap membongkarnya”.
Menanggapi permasalahan tersebut, Tri Hutomo Ketua
KAWALI Jepara sangat menyayangkan adanya
permasalahan tersebut, bahwa PT.Magnifica Organik Indonesia tidak memberikan
fasilitas tempat parkir yang layak bagi karyawan, bahkan saat ini lahan parkir
yang ada dengan memanfaatkan bahu jalan masih belum ada ijin untuk pemanfaatan
bahu jalan. karena pemanfaatan bahu jalan sebagai tempat parkir karyawan di
suatu perusahaan jelas-jelas tidak dibenarkan dan menyalahi regulasi yang ada,
dan Tri berharap dari pihak-pihak yang
berwenang bisa bertindak tegas dalam penegakan aturan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Kab. Jepara
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan Daerah, jangan terkesan
membiarkan. Dalam penataan Tata Ruang di wilayah Jepara saat ini memang perlu
perhatian khusus dari semua pihak, jangan sampai dari hal-hal kecil tersebut
dibiarkan dan akan menjadikan embrio yang kurang baik dalam penataan tata ruang
wilayah.
PT. Magnifica Organik
Indonesia diduga telah menyelenggarakan parker secara sembarangan tanpa
pengelolaan yang berizin, ini merupakan suatu bentuk parkir liar.
Didalam Undang-Undang LLAJ Pasal 43 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa
lahan parker hanya bisa diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan
izin yang diberikan. Baik pemerintah, badan usaha, maupun individu bisa
menyelenggarakan fasilitas parkir yang bisa ditujukan untuk usaha khusus
perparkiran maupun penunjang untuk usaha pokok.
Dengan dugaan parkir liar
oleh PT. Magnifica Organik Indonesia ini dapat menimbulkan kerugian diantaranya
adalah;(!) mengganggu aliran lalu lintas
dan juga mengurangi kapasitas lalu lintas jalan sehingga bisa menimbulkan
kemacetan; (2) mengganggu pengguna jalan karena tempat jalannya ditutupi oleh
kendaraan yang parkir; (3) bahu jalan merupakan bagian sisi jalan yang
sebenarnya ditujukan untuk kendaraan darurat seperti misalnya ambulance
sehingga jika digunakan untuk parkir maka bisa mengganggu jalanya ambulance,
mobil pemadam kebakaran, atau kendaraan prioritas lainnya ketika ada keadaan
yang darurat; (4) Parkir liar juga bisa mengganggu pemandangan sehingga tata
kota terlihat berantakan dan tidak indah, hal ini tentunya bisa mengurangi
kepuasan masyarakat akan pengelolaan kota oleh pemerintah daerah.