MAGELANG, lpktrankonmasi.com
Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),
Polres Magelang beserta Polsek jajaran menggelar Operasi Yustisi. Hal ini
dilakukan guna mengantisipasi gelombang tiga kasus COVID-19 pada Liburan dan
perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kegiatan tersebut dilaksanakan 3 kali
setiap hari.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Magelang melalui
Kasihumas Iptu Abdul Muthohir, S.H. saat memberikan keterangan pers di Mapolres
Magelang, Rabu (03/11/2021)
Iptu Abdul Muthohir juga menyebutkan bahwa dalam
Operasi Yustisi ( 3/11) Polres Magelang
menerjunkan 8 anggotanya, ditambah dengan 3 personel TNI.
Diungkapkan Muthohir, selama kegiatan tim Operasi
Yustisi Petugas memberikan 10 teguran lisan. Selain itu juga memberikan sanksi
sosial sejumlah 10 kali.
“Berupa menyanyikan Lagu Nasional sejumlah 3 orang,
pengucapan Pancasila sejumlah 4 orang, dan 3 orang diberi sanksi menyebutkan
tokoh atau Pahlawan Nasional,” ungkapnya.
Selain itu juga dibagikan sebanyak 50 buah masker
kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker, termasuk yang dikenai sanksi.
“Semua
sanksi itu diberikan kepada mereka yang tidak disiplin protokol kesehatan terutama tidak memakai masker saat aktivitas di luar rumah. Ini semua demi tegaknya hukum protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat,” ujar Muthohir.
Sementara itu Operasi Yustisi yang digelar bersama
Polsek jajaran seluruhnya melibatkan 142 personel. Yaitu 105 anggota Polri dan
35 anggota TNI.
“Baik Polres maupun Polsek jajaran semua berjumlah
65 kegiatan. Dengan hasil 266 teguran lisan dan 194 sanksi sosial. Serta
membagikan masker dengan jumlah total 835 buah,” pungkas Muthohir.
(Trankonmasi Tim)