Selama 20 Hari, Polres Magelang Ungkap 13 Kasus Curanmor



MAGELANG, lpktrankonmasi.com


Jajaran Polres Magelang berhasil melakukan pengungkapan 13 kasus pencurian kendaraan bermotor dan menangkap 11 tersangka dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun di Gedung Bhayangkara Utama Polres Magelang, Seusai mengikuti kegiatan Press Release serentak secara Virtual berpusat di Mapolda Jateng yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (02/11/2021) siang.


Lebih lanjut Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebutkan target Operasi (TO) Polres Magelang dalam operasi ini disampaikan oleh Sajarod sebanyak 2 kasus 100% terungkap dalam kasus Pencurian Dengan Pemberatan(currat) dan berhasil juga mengungkap Kasus penadah barang bukti kendaraan bermotor sebanyak 1 kasus.


Sementara  Jumlah pengungkapan kasus Non target operasi sebanyak 11 kasus dan berhasil menangkap 8 tersangka. Adapun tersangka per kasus diantaranya kasus Currat Non TO sebanyak 5 orang, kasus Curras 1 orang dan kasus penadah 2 orang, sedangkan tersangka Residivis sebanyak 3 orang.


 " Jumlah kasus yang berhasil kami ungkap baik TO maupun Non TO sebanyak 13 kasus. Dan jumlah tersangka sebanyak 11 orang," jelasnya.


Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai, Handphone, kunci kontak, plat nomor, rokok dan tabung gas. Sedangkan barang bukti sarana kejahatan berupa kunci Y, Handphone, obeng, pakaian, gembok dan besi yang dipipihkan.


Sedangkan modus operandi  yang ditemukan pada pengungkapan kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 diantaranya adalah dengan menggunakan kunci Y.



"Modus operandi tersangka  saat melakukan aksinya ada yang menggunakan kunci  Y dan barang bukti telah kita sita ," kata Sajarod


" Tujuan dari Operasi Sikat Jaran Candi 2021 adalah mengungkap para pelaku, residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Curat dan Curas demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Magelang," jelasnya.


Seperti diketahui Polda Jawa Tengah telah melakukan Operasi Kewilayahan yakni Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang berlangsung serentak di jajaran Polda Jateng sejak tanggal 11 sampai dengan 31 Oktober 2021.


Kegiatan Press Release  digelar serentak berpusat di Mapolda Jateng tersambung Zoom Meeting  dengan Polres jajaran masing- masing  Eks Polwil. 


Untuk Eks Wil Kedu berpusat di Mapolres Magelang. Dalam kegiatan tersebut turut hadir para Kapolres dan pejabat utama Polres jajaran se Eks wikayah Kedu.


Sementara itu jajaran Polres Ekswil Kedu berhasil mengungkap kasus kejahatan Curat maupun Curas sebanyak 42 kasus dan tersangka sebanyak 47 orang.


Data pengungkapan hasil operasi yang dihimpun masing- masing Polres sebagai berikut. Polres Magelang sebanyak 13 kasus dengan 11 tersangka. Polres  Kebumen sebanyak 10 kasus dengan 11 tersangka. Polres Wonosobo sebanyak 4 kasus dengan 5 tersangka. Polres Temanggung sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka. Polres Purworejo sebanyak 6 kasus dengan 10 tersangka dan Polres Magelang Kota sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.


Kapolres Magelang mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, agar jangan ragu dan segera melapor kepada Polri. Laporan masyarakat dapat melalui kantor Kepolisian terdekat.


“Setiap perkara yang dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti oleh Polri,” imbau AKBP Sajarod.



Salah satu korban kasus pencurian Yudianto asal Kajoran Magelang mengungkapkan rasa terimakasih kepada Polres Magelang yang telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor miliknya.


"Terimakasih Polres Magelang telah menindaklanjuti laporan saya dan menemukan sepeda motor saya dan sekarang sepeda motor saya telah diserahkan kepada saya, Semoga Polres Magelang maju dan sukses selalu," ungkapnya.


(Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar