Diduga Salah Satu Nakes Kota Tual Merusak Rumah Tangga Orang.

 


Tual - Trankonmasi.com

Kepada media ini, DO yang merupakan suami dari GJ,  merasa sangat kecewa dengan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu nakes Kota Tual yang diduga sengaja merusak rumah tangga DO-GJ, Minggu (10-04-2022).


Menurut DO,  perlakuan sang nakes tersebut kepada istrinya berawal dari chating via messenger (FB) yang bedasarkan pengakuan GJ selaku istri dari DO bahwa apa yang dilakukan oleh GJ adalah permintaan dari sang nakes tersebut  sehingga istrinya GJ pun melakukan sesuai permintaan dari sang nakes tersebut.


Lanjutnya, dalam via chating mesengger tersebut sang nakes meminta kepada GJ untuk memotret tubuh seksi GJ dengan tanpa menggunakan busana sehelai pun sehingga tanpa sadar GJ pun melakukan sesuai permintaan dari sang nakes tersebut dengan memotret tubuh GJ tanpa menggunakan sehelai pakaian yang menutup tubuh GJ, perbuatan tersebut diketahui oleh DO yang merupakan suami dari GJ pada Sabtu,  (09-04-2022-Wib), bahkan sang nakes dalam chating tersebut menyampaikan bahwa istri dari DO sangat Montok.


Perlu diketahui pula bahwa oknum sang nakes tersebut juga telah memiliki istri dengan empat (4) orang anak namun sangat disayangkan sikap dan perilaku sang nakes tersebut yang tega teganya merusak rumah tangga orang lain dan juga rumah tangganya sendiri.


Sang nakes tersebut  merupakan pegawai Negeri Sipil di Kota Tual dan berdinas di salah satu puskesmas di Kota Tual dengan berinisial SR 


DO berharap dan meminta dengan hormat, agar perilaku yang tidak menyenangkan dan tidak bertanggung jawab ini,  oleh pemerintah Kota Tual lebih khususnya Walikota Tual, Kabag Hukum Kota Tual dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual, agar dapat menindak lanjuti perbuatan sang nakes tersebut sehingga tidak merusak citra dan nama baik ASN di wilayah Pemerintah Kota Tual.


Sampai berita ini diturunkan, Oknum sang nakes tersebut belum sempat dimintai konfirmasinya, tutup. (JS)



Berdasarkan Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. 

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.

JS - Trankonmasi Tim

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion