Puluhan Botol Miras Diamankan Polisi di Sebuah Kamar Kos Wilayah Jebres

 


Surakarta- Trankonmasi.com

Puluhan Botol Minuman Keras diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta di sebuah kamar kos di Tegalrejo,  Kecamatan Jebres kota Surakarta ,Selasa dini hari (19/4/2022).


"Puluhan botol minuman keras tersebut diamankan dari seorang laki - laki berinisial BP( 23) yang merupakan warga Tegalrejo Jebres," kata Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH.


Menurut pengakuan pelaku bahwa sasaran pembelinya hanya untuk kalangan yang sudah di kenalnya saja, tidak sembarang orang diberikannya.


Kasat Samapta menambahkan pelaku diamankan Tim Sparta berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kost wilayah jebres tepatnya di pemukiman UNS sering terjadi transaksi jual beli miras. Karena mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta melakukan pengecekan dan penggeledahan di kamar kos tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti miras serta pemiliknya.


"Dari hasil penggeledahan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti 8 (Delapan) Botol air mineral ukuran 1500ml berisi Ciu, 11 ( Sebelas) Botol air mineral ukuran 1500ml berisi Ciu Klutuk dan 1 (Satu) Botol air mineral ukuran 1500ml berisi Ciu Oplosan," jelas Kompol Dani.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku BP beserta barang bukti Mirasnya kita bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses secara Tipiring," imbuhnya.


Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.



"Kami himbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," pungkas Kapolresta Surakarta.

J Trankonmasi Tim

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion