Sukseskan Pemilu BPD Desa Wunlah, Panitia Tetap Taat Peraturan Pemerintah

 


Kep. Tanimbar - Trankonmasi.com

Saat diconfirmasi oleh tim media ini, di kantor Sekertariat Pemilihan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Wunlah,  Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat, (10-06-2022) terkait dengan kesiapan dalam memasuki proses Pemilihan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Wunlah Kecamatan Wuarlabobar, Jefry Rumantenan,  selaku Ketua Panitia pelaksana Pemilihan Badan Permusyawatan Desa Wunlah Kecamatan Wuarlabobar menyatakan bahwa dalam prosesnya telah dilaksanakan berbagai tahapan yang telah di lewati hingga sekarang sementara dalam proses pengambilan daftar Pemilih Sementara (DPS),  untuk masyarakat tetap mendapatkan hak pilih sebagai warga masyarakat dalam Pemilihan Badan Permusyawatan Desa nantinya,


Lanjutnya, dana yang diperuntukkan oleh panitia penyelenggara pemilihan badan permusyawatan desa berasal dari Dana Desa yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Desa namun Akibat dari keterlambatan proses pencairan Dana Desa melalui pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maka sampai saat ini Panitia Pelaksana Pemilihan Badan Permusyawatan Desa berkomunikasi dengan Pemerintah Desa Wunlah agar dapat membantu Panitia Pelaksana Pemilihan Badan Permusyawatan Desa untuk mempersiapkan berbagai perlengkapan administrasi agar secepatnya terlaksananya Pemilihan Badan Permusyawatan Desa, ungkap Rumantenan.


Lanjutnya, ditanya terkait dengan waktu dan tanggal pelaksanaannya, Rumantenan menyampaikan bahwa sesuai dengan waktu yang di tetapkan adalah tanggal 30 Juni 2022 nanti, 


Rumantenan, selaku Ketua bersama dengan rekan rekan panitia sebagai penyelenggara Pemilihan Badan Permusyawatan Desa berharap,  agar pemilihan nantinya akan berjalan dengan lancar dan sukses serta semua masyarakat yang sudah dapat menggunakan hak pilihnya dapat mengikuti pemilihan sebagai masyarakat yang taat dan patuh kepada aturan dan mekanisme serta dapat menciptakan pemilih yang cerdas dalam menentukan Badan Permusyawatan Desa yang baik dan setia pada undang-undang dasar 1945, tutup. (JCS)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion