RCT Raup Untung 7 Juta dari Bisnis Prostitusi Online, Berakhir di Bui


PURBALINGGA - Trankonmasi.com

Laki-laki berinisial RCT (21) terduga jajakan teman melalui aplikasi Michat berhasil dibekuk Polres Purbalingga. Peristiwa ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga, Selasa (6/9/2022) sore.


Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto. Edi Sukamto menerangkan, terduga RCT (21) adalah warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, yang pekerjaannya sehari-hari sebagai karyawan swasta.


Dalam konferensi pers Edi Sukamto juga menyampaikan tentang modus RCT melakukan transaksi.



"Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," terangnya.


Dijelaskan bahwa kronologis ungkap bermula saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa, (23/8/2022).


Dalam penangkapan RCT, polisi berhasil mangamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, 1 unit, telepon genggam merk Vivo Y 91, 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, 1 bendel print out rekening koran BCA.



Terduga RCT mengakui bahwa ia telah melakukan transaksi bisnis prostitusi online melalui aplikasi Michat sejak bulan Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen. Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.


"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta," katanya.


Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.


J Trankonmasi Tim

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion