Ternyata Yang Terciduk Narkoba di Trapang Sampang, Masih Keturunan Arab

 

Terciduk Bawa Narkoba Di Trapang Banyuates, Warga Pamekasan Keturunan Arabia (Foto: Istimewa)


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Beberapa hari yang lalu viral di berbagai groub WA. Penggeledahan mobil Ayla merah, yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu. Di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Rabu (26/10/2022)

H warga Banyuates mengatakan, kalau yang ditangkap di Desa Trapang itu adalah orang keturunan Arab. Akhir-akhir ini dia sering nongkrong di Banyuates. Mobilnya yang merah itu biasanya diparkir di Longaben, Desa Banyuates," kata H.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, AKP Igo Fazar Akbar, Kasatnarkoba Polres Sampang. Membenarkan bahwa anggotanya yang melakukan penangkapan.

"Ya betul mas, sekarang lagi pengembangan. Nanti datanya ya lewat humas kami sampaikan," katanya via Whats App.

Igo juga memohon doa kepada warga Sampang.

"Mohon doanya semoga bisa ngembang inggih, nnti tak info," singkatnya.

Dikutip dari media lain, Igo Fazar Akbar mengatakan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GZN (36 th), asal warga Jl. Segara, Kelurahan Geladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu plastik klip bening berisi narkotika golongan 1 jenis sabu, seberat ± 0,65 gram," tuturnya.

Igo juga menambahkan, petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu plastik klip kosong, dompet kecil warna hitam, satu unit mobil merk Daihatsu Ayla warna merah, bernopol AE-1767-CF dan STNK_nya.

"Setelah melakukan penangkapan terhadap GZN yang kini telah ditetapkan tersangka, petugas juga melakukan pengembangan terkait narkoba yang didapat dari tersangka GZN," tambah Igo.

Dari hasil pengembangan dan interogasi petugas, tersangka GZN mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dari seorang pria berinisial SMN (47 th) asal warga Kabupaten Bangkalan.

"Saat itu juga, petugas bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SMN di rumahnya, pada Selasa (25/10/2022) pagi dini hari, sekira pukul 01:00 wib," ucap Igo.

Inisial SMN, berhasil ditangkap petugas dirumahnya di Dusun Sumur Babi, Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, dan mengamankan barang bukti dari hasil penjualan sabu-sabu.

"Barang bukti yang didapat dari inisial SMN (tersangka), berupa uang tunai Rp 400 ribu dari hasil penjualan sabu-sabu, ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan, didalam kamar yang ditempati tersangka," ungkap Igo.

Setelah berhasil menangkap tersangka (SMN) dan mengamankan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Igo. (Ries/Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion