Dugaan Penipuan Oleh Eks Bupati Sampang Slamet Junaidi: Polisi Panggil Beberapa Saksi

 

Ipda Dedy Dely Rasidie, Kasi Humas Polres Sampang. (Foto: Istimewa - www.lpktrankonmasi.id)

lpktrankonmasi.id, SAMPANG - Dugaan penipuan berjumlah hingga miliaran rupiah yang disinyalir dilakukan oleh eks Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, Polisi mulai memanggil beberapa saksi. 

Hal tersebut diutarakan oleh Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie. Bahwa laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Slamet Junaidi, saat ini ditangani oleh Unit 2 Satreskrim Polres Sampang. 

"Laporan sudah ditangani oleh Unit 2 Satreskrim Polres Sampang dan sudah masuk tahap lidik," kata Dedy kepada media ini, Kamis (09/05/2024)

Dedy pun menyampaikan bahwa sudah ada beberapa saksi yang telah dipanggil oleh Penyidik. Namun ia enggan membeberkan siapa saja yang telah dipanggil oleh Penyidik.

"Sudah ada beberapa saksi mas yang telah dipanggil oleh Penyidik, untuk nama-namanya mohon maaf karena masih proses Lidik," tukas Dedy. 

Perlu diketahui seperti yang diberitakan sebelum bahwa Eks Bupati Sampang, H Slamet Junaidi dilaporkan oleh salah satu pengusaha bernama H Toha. Dengan dugaan penipuan uang satu miliar, laporan tersebut resmi langsung ke Polres Sampang dengan Nomor: STTLP/B/83/V/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM. 

Dikutip dari media online Suaraparalegal.com pelapor dalam hal ini Aba Toha mengalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Sdr.H.Slamet Junaidi, dengan menjanjikan perolehan suara dalam pemilu tahun 2024 untuk calon DPR -RI bernama Azhar ( merupakan teman pelapor) dari partai PKS DAPIL XI sebanyak 35.000 suara.

Dengan adanya penawaran tersebut pelapor menemui terlapor saudara H.Slamet Junaidi dirumahnya di Bogor, dan beliau menjanjikan dengan meminta biaya total Rp.1.000.000.000 ( Satu Milyard Rupiah). Pada saat itu rekan pelapor tidak mempunyai dana sebesar itu dan meminjam dana kepada pelapor, kemudian dana tersebut diserahkan kepada Ashar dan kemudian Ashar mentransfer melalui orang suruhan bernama Desi Arisanti. Selanjutnya setelah pemilu 2024 dilaksanakan ternyata perolehan tidak sesuai yang dijanjikan oleh terlapor yaitu 35.000suara.

Aba Toha selaku pelapor mengatakan bahwa Terlapor melanggar perjanjian.

"Sebelum pemilu 2024 terlapor sudah melanggar perjanjian  dengan cara ingin mengembalikan dengan alasan tidak jelas, bahkkan sudah beberapa kali saya mencoba menagih kepada terlapor namun tidak ada niat mengembalikan sampai berita dimuat,” ungkap Aba Toha. (Rez)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar