ATASI GANGGUAN LISTRIK PLN AKAN BANGUN SUTT 150 Kv DI BANYUATES


Sampang, lpktrankonmasi.com - Konsultasi Publik Pembangunan SUTT 150Kv Bangkalan - Guluk-Guluk yang dilaksanakan di Pendopo Kec. Banyuates yang dihadiri oleh Perwakilan dari Pemprov Jatim, Pemda Sampang, PLN Jatim, BPN Sampang, Plt. Camat Banyuates, Kapolsek Banyuates, Danramil Banyuates dan juga warga yang ingin dibebaskan tanahnya dari Ds. Asem Jaran, Ds. Kembang Jeruk, Ds. Morbatoh, Ds. Montor, Ds. Tebbenah, dan Ds. Tlagah Rabu (16/10/2019).
Dalam sambutannya Fajar Sidiq, SSTP, M. Si, selaku Plt. Camat Banyuates menyampaikan,” Terimakasih telah hadir diacara Konsultasi publik ini maksud dan tujuannya ini membangun SUTT 150 Kv Semoga warga bisa bekerja sama dengan baik karena ini demi masa depan kita bersama tentunya Banyuates agar listrik di Pantura ini normal.”
Sedangkan Manager PLN Bagian Pertanahan Kasirun dalam sambutannya di depan Warga,
"Kami diamanatkan oleh Kementrian ESDM untuk membangun SUTT 150 Kv dari Bangkalan - Guluk Guluk, tanah yang kami perlukan sekitar 11 Hektar dan kegiatan ini adalah untuk Pembebasan Tanah dengan menggunakan UU No. 2 Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Tim Pemerintah Prov. Jatim beserta BPN dimasing-masing daerah,"Kata Kasirun dalam sambutannya selaku Manager PLN Bagian Pertanahan di depan warga.
“Kami sudah mendatangi Kepala Desa dan juga Kepala Dusun, Insya Alloh pembangunan SUTT 150 Kv ini berjalan dengan lancar,”jelas Kasirun.
Syamsiar Aulia Rahman Perwakilan Pemprov Jatim dalam sambutannya menyampaikan, “ Kami disini memohon, warga dengan ikhlas untuk membebaskan lahannya guna pembangunan SUTT 150 Kv agar aliran listrik di Madura ini normal tidak ada pemadaman bergilir maka dari itu nanti dari tim biro hukum kami akan meminta tanda tangan jenengan untuk Penetapan Lokasi (PENLOK).”
“Nanti yang menafsir harga tanah jennengan yaitu appraisal tim independent yang ditunjuk oleh Kementrian Keuangan dan Juga Kementrian ATR/BPN maka dari baik Gubernur, Bupati, Plt Camat, Kapolsek, Danramil tidak bisa mengintervensi tim appraisal, “imbuhnya.
Ricard Selaku Tim BPN Kab. Sampang dalam sambutannya menjelaskan, “Kami akan mengadakan sosialisasi untuk pelaksanaan pengukuran nanti ada satuan tugas yaitu SATGAS A dan SATGAS B. Untuk satgas A itu tugasnya Pengukuran Sedangkan Satgas B untuk Mendata, " Kata Ricard. 
 Penanda tanganan Warga Penetapan Lokasi 



 “Jadi Bapak dan Ibu nggak usah khawatir data tidak mungkin ketukar setelah itu data kami setor ke appraisal setelah ditetapkan harganya oleh appraisal kami masih minta persetujuan Bapak ibu,” tangkasnya.

(Ris)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion