Sampang, lpktrankonmasi.com
- Bantuan Sarana dan Prasana (Sarpras)
Sekolah dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah
berjalan beberapa hari di Kab.Sampang diduga oknum Camat Jrengik Kab.Sampang
jadi pemborong di salah satu sekolah Dasar di Banyuates Sampang SDN 3 Morbatoh
dengan nilai kontrak 1.056.1755.592,27 sumber dana APBN Murni. Senin(04/11/2019)
Rizki Amun Anggota
DPC Projo Sampang dan Handriansyah LSM FKRT mengecam keras terhadap oknum camat
yang diduga jadi pemborong proyek karena dinilai jelas sangat bertolak belakang
dengan Peraturan Pemerintah No.53 Th.2010 yang sudah jelas pada pasal 4 ayat 2
terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek Daerah maupun
Proyek Negara," kata mereka berdua di depan awak media.
“Awalnya kami ingin
memantau pengerjaan proyek rehab di SDN 3 Morbatoh dan kami mendapat info dari
beberapa masyarakat di Morbatoh bahwa pemborong proyek tersebut adalah camat
Jrengik Bapak Marnilam,"tuturnya.
Merasa tidak cukup
dengan keterangan tersebut akhirnya mereka berdua mengklarifikasi ke pihak
Sekolah (Penjaga) ternyata benar memang Marnilam pemborongnya namun kata pihak
penjaga pengerjaannya sangat bagus karena sudah beberapa kali ke sini .
Maka dari itu dari
itu Pihak dari Ormas Projo Sampang dan LSM FKRT meminta agar Marnilam menghentikan pengerjaan proyek rehab
tersebut sementara demi berjalannya Visi “Indonesia Maju” seperti yang diharapkan
Presiden Joko Widodo serta menuju “Sampang Hebat Bermartabat” sesuai dengan
harapan Bupati Sampang H.Slamet Junaidi.
Dan dalam waktu
dekat ini kami akan mengirim surat kepada Bupati, Gubernur dan juga Presiden.
Camat Jrengik
H.Marnilem mengelak saat di wawancarai awak media LPKTrankonmasi.com Via
Seluler," Itu semua tidak benar mas, kata siapa kan bisa dibaca di papan
pekerjaan itu yang kerja PT apa jangan hanya sekedar katanya ,"Paparnya.
(Ris/Naf/Lex)