DI DUGA OKNUM CAMAT JRENGIK SAMPANG JADI PEMBORONG PROYEK


Sampang, lpktrankonmasi.com -  Bantuan Sarana dan Prasana (Sarpras) Sekolah dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah berjalan beberapa hari di Kab.Sampang diduga oknum Camat Jrengik Kab.Sampang jadi pemborong di salah satu sekolah Dasar di Banyuates Sampang SDN 3 Morbatoh dengan nilai kontrak 1.056.1755.592,27 sumber dana APBN Murni. Senin(04/11/2019)


Rizki Amun Anggota DPC Projo Sampang dan Handriansyah LSM FKRT mengecam keras terhadap oknum camat yang diduga jadi pemborong proyek karena dinilai jelas sangat bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah No.53 Th.2010 yang sudah jelas pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek Daerah maupun Proyek Negara," kata mereka berdua di depan awak media.
“Awalnya kami ingin memantau pengerjaan proyek rehab di SDN 3 Morbatoh dan kami mendapat info dari beberapa masyarakat di Morbatoh bahwa pemborong proyek tersebut adalah camat Jrengik Bapak Marnilam,"tuturnya.
Merasa tidak cukup dengan keterangan tersebut akhirnya mereka berdua mengklarifikasi ke pihak Sekolah (Penjaga) ternyata benar memang Marnilam pemborongnya namun kata pihak penjaga pengerjaannya sangat bagus karena sudah beberapa kali ke sini .
Maka dari itu dari itu Pihak dari Ormas Projo Sampang dan LSM FKRT meminta agar  Marnilam menghentikan pengerjaan proyek rehab tersebut sementara demi berjalannya Visi “Indonesia Maju” seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo serta menuju “Sampang Hebat Bermartabat” sesuai dengan harapan Bupati Sampang H.Slamet Junaidi.
Dan dalam waktu dekat ini kami akan mengirim surat kepada Bupati, Gubernur dan juga Presiden.
Camat Jrengik H.Marnilem mengelak saat di wawancarai awak media LPKTrankonmasi.com Via Seluler," Itu semua tidak benar mas, kata siapa kan bisa dibaca di papan pekerjaan itu yang kerja PT apa jangan hanya sekedar katanya ,"Paparnya.

(Ris/Naf/Lex)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion