“7 KEBIJAKAN STRATEGIS JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN”


Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin sehari setelah dirinya dilantik, segera mengevaluasi, menelaah dan merumuskan 7 (tujuh) kebijakan strategis kejaksaan yang dapat membantu 5 program prioritas presiden.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa Presiden Joko Widodo pada saat pidato pelantikannya telah menetapkan 5 program prioritas untuk mewujudkan "Indonesia Maju".
Pertama, pembangunan sumber daya manusia yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kedua, pembangunan infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan Kawasan industry, ketiga penyederhanaan regulasi, ke empat penyederhanaan birokrasi, kelima transformasi ekonomi.
Tentunya, kejaksaan sebagai Lembaga yudikatif yang memiliki fungsi penegakan hukum, selalu turut ambil bagian berkontribusi dalam proses pembangunan ke depan.
ST Burhanuddin telah menginstruksikan kepada para kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk melaksanakan 7 kebijakan yang telah ditetapkan tersebut. Nantinya, para kepala satuan kerja di lingkungan kejaksaan akan dilakukan evaluasi sekaligus penilaian mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Adapun 7 (tujuh) kebijakan strategis kejaksaan tahun 2020-2024, yaitu:
Pertama, wujudkan reorientasi praktik penegakan hukum yang tidak lagi menitikberatkan kepada kuantitas perkara korupsi yang ditangani, namun menitik beratkan kepada upaya bagaimana suatu wilayah bebas dari korupsi. Ke depan, penanganan suatu perkara tidak hanya sekedar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.
Kedua, laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi, sehingga berpotensi pada hengkangnya para investor.
Ketiga, tingkatkan peran kejaksaan dalam mendukung pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Keempat, optimalkan pemanfaatan IT dalam mendukung tugas penegakan hukum kejaksaan, seperti pengembangan e-office, aplikasi Case Management System (CMS) untuk bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara serta bidang pengawasan.
Kelima, ciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Output yang akan dihasilkan adalah kesungguhan dari setiap satuan kerja untuk melakukan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian diharapkan terciptanya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Keenam, bangun sistem complain and handling management berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang antara lain berhubungan dengan informasi tahapan persidangan, pembayaran tilang, pengambilan barang bukti untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pelayanan hukum lainnya.
Ketujuh, bangun kreativitas dan inovasi dalam menjawab tantangan era disrupsi yang sedemikian cepat. Setiap kepala kejaksaan tinggi harus memilih inovasi yang telah berjalan di satuan kerjanya, agar nantinya dapat diaplikasikan secara nasional di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Hal ini tidak lepas dari Tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah: menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan; mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang; mengesampingkan perkara demi kepentingan umum; mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara; dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana; mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semoga, melalui 7 kebijakan tersebut, transformasi menuju kejaksaan unggul dan modern dapat terwujud.

(RGL)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion