STOCK OBAT PUSKESMAS BRINGKONENG LIMIT DIDUGA DISTRIBUSI DINKES SAMPANG LAMBAT



Sampang -  patut diduga akibat kelalaian Dinkes Sampang mendistribusi obat, stok obat di Puskesmas Bringkoneng menipis yang mengakibatkan pasien mengeluh, Senin, (24/02/2020).

Salah satu pasien yang memakai BPJS berbayar (mandiri) harus mengeluarkan uang DARI KANTONGNYA untuk membeli obat di apotek karena ketidaktersediaan obat  di Puskesmas Bringkoneng.

“Saya tiap bulan sudah bayar iuran BPJS, namun di sini harus mengeluarkan uang lagi untuk menebus obat di apotek dikarenakan ketersediaan obat di Puskesmas tidak ada."kata M.hariri suami dari pasien saat diwawancarai awak media.

"Dimana tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, yang sangat jelas ini merugikan pasien."keluhnya.

"Bahkan selama 4 hari di Puskesmas sering keluar untuk beli obat dn hampir setiap resep yg diberikan petugas harus beli keluar, termasuk resep obat yang dibawa pulang ada tiga obat, satu ada di apotek puskesmas setempat sedangkan duanya harus beli diluar."tuturnya.

Kepala Puskesmas Bringkoneng, dr.Suci saat di wawancarai melalui telpon selulernya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat permintaan obat-obatan ke dinkes sampang  namun sampai detik ini belum juga dikirim.

Sedangkan plt.Dinkes Sampang, Agus mengatakan bahwa obat-obatan semuanya sudah tersedia namun pihak puskesmas terlambat mengambilnya.

"Kami sudah menegur pihak puskesmas tersebut biar tidak terulang kembali."Ungkapnya.

Bahwa peristiwa dugaan kurangnya ketersediaan obat di Puskesmas Bringkoneng tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
Pasal 1
(1)  Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

(2)  Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

Dengan keterlambatan ketersediaan obat tersebut akan berdampak kepada peningkatan mutu pelayanan kefarmasian.

Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

Bahwa dengan adanya dugaan keterlambatan pendistribusian obat ke Puskesmas Bringkoneng adalah akibat dari system monitoring dan evaluasi yang diduga tidak berjalan sesuai dengan standar kinerja pelayanan pengadaan kefarmasian.

 (naf)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion