PARTISIPASI DAN DISIPLIN MASYARAKAT HADAPI CIVID-19


Oleh : Pudjo Rahayu Risan


 Walau sudah diklarifikasi tetap viral jadi trending topic, kemarahan dan tindakan tidak simpatik anggota DPRD Blora, Jawa Tengah, gara-gara menolak dengan kesan arogan ketika diperiksa untuk mendeteksi dini kemungkinan terjangkit covid-19. “Saya DPR, bukan anak gembala, bukan TKW…mana surat tugasnya…. mana SOP-nya….”, dengan nada tinggi serta bahasa tubuh mengacungkan tangan menolak untuk diperiksa oleh petugas.

Ironis, banyak orang yang ingin diperiksa justru ada pejabat menolak. Mestinya berdiri paling depan memberi contoh kepada masyarakat luas siap untuk diperiksa. Covid-19 tidak mengenal strata sosial, tidak pandang bulu. Maka melawannya juga harus bersama, partisipasi dan disiplin. Menjadi gerakan dan kompak. Walau anggota DPRD, bahkan siapapun termasuk pejabat tinggi sekalipun tidak pada tempatnya minta diistimewakan. Mestinya sadar bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 pemeriksaan dilakukan secepat dan sedini mungkin bahkan bila perlu tempat dan lokasi dimana saja.

Faktor penghambat

Seperti kejar-kejaran antara berita hoaks, dengan laju merebaknya covid-19. Ditambah lagi rendahnya faktor disiplin kita semua, serta perlunya contoh teladan oleh tokoh masyarakat, elit politik, pemuka agama, penguasa dan panutan yang lain. Tidak perlu saling menyalahkan dan satu kata antara pusat dan daerah serta pilih diksi dalam narasi yang menyejukan. Jelas-jelas ada himbauan, atau karena hanya himbauan, pemerintah sudah mencanangkan social distance dan work from home, belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Sekolah diliburkan dengan harapan bisa belajar dirumah, masih banyak yang menganggap sebagai liburan.
         
Indonesia masih berkutat jalan ditempat, bandingkan dengan negara asal sebagai sumber covid-19. Untuk pertama kalinya, pemerintah Tiongkok mengatakan bahwa tidak ada laporan kasus baru infeksi covid-19 di Wuhan serta wilayah sekitarnya yang berada di Provinsi Hubei. Dikutip dari Xinhua pada Kamis (19/3/2020), laporan tersebut diungkap oleh otoritas kesehatan Tiongkok pada hari Rabu, 18 Maret 2020, waktu setempat.
Perkembangan terbaru, jumlah total kasus virus corona secara global dilaporkan termasuk Indonesia, update covid-19 sampai 22/3/2020,  308.659 kasus di 188 negara, 95.838 sembuh. Update kasus corona di Indonesia per 22 Maret 2020 terdapat 514 kasus dengan jumlah kematian 48 kasus dan 29 kasus sembuh. Sebanyak 437 kasus berada dalam perawatan.

Tidak adanya kasus baru di Wuhan mengurangi peningkatan transmisi domestik menjadi nol. Namun, ancaman belum selesai. Tiongkok masih harus menghadapi bahaya infeksi yang lebih besar dari luar negeri. Tiongkok masih harus memperkuat pertahanannya dari ancaman kasus-kasus impor dari luar negeri, perawatan ribuan pasien yang masih dalam kondisi kritis, serta merehabilitasi mereka yang baru dipulangkan dari rumah sakit.

Langkah Indonesia

Langkah Pemerintah Indonesia sampai dengan hari Senin 23/3/2020, tampaknya penanganan virus corona semakin serius, terpadu dan komprehensif.  Hal ini bisa dilihat dengan dipersiapkan bekas Wisma Atlit Kemayoran untuk menampung sekaligus perawatan korban virus corona.
Dalam jumpa pers, Panglima TNI, didampingi Menteri PUPR, Kepala BNPB sekaligus sebagai Kepala Gusus Tugas Covid-19, Menteri BUMN, Menteri Kesehatan dan yang mewakili Kapolri, menggambarkan bahwa penanganan semakin serius, bahkan hari Senin, 23/3/2020 rumah sakit darurat bekas wisma atlit siap digunakan. Kolaborasi, untuk infrastruktur ditangani Kementrian PUPR, sarana penunjang disediakan oleh Kementrian BUMN termasuk menyiapkan seluruh rumah sakit milik BUMN, tenaga medis oleh Kementrian Kesehatan, TNI-Polri mendukung dengan mempersiapakan rumah sakit dijajarannya diseluruh Indonesia.

Langkah kebijakan juga diambil oleh Kementrian Keuangan. Menkeu Sri Mulyani mewajibkan Pemda  menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBD dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah covid-19. Hal itu tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan covid-19.
Dalam rangka merespon covid-19 di wilayah Indonesia terhadap keselamatan dan kesehatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan pembagian DBH, DAU, dan DID dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah dapat menggunakan DBH cukai hasil tembakau (CHT), DBH sumber daya alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA migas, DAU, dan DID tahun anggaran 2020 untuk menangani covid-19 sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan (2).

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), PMK mewajibkan Pemda menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dalam APBD atau perubahan APBD. Belanja wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan atau penanganan covid-19, sebagaimana pasal 3 ayat (3).

Sementara untuk penyalurannya, dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan DBH SDA triwulan II dan III serta DAU mulai Mei 2020 hingga September 2020 dilakukan dengan ketentuan Pemda telah melaporkan kinerja bidang kesehatan dalam penanganan covid-19. Penyaluran DID tahap I dan II tahun anggaran 2020 untuk kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat pada Maret dan paling lambat pada Juni 2020, sebagaimana pasal 4 ayat (2).
Dalam PMK, ditegaskan pihak Kemkeu akan memberikan sanksi bagi Pemda yang tidak melaporkan kinerja bidang kesehatan dalam penanganan covid-19 selama dua bulan berturut-turut dengan memotong penyaluran DAU. Pemotongan DAU tersebut akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 terhadap penyaluran DAU dapat dilakukan pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan atas nama Menteri Keuangan, sebagaimana  pasal 6 ayat (1). Peraturan Menteri Keuangan itu ditetapkan dan mulai resmi berlaku pada 16/3/2020 hingga September 2020.
Wakil Ketua KPK Ghufron, menegaskan untuk penanganan pada saat kondisi darurat seperti sekarang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan covid-19. Penjelasannya, bahwa dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13/2018. Pengadaannya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran.

Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah covid-19. Ia menyebut pelaku korupsi di saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati. Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Corona. Untuk itu agar pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara cepat dan responsif. Kita semua sepakat keselamatan rakyat adalah hal yang utama.
Partisipasi dan disiplin masyarakat

Partisipasi dan disiplin masyarakat tanpa kecuali wajib digerakan, sehinga muncul sebagai suatu kebutuhan. Tanpa partisipasi dan disiplin dari masyarakat wabah covid-19 sulit dikendalikan. Tepat Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19. Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Hal ini sangat relevan ketika himbauan pemerintah agar masyarakat melakukan social distance, work from home dan belajar dirumah, hasilnya tidak optimal.

Polri disemua tingkatan memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Polri juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah. Kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran covid-19 yang telah dibuat Pemerintah.
Maklumat nomor Mak/2/III/2020 juga dengan tegas tak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbunan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Polri juga meminta agar semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Partisipasi masyarakat agar menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.
Peringatan keras dan tegas juga ditunjukan Polri dengan pertimbangan keselamatan rakyat adalah hal yang utama. Maka apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 (Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, lulusan Magister Administrasi Publik Undip, pengurus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng)

#Taufiq M


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion