“DISINYALIR BODONG” SATPOL PP SEGEL PEMBANGUNAN TOWER


Sampang - Satpol PP Sampang melakukan tindakan tegas dengan menyegel pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang sedang dalam proses pembangunan, lokasi di Desa Nepa Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang,

Senin (23/03/2020).
Disinyalir Tower tersebut belum memiliki izin alias bodong.

Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, M.Jalil mengatakan disegelnya pembangunan tower ini lantaran belum memiliki izin, tujuannya agar pihak investor mempunyai iktikad baik terhadap Forkopimda dan Forkopimcam.



"Kami harap pihak investor segera mengurus perizinan pembangunan menara telekomunikasi (tower) ini, jika sudah mengantongi izin maka kalau ada yang menghalangi pembangunan tower ini bisa ditindak tegas oleh penegak hukum,"ujarnya.

"Kami tidak mempunyai urusan dengan pemilik tanah yang ditempati pembangunan tower ini, namun urusan kami dengan pihak investor,"tegasnya.

Sedangkan pemilik tanah, Fauzen Husen, mengizinkan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Sampang saat dihubungi melalui telpon oleh Kabid Penegakan Satpol PP di lokasi pembangunan tower.

Camat Banyuates, Fajar Sidiq,SSTP, M.Si saat diwawancara via telpon seluler mengatakan,"Untuk permasalahan di bawah saya kurang paham, namun tadi saya dilapori bahwa akan ada kegiatan Satpol PP untuk menindak lanjuti laporan yang masuk terkait pembangunan tower yang perizinannya belum dilengkapi yang mana pihak Kabid Penegak Perda mau meninjau langsung ke lokasi pembangunan tower.

"Intinya pihak satpol PP mau mengecek lokasi juga ingin menyurati pihak investor atapun pengelola dan akan dilakukan penyetopan pengerjaan pembangunan sementara selama proses penyelesain perizinan."imbuhnya.


(naf/Ris)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion