PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PEMALANG LANTIK 3 HAKIM BARU



Pemalang- Kebutuhan seorang Hakim dalam penyelesaian perkara yang semakin meningkat sangatlah penting bagi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di Pengadilan Agama Kelas 1A Pemalang.

Untuk pemenuhan hak tersebut pada Jum'at (06/03/2020), bertempat di Pengadilan Agama Pemalang, Jalan Sulawesi, Mulyoharjo, Pemalang, Ketua Pengadilan Agama kelas 1 A Pemalang Dr. H. Abdul Ghofur, SH. MH. telah melantik 3 orang untuk menduduki jabatan hakim sebagai ganti Hakim PA Pemalang yang telah pindah tugas ke kabupaten/kota lain. Adapun hakim yang dilantik adalah: Drs. Khaerudin, M.H.I     (Hakim Utama Muda); Drs. A.M. Suchrowardy     (Hakim Utama Muda; Drs. H. Djuwandi, S.H, M.H (Hakim Madya Utama)
“Bahwa Pelantikan ketiga orang Hakim ini sesuai SK yang diterima dari Mahkamah Agung pada Senin, 2 Maret 2020 " tutur Mohammad Sukiyanto , Bidang Kepanitraan dan Gugatan Pengadilan Agama Pemalang.
Lebih jauh Sukiyanto menyampaikan, agenda pelantikan sebagai proses pergantian jabatan yang sudah biasa di Pengadilan kelas 1A Pemalang. “Ada tiga hakim yang dilantik hari ini menggantikan lima Hakim yang mutasi ke daerah lain,” ujarnya.



Terkait berkurangnya jumlah hakim di Pengadilan Agama Pemalang, Sukiyanto, menjelaskan, tidak akan berpengaruh dalam kinerja penanganan kasus di Pengadilan Agama Pemalang. “Pengurangan hakim yang ada akan kita tutup dengan kinerja yang lebih keras lagi, jadi tidak berpengaruh, seperti yang dihimbau dari pak Ketua Pengadilan kaluu kemarin penyelesaian perkara 95% dengan personil hakim 5 orang, diharapkan meskipun dengan 3 hakim juga harus bisa memenuhi sejumlah tersebut tentunya harus dikerjakan dengan kerja keras lagi" ungkapnya

Ditambahkan target yang diberikan oleh Mahkamah Agung 15% sisa penyelesaian penanganan perkara tiap tahun, namun Pengadilan Agama Pemalang mampu mencapai penanganan sisa peyelesain perkara mencapai 7% , sedangkan PA Pemalang  tercatat peringkat 8 besar dan menduduki peringkat ke-2 se Jawa Tengah setelah Pengadilan Agama Kelas 1A Slawi Tegal “Untuk target penyelesaian perkara 15% capaiannya dan alhamdulillah kita tahun lalu melebihi target,” ujarnya

Saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga agar bisa memberikan kinerja yang maksimal dalam penyelesaian perkara yang masih ada. “Sekitar 4500 perkara yg harus diselesaikan per tahun. Terbanyak masih kasus perceraian,” Sukiyanto membeberkan.

Terkait dengan pelayan perkara melalui E-court sudah diterapkan, diharapkan akan semakin mempercepat dalam pelayanan perkara di Pengadilan Agama dimana pada tahun 2019 penanganan melalui E-court sejumlah 84 perkara dan yang melalui sidang eligitasi /sidang tanpa hadir sejumlah 4 orang. Ditegaskan untuk setiap pengacara yang mendapatkan perkara harus melalui E-court, jadi kedepan masyarakat yang ingin tidak hadir tidak ribet untuk datang ke kantor Pengadilan Agama bisa mendaftarkan lewat E-court melalui Pengacara.

(Ojin)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion