Pemalang-
Kebutuhan seorang Hakim dalam penyelesaian perkara yang semakin meningkat
sangatlah penting bagi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di
Pengadilan Agama Kelas 1A Pemalang.
Untuk pemenuhan
hak tersebut pada Jum'at (06/03/2020), bertempat di Pengadilan Agama Pemalang,
Jalan Sulawesi, Mulyoharjo, Pemalang, Ketua Pengadilan Agama kelas 1 A Pemalang
Dr. H. Abdul Ghofur, SH. MH. telah melantik 3 orang untuk menduduki jabatan
hakim sebagai ganti Hakim PA Pemalang yang telah pindah tugas ke kabupaten/kota
lain. Adapun hakim yang dilantik adalah: Drs. Khaerudin, M.H.I (Hakim Utama Muda); Drs. A.M. Suchrowardy (Hakim Utama Muda; Drs. H. Djuwandi, S.H, M.H
(Hakim Madya Utama)
“Bahwa Pelantikan
ketiga orang Hakim ini sesuai SK yang diterima dari Mahkamah Agung pada Senin,
2 Maret 2020 " tutur Mohammad Sukiyanto , Bidang Kepanitraan dan Gugatan
Pengadilan Agama Pemalang.
Lebih jauh
Sukiyanto menyampaikan, agenda pelantikan sebagai proses pergantian jabatan
yang sudah biasa di Pengadilan kelas 1A Pemalang. “Ada tiga hakim yang dilantik
hari ini menggantikan lima Hakim yang mutasi ke daerah lain,” ujarnya.
Terkait
berkurangnya jumlah hakim di Pengadilan Agama Pemalang, Sukiyanto, menjelaskan,
tidak akan berpengaruh dalam kinerja penanganan kasus di Pengadilan Agama
Pemalang. “Pengurangan hakim yang ada akan kita tutup dengan kinerja yang lebih
keras lagi, jadi tidak berpengaruh, seperti yang dihimbau dari pak Ketua
Pengadilan kaluu kemarin penyelesaian perkara 95% dengan personil hakim 5
orang, diharapkan meskipun dengan 3 hakim juga harus bisa memenuhi sejumlah
tersebut tentunya harus dikerjakan dengan kerja keras lagi" ungkapnya
Ditambahkan target
yang diberikan oleh Mahkamah Agung 15% sisa penyelesaian penanganan perkara
tiap tahun, namun Pengadilan Agama Pemalang mampu mencapai penanganan sisa
peyelesain perkara mencapai 7% , sedangkan PA Pemalang tercatat peringkat 8 besar dan menduduki peringkat
ke-2 se Jawa Tengah setelah Pengadilan Agama Kelas 1A Slawi Tegal “Untuk target
penyelesaian perkara 15% capaiannya dan alhamdulillah kita tahun lalu melebihi
target,” ujarnya
Saat ini menjadi
tantangan tersendiri bagi lembaga agar bisa memberikan kinerja yang maksimal
dalam penyelesaian perkara yang masih ada. “Sekitar 4500 perkara yg harus
diselesaikan per tahun. Terbanyak masih kasus perceraian,” Sukiyanto
membeberkan.
Terkait dengan
pelayan perkara melalui E-court sudah diterapkan, diharapkan akan
semakin mempercepat dalam pelayanan perkara di Pengadilan Agama dimana pada
tahun 2019 penanganan melalui E-court sejumlah 84 perkara dan yang melalui
sidang eligitasi /sidang tanpa hadir sejumlah 4 orang. Ditegaskan untuk setiap
pengacara yang mendapatkan perkara harus melalui E-court, jadi kedepan
masyarakat yang ingin tidak hadir tidak ribet untuk datang ke kantor Pengadilan
Agama bisa mendaftarkan lewat E-court melalui Pengacara.
(Ojin)