INSTRUKSI KETUM LAI KEPADA KOORDINATOR INVESTIGASI AI

Jakarta (05/04/2020)-Ketua Umum DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Djoni Lubis mengintruksikan koordinator intelijen investigasi agar melaksanakan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Virus Desease ( Covid-19 ) tertanggal 31 Maret 2020.

"Instruksi itu meliputi 5 hal," ujar Ketua Umum LAI, seperti ditulis dalam siaran pers.

Pertama, kata Ketua Umum, membantu dan mengawal untuk memastikan setiap daerah melaksanakan PP tentang PSBB


 Kedua, mengawal agar dalam pelaksanaannya setiap daerah tidak bertindak berlebihan sehingga keluar dari koridor seperti yang ditetapkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2020.

 “Ketiga, ikut men-sosialisasikan, memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat di daerah masing-masing baik tentang cara pencegahan virus corona maupun tentang PP tersebut,” lanjutnya.

Keempat, memberikan pendampingan dan bantuan bagi masyarakat yang mendapatkan perlakuan atau tindakan berlebihan dari pemerintah daerah, yang keluar dari koridor PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).



“Kelima, mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran yang dipergunakan dalam upaya pencegahan virus corona di daerah masing-masing agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang, agar tidak terjadi aji mumpung`memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” pungkasnya.

(Ojin)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar