Jakarta (05/04/2020)-Ketua Umum DPP Lembaga Aliansi Indonesia
(LAI), Djoni Lubis mengintruksikan koordinator intelijen investigasi agar
melaksanakan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan
Penyebaran Virus Desease ( Covid-19 ) tertanggal 31 Maret 2020.
"Instruksi itu meliputi 5 hal," ujar Ketua Umum
LAI, seperti ditulis dalam siaran pers.
Pertama, kata Ketua Umum, membantu dan mengawal untuk
memastikan setiap daerah melaksanakan PP tentang PSBB
Kedua, mengawal agar
dalam pelaksanaannya setiap daerah tidak bertindak berlebihan sehingga keluar
dari koridor seperti yang ditetapkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2020.
“Ketiga, ikut
men-sosialisasikan, memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat di daerah
masing-masing baik tentang cara pencegahan virus corona maupun tentang PP
tersebut,” lanjutnya.
Keempat, memberikan pendampingan dan bantuan bagi masyarakat
yang mendapatkan perlakuan atau tindakan berlebihan dari pemerintah daerah,
yang keluar dari koridor PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kelima, mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran yang
dipergunakan dalam upaya pencegahan virus corona di daerah masing-masing agar
tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang, agar tidak terjadi aji
mumpung`memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” pungkasnya.
(Ojin)