KITA HARUS MAMPU MELAWAN COVID-19

(Catatan untuk Perppu Nomor 1/2020)


Oleh : Pudjo Rahayu Risan
Tidak tanggung-tanggung Pemerintah mengeluarkan tiga regulasi sekaligus untuk melawan Covid-19. Ketiga regulasi, pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;  kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19;  dan ketiga Keputusan
Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Kita selayaknya berpandangan positif keluarnya tiga regulasi tersebut, menggambarkan bahwa Pemerintah serius menghadapai wabah Covid-19. Untuk itu sudah waktunya diakhiri prolemik atau silang pendapat diruang publik tentang penanganan wabahCovid-19. Jangan sampai kontraproduktif, sementara laju Covid-19 semakin cepat menyebar. Semua komponen bangsa harus satu kata, kompak dan bersama dengan harapan mampu melawan Covid-19. Masyarakat jangan dibuat bingung dan resah. Perlu menyatukan persepsi, dimana bahasa hukum bisa dimaknai banyak pendapat. Beri kesempatan kepada Pemerintah untuk menjalankan mandat UU menjalankan peran kepemerintahan. Namun begitu, tidak ada sebuah kebijakan yang mampu mengakomodasi seluruh keinginan orang.

Makna Perppu

Kita sadar dan waspada bahwa penyebaran Covid-19 dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Tidak itu saja, implikasi pandemi Covid-19 berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak Perpu juga mengantisipasi bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.

Strategi Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

Melihat situasi global, dunia sedang kerja keras menghadapi Covid-19, kondisi ini telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sekaligus guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah taktis dan strategis dalam waktu yang sangat segera. Kita semua sepakat keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

Penumpang gelap

Mari kita telaah Perpu 1/2020 dengan harapan semua komponen bergerak bersamaapa yang perlu diperbuat dengan sebuah kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah sebagai pemegang mandat amanah penyelenggara negara. Kita sadar betul bahwa disana sini ada sisi menguntungkan dan sisi merugikan, ada kekuatan sekaligus kelemahan, ada peluang sekaligus tantangan. Kita tenggelamkan hal-hal yang merugikan atau negatif dan kita blow up hal-hal yang menguntungkan atau positif.

Kita sadar betul bahwa sebuah kebijakan pasti ada implikasi atau risiko yang tidak bisa dihindari dan harus dihadapi, maka suka atau tidak suka harus dikelola. Ada catatan yang perlu dicermati dan diwaspadai. Apakah itu ? Perpu 1/2020 berpotensi membahayakan posisi Bank Indonesia. Apakah beralasan ? Perppu 1/2020 yang mengatur sistem keuangan negara untuk mengatasi pandemi Covid-19 dipandang berpotensi membahayakan posisi BI.

Dalam Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 Perppu tersebut jadi objek kritik tajam, karena bisa disusupi
penumpang gelap yang akan membobol keuangan negara. Disinilah, karakter penumpang gelap akan selalu memanfaatkan situasi masa transisi dengan metode memanfaat celah yang ada untuk kepentingan sesaat, kepentingan perorangan atau kelompoknya demi keuntungan. Pemerintah dan stakeholders yang terkait harus waspada dan cermat serta berberhati-hati.

Seberapa berbahayanya pasal dimaksud ? Pasal 27 ayat (1) biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja
negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Pasal 27 ayat (2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27 ayat (3) segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN. Disinilah potensi bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat hukum. Karena segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugiannegara. Apalagi Perppu juga menyiapkan stimulus mencapai Rp 405,1 triliun. Dari angka itu,Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengamanan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Pada situasi yang bisa tidak menentu, semua mengeluarkan egergi ekstra, banyak kepentingan yang harus terakomodasi, menjadikan peluang atau potensi penyalahgunaan wewenang. Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Selayaknya langkah preventif juga patut kita apresiasi dimana Ketua KPK Firli Bahuri  mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah covid-19. Ia menyebut pelaku korupsi disaat bencana bisa diancam dengan hukuman mati. Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah covid-19. Untuk itu agar pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara cepat dan responsif. Kita semua sepakat keselamatan rakyat adalah hal yang utama. Walau dalam Perppu ini segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara. Itikad baik menjadi landasan utama.

Gerak cepat

Sekarang yang perlu dipacu adalah stimulus ekonomi setelah dikeluarkannya Perppu 1/2020, secara cepat, nyata, responsif terhadap sektor keuangan dan transparan. Stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah melalui Perppu 1/2020 harus dibarengi dengan kebijakan fiskal dan moneter yang memadai dan sesuai. Hal ini agar dapat mendorong efisiensi waktu dan efektivitas dari kebijakan tersebut semakin cepat dan nyata. Sekaligus ada skema teknis dan alur distribusi angaran untuk sektor-sektor yang terdampak seperti sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan sektor strategis lain, juga harus dialokasikan dengan data yang valid dan mutakhir untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19, sehingga bisa tepat sasaran.

Dengan Perppu, tidak ada alasan Pemerintah tidak responsif terhadap sector keuangan. Dikarenakan sektor keuangan menjadi salah satu sektor yang paling tertekan karena merebaknya Covid-19. Ini antisipasi dimana nilai rupiah begitu tertekan sebagai akibat Pemerintah menghadapi kendala yang multidimensional sehingga berkesan lamban menangani Covcid-19. Akibatnya berbagai indikator seperti nilai rupiah, menunjukkan penurunan signifikan, bahkan di bawah nilai fundamentalnya. Tidak sedikit investor yang melepas kepemilikan aset-aset keuangan di Indonesia dan akhirnya menekan rupiah dalam level signifikan.

Perppu 1/2020 juga dituntut transparan manakala pada tataran implementasi. Ini penting mengingat implementasi dan transparansi penganggaran jika nantinya disetujui mekanisme politik yang berjalan di DPR RI. Harus dipastikan melalui fungsi pengawasan. Teknis distribusi anggaran pada sektor-sektor strategis juga harus dialokasikan dengan data yang valid dan mutakhir untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-
19 sehingga bisa tepat sasaran.

(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, pengurus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang dan pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion