(Catatan untuk Perppu Nomor 1/2020)
Oleh : Pudjo Rahayu Risan
Tidak tanggung-tanggung Pemerintah mengeluarkan tiga regulasi
sekaligus untuk melawan Covid-19. Ketiga regulasi, pertama, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan
Penanganan Covid-19; dan ketiga
Keputusan
Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kita selayaknya berpandangan positif keluarnya tiga regulasi
tersebut, menggambarkan bahwa Pemerintah serius menghadapai wabah Covid-19.
Untuk itu sudah waktunya diakhiri prolemik atau silang pendapat diruang publik
tentang penanganan wabahCovid-19. Jangan sampai kontraproduktif, sementara laju
Covid-19 semakin cepat menyebar. Semua komponen bangsa harus satu kata, kompak
dan bersama dengan harapan mampu melawan Covid-19. Masyarakat jangan dibuat
bingung dan resah. Perlu menyatukan persepsi, dimana bahasa hukum bisa dimaknai
banyak pendapat. Beri kesempatan kepada Pemerintah untuk menjalankan mandat UU
menjalankan peran kepemerintahan. Namun begitu, tidak ada sebuah kebijakan yang
mampu mengakomodasi seluruh keinginan orang.
Makna Perppu
Kita sadar dan waspada bahwa penyebaran Covid-19 dinyatakan
oleh Organisasi Kesehatan Dunia sebagai pandemi pada sebagian besar
negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan
dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material
yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat.
Tidak itu saja, implikasi pandemi Covid-19 berdampak antara lain
terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara,
dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai
upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian
nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial,
serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang
terdampak Perpu juga mengantisipasi bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah
berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan
penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama
oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan
tindakan antisipasi dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.
Strategi Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera
mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan
perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan
relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN khususnya dengan melakukan
peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial
dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam
sektor keuangan.
Melihat situasi global, dunia sedang kerja keras menghadapi
Covid-19, kondisi ini telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang
memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagaimana
diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sekaligus guna memberikan landasan
hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan
dan langkah-langkah taktis dan strategis dalam waktu yang sangat segera. Kita
semua sepakat keselamatan rakyat adalah hal yang utama.
Penumpang gelap
Mari kita telaah Perpu 1/2020 dengan harapan semua komponen
bergerak bersamaapa yang perlu diperbuat dengan sebuah kebijakan yang sudah
diambil oleh pemerintah sebagai pemegang mandat amanah penyelenggara negara.
Kita sadar betul bahwa disana sini ada sisi menguntungkan dan sisi merugikan,
ada kekuatan sekaligus kelemahan, ada peluang sekaligus tantangan. Kita
tenggelamkan hal-hal yang merugikan atau negatif dan kita blow up hal-hal yang menguntungkan atau positif.
Kita sadar betul bahwa sebuah kebijakan pasti ada implikasi
atau risiko yang tidak bisa dihindari dan harus dihadapi, maka suka atau tidak
suka harus dikelola. Ada catatan yang perlu dicermati dan diwaspadai. Apakah
itu ? Perpu 1/2020 berpotensi membahayakan posisi Bank Indonesia. Apakah
beralasan ? Perppu 1/2020 yang mengatur sistem keuangan negara untuk mengatasi
pandemi Covid-19 dipandang berpotensi membahayakan posisi BI.
Dalam Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 Perppu tersebut jadi objek
kritik tajam, karena bisa disusupi
penumpang gelap yang akan membobol keuangan negara. Disinilah,
karakter penumpang gelap akan selalu memanfaatkan situasi masa transisi dengan
metode memanfaat celah yang ada untuk kepentingan sesaat, kepentingan perorangan
atau kelompoknya demi keuntungan. Pemerintah dan stakeholders yang terkait harus
waspada dan cermat serta berberhati-hati.
Seberapa berbahayanya pasal dimaksud ? Pasal 27 ayat (1)
biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam
rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang
perpajakan, kebijakan belanja
negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah,
kebijakan pembiayaan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi
nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian
dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Pasal 27 ayat (2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota
sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat
lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu, tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 ayat (3) segala tindakan termasuk keputusan yang
diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat
diajukan kepada PTUN. Disinilah potensi bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap
untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat hukum. Karena segala uang yang
dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugiannegara. Apalagi Perppu juga
menyiapkan stimulus mencapai Rp 405,1 triliun. Dari angka itu,Rp 75 triliun
untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengamanan sosial, Rp 70,1 triliun
untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan
untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Pada situasi yang bisa
tidak menentu, semua mengeluarkan egergi ekstra, banyak kepentingan yang harus
terakomodasi, menjadikan peluang atau potensi penyalahgunaan wewenang.
Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Selayaknya langkah preventif juga patut kita apresiasi dimana
Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak
melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah covid-19. Ia menyebut
pelaku korupsi disaat bencana bisa diancam dengan hukuman mati. Apalagi di saat
sekarang, kita sedang menghadapi wabah covid-19. Untuk itu agar pengadaan
barang dan jasa dapat dilakukan secara cepat dan responsif. Kita semua sepakat
keselamatan rakyat adalah hal yang utama. Walau dalam Perppu ini segala uang yang
dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara. Itikad baik menjadi landasan
utama.
Gerak cepat
Sekarang yang perlu dipacu adalah stimulus ekonomi setelah
dikeluarkannya Perppu 1/2020, secara cepat, nyata, responsif terhadap sektor
keuangan dan transparan. Stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah
melalui Perppu 1/2020 harus dibarengi dengan kebijakan fiskal dan moneter
yang memadai dan sesuai. Hal ini agar dapat mendorong efisiensi waktu dan
efektivitas dari kebijakan tersebut semakin cepat dan nyata. Sekaligus ada
skema teknis dan alur distribusi angaran untuk sektor-sektor yang terdampak
seperti sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan sektor strategis lain, juga
harus dialokasikan dengan data yang valid dan mutakhir untuk masyarakat yang
kehilangan mata pencaharian karena Covid-19, sehingga bisa tepat sasaran.
Dengan Perppu, tidak ada alasan Pemerintah tidak responsif
terhadap sector keuangan. Dikarenakan sektor keuangan menjadi salah satu sektor
yang paling tertekan karena merebaknya Covid-19. Ini antisipasi dimana nilai
rupiah begitu tertekan sebagai akibat Pemerintah menghadapi kendala yang
multidimensional sehingga berkesan lamban menangani Covcid-19. Akibatnya
berbagai indikator seperti nilai rupiah, menunjukkan penurunan signifikan,
bahkan di bawah nilai fundamentalnya. Tidak sedikit investor yang melepas
kepemilikan aset-aset keuangan di Indonesia dan akhirnya menekan rupiah dalam level
signifikan.
Perppu 1/2020 juga dituntut transparan manakala pada tataran
implementasi. Ini penting mengingat implementasi dan transparansi penganggaran
jika nantinya disetujui mekanisme politik yang berjalan di DPR RI. Harus
dipastikan melalui fungsi pengawasan. Teknis distribusi anggaran pada
sektor-sektor strategis juga harus dialokasikan dengan data yang valid dan
mutakhir untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-
19 sehingga bisa tepat sasaran.
(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, pengurus Asosiasi Ilmu Politik
Indonesia (AIPI) Semarang dan pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng