DINKES KAB.SAMPANG DAN KAPUS BRINGKONING MAIN MATA TIDAK TANGGAPI PERMOHONAN INFORMASI STOCK & ANGGARAN OBAT TA 2019




Sampang – Patut diduga Puskesmas Bringkoning Kec. Banyuates Kab. Sampang lalai menjalankan tugas dalam pelayanan pasalnya ada salah satu pasien BPJS berbayar (Mandiri) hingga mengeluarkan gocek sendiri untuk membeli obat di apotik dikarenakan tidak tersedianya obat yang dibutuhkan. Hingga pasien mengeluh. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Dinkes Sampang lalai mendistribusikan obat ke Puskesmas Bringkoning atau pihak Puskesmas Bringkoning lalai membuat laporan.
(BacaSTOCK OBAT  PUSKESMAS BRINGKONENG LIMITDIDUGA DISTRIBUSI DINKES SAMPANG LAMBAT terbit 24 February 2020).
Sabtu (24/04/2020)

Saat dikonfirmasi, hal itu di benarkan oleh (H) salah satu suami Pasien,"Kami merasa dirugikan karena sudah bayar tiap bulan kenapa obat di Puskesmas Bringkoning tidak ada bahkan selama 4 (empat) Hari dirawat saya sering keluar untuk membeli obat ," ujarnya.

Dengan adanya peristiwa tersebut membuat penasaran Faris Reza Malik Kabiro Media Online Kab.Sampang LPKTrankonmasi.com. Untuk memperoleh data, fakta dan informasi yang akurat dalam pemberitaan hingga melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Bringkoneng perihal Permintaan Salinan Stock Obat Tahun 2019. Yang merujuk pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kami menduga Kefarmasian Puskesmas Bringkoning Kec.Banyuates tidak sesuai dengan Permenkes No 74 Tahun 2016 (jo) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau serta menjamin ketersediaan, pemerataan serta keterjangkauan perbekalan kesehatan, termasuk obat-obatan. Pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau dan tenaga kesehatan yang berkompeten adalah komponen yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan kesehatan, tapi obat lebih penting dengan alasan obat menyelamatkan kehidupan .

Permasalahan ini akan terjadi lebih darurat dan perlu penanganan khusus apabila dengan persoalan penyakit yang disebabkan  oleh virus Covid 19, apakah Puskesmas Bringkoning akan menjawab dengan mudah dengan alasan Stock Obat  habis  ?  sebab persoalan stock habis bukan suatu dikarenakan tidak tersedianya anggaran tetapi karena kesalahan  manusia atau human error  dan ada dugaan salah memenejemen bahkan bisa jadi ada dugaan manipulatif data dan penggelapan obat yang bermuara  kepada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal ini kalau sampai ada dugaan manipultif data obat dan korupsi  sungguh ironi, di saat Bangsa Indonesian sedang bergandengan tangan bersatu padu melawan dan mencegah wabah  virus Covid-19, Manajemen Puskesmas Bringkoning Banyuates ada dugaan korupsi pengadaan obat yang seharusnya  tetap tersedia bagi pasien, karena pasien adalah konsumen di bidang kesehatan, dan secara hukum bisa melakukan langkah gugatan kepada Puskesmas Bringkoning karena merasa dirugikan baik secara formil, materiil dan psycis dan bisa membahayakan kesehatan terhadap pasien, hal ini terbukti dengan tidak ditanggapinya baik surat permohonan informasi publik kami, tentang stock obat dan  anggaran obat, karena dengan alasan tidak bisa memberi informasi dengan alasan permohonan tersebut sesuatu yang rahasia.

Surat Permohonan Informasi tersebut kami tembusan Bupati Sampang, Sekda Kab.Sampang, Dinas Kominfo, Kadinkes Sampang serta Pimred Media Online LPKTrankonmasi.com," Kata Faris .

Sesuai  prosedur tata cara pengajuan informasi publik apabila dalam waktu 17 HARI KERJA sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik ataupun badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum sesuai permintaan informasi publik yang diajukan ataupun belum memuaskan pemohon informasi publik. maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (jo) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (jo)  Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kami  merasa tidak puas dengan keputusan Kepala Puskesmas Bringkoneng maka Kami akan  mengajukan keberatan kepada atasan Puskesmas Bringkoneng selaku Pembina atau atasan PPID.  
Sebagai insan pers dalam rangka menjalankan tugas 6 M yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” ( pasal 1 angka 1 UU PERS), agar memuat pemberitaan yang berimbang dengan ini saya mengajukan permohonan informasi. Namun ternyata Pihak Puskesmas Bringkoning menanggapi pada kami selaku Kabiro Media Online LPKTrankonmasi.com bahwa salinan tersebut adalah dokumen rahasia Negara ," Jelasnya.


Setelah awak media LPK trankonmasi  mewawancarai Dr.Suci Arum Sari," Yang boleh memerintahkan saya untuk mengeluarkan data Salinan Obat 2019 hanya atasan langsung mas Bukan pihak Media LPKTrankonmasi.com karena Media Online LPKTrankonmasi.com tidak ada dalam struktur organisasi kedinasan itu atasan saya memerintahkan saya harus tertulis sedangkan atasan Dinkes Sampang tidak memerintahkan kepada kami untuk membalas surat dari Media Online LPKTrankonmasi.com dan kami sudah melakukan rapat berkali-kali hasil keputusannya ya seperti surat balasan kami tersebut ,"Kata Dr.Suci Via Chat What's Apps.

Sedangkan Agus Mulyadi Plt.Dinas Kesehatan Kab.Sampang saat diwawancarai via telefon berkali-kali tidak merespon namun sempat membalas via Whats Apps," Mohon maaf mas sebenarnya ada Miss komunikasi dengan Kapus Bringkoning sudah saya tegur dan akan segera kami tindak lanjuti," Tegas Agus.

Hal ini  jelas ambigu sebab Kapus Puskesmas Bringkoning Kec.Banyuates Kab.Sampang dan Juga Dinkes Kab.Sampang Kenapa berbeda yang benar mana, menurut  PLt Kepala Dinkes Sampang ada miss  komunikasi dan mau menegur serta menindak lanjuti tetapi menurut Dr.Suci Arum Sari berkata bahwa  yang boleh memerintahkan saya untuk mengeluarkan data Salinan Obat 2019 hanya atasan langsung mas bukan pihak Media LPKTrankonmasi.com karena Media Online LPKTrankonmasi.com tidak ada dalam struktur organisasi kedinasan itu atasan saya memerintahkan saya harus tertulis sedangkan atasan Dinkes Sampang tidak memerintahkan kepada kami untuk membalas surat dari Media Online LPKTrankonmasi.com dan kami sudah melakukan rapat berkali kali hasil keputusannya ya seperti surat balasan kami tersebut .

Fariz  mengatakan,  Maka merujuk jawaban tersebut menunjukkan bahwa ada dugaan kedua penyelenggara Negara tersebut tidak peka terhadap kesehatan masyarakat dan Hah ini bagian dari suatu penyakit Birokrasi  (Bureaupathologis ) antara lain adalah Red Tape yaitu penyakit birokrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang berbelit-belit, memakan waktu lama, meski sebenarnya bisa diselesaikan secara singkat dengan menjawab  permohonan informasi publik tersebut  tidak suatu kategori Daftar Informasi Publik (informasi terbuka) bukan Daftar informasi yang dikecualikan (informasi tertutup/rahasia) agar sengketa informasi publik yang tidak perlu terjadi bisa dicegah sebab menanyakan tentang anggaran dan stock obat kecuali minta ramuan obat yang membahayakan akan keselamatan manusia hal ini tidak sesuai dengan UU No 25/ 2009  tentang Pelayanan Publik (jo) UU No  37/2008 tentang Ombudsman R I.

Apabila hal tersebut belangsung terus dan tidak ada solusi atau perbaikan pelayanan kesehatan maka akan melakukan aduan ke Komisi Ombudsman dan akan  melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan  Ganti Rugi sebab ini menyangkut pasien yang dalam hal ini adalah konsumen di bidang kesehatan yang harus wajib dilayani dan Puskesmas Bringkoneng  Banyuates jangan berorientasi kepada  bisnis saja tetapi juga  melakukan upaya agar standar pelayanan minimal di bidang kesehatan yang tertuang di dalam visi misi atau janji politik Bupati Sampang saat kampanye bisa terealisasi.









Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion