MESKI CORONA MEWABAH, PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN PEMALANG TETAP BERJALAN SUKSES




Pemalang – Meskipun Kabupaten Pemalang sudah ditetapkan Zona merah  adanya penyebaran virus Corona yang kian hari  bertambah sehingga menimbulkan berbagai dampak berbagai aspek sektor kegiatan , namun tidak bisa menjadikan penghalang bagi DPRD Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah tetap menjalankan tugas dan  tanggung jawabnya.

Hal tersebut telah dilaksanakan adanya pelaksanaan PAW ( Pergantian Antar Waktu ) di jajaran DPRD Kabupaten Pemalang.


Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Wakil Bupati Pemalang, Para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi , Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang dan beberapa OPD Kabupaten Pemalang. Pelaksanaan berjalan khidmat dan mengingat adanya social distanching personal memakai masker dan duduk dikasih jarak.

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H.M. Agus  Sukoco, S.IP  memimpin langsung rapat paripurna dalam rangka PAW anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Rabu, (22/04/2020)

Suyuti, SH telah dilantik menjadi anggota legislatif DPRD. Politikus yang satu ini, kabarnya di kenal merakyat dan sederhana. Suyuti juga merupakan kader PDI yang sudah di kenal cukup lama, yang telah menggantikan posisi almarhum Taufik Sitki untuk masa jabatan 2020 – 2024.

Pelaksanaan PAW berdasarkan keputusan Gubernur Jateng 170/6 tahun 2020 yakni,tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu,H.M. Agus Sukoco seusai pelantikan, kepada awak media mengatakan,“ Suyuti di lantik sebagai anggota DPRD dari fraksi PDIP merupakan hasil pemilihan dari Daerah Pemilihan / Dapil 2 Kecamatan Taman, menggantikan AlmarhumTaufik Sitki yang meninggal dunia beberapa bulan yang lalu. Dan ini akan di tempatkan ke Komisi A pada bidang anggaran ( BANGGAR ), terang Agus Sukoco.

Disinggung terkait virus corona tentang soal Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) untuk wilayah Pemalang. Ketua DPRD,H.M. Agus Sukoco menyampaikan, “Perlu adanya musyawarah pada pihak pihak terkait, Baik di tingkat Kabupaten maupun Tingkat Propinsi dalam hal ini Gubernur.”

 (Ojin)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion