STAF KHUSUS JOKOWI MUNDUR Vs CORONA


Oleh : Pudjo Rahayu Risan


Andi Taufan Garuda Putra mundur dari jabatan Staf Khusus Presiden Joko Widodo. Pengumuman pengunduran diri Andi dari jajaran stafsus milenial diumumkan dalam sebuah surat terbuka yang ditandatanganinya pada Jumat (24/4/2020).

" Perkenankan saya untuk menyampaikan informasi pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden Republik Indonesia yang telah saya ajukan melalui surat pada 17 April 2020 dan kemudian disetujui oleh Bapak Presiden," tulis Andi dalam surat itu.

Walau beda konteks permasalahan, mundurnya Adi Taufan kelahiran Jakarta, 24 Januari 1987 menyusul rekan Stafsus Adamas Belva Syah Devara kelahiran Jakarta, 30 Mei 1990, terlepas pro dan kontra atas kesalahan atau posisi mereka ada aroma Conflict of Interest  sejujurnya Indonesia rugi.  Dua anak muda cemerlang aset bangsa, baru lima bulan menjadi Stafsus Presiden akhirnya ‘layu sebelum tuntas berkiprah’ mendampingi Jokowi. Dalam hitungan hari, dua Stafsus Jokowi 'Resign'.

Mereka berdua sebelum menjadi Stafsus Presiden, sudah memiliki reputasi cemerlang dikaitkan dengan usianya. Adamas Belva Syah Devara (CEO Ruang Guru) dan Andi Taufan Garuda Putra (CEO Amartha). Sayang mereka tidak sepenuhnya siap, maklum karena usia perlu proses ketika memasuki wilayah birokrasi yang kental dengan politik kekuasaan. Suka atau tidak suka mereka harus change perilaku bahkan change behavior. Dalam topic bahasan pada tulisan ini khusus mengkritisi mundurnya Andi Taufan gara-gara sepucuk surat yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Indonesia, perihal Kerjasama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19.

Makna surat ke Camat

Terlepas dari pro dan kontra, surat Andi Taufan memancing polemik yang luar biasa ditengah-tengah suasana pandemic wabah corona. Reaksi publik sebagian besar bahkannyaris seluruhnya lebih mengarah kontra tidak sependapat dengan tindakan Stafsus milenial. Sebagai contoh, Ombudsman menilai surat Stafsus Jokowi ke Camat mal administrasi. Anggota  Ombudsman RI Alvin Lie mengkritik surat dari Staf Khusus Presiden Jokowi, kepada para camat untuk menerima serta mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi virus Covid-19. Sementara itu, Andi Taufan diketahui merupakan CEO PT Amartha.

Conflict of Interest

Meski belakangan Andi Taufan telah menyampaikan permohonan maaf dan mencabut surat tersebut, Alvin menilai, surat berkop Sekretariat Kabinet itu malaadministrasi. Bersurat dengan kop Sekretariat Kabinet memang ada aturan birokratisnya. Ini (mungkin) yang tidak dipahami sehingga menyalahi aturan dan melampaui wewenang. Apalagi ada Conflict of Interest, dimana Andi Taufan diketahui merupakan CEO PT Amartha. Seandainya sudah sepengetahuan Sekretais Kabinet, apakah Stafsus boleh yangtanda tangan.

Dari kalangan DPR RI juga menyuarakan keberatan atas tindakan Stafsus tersebut. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi menyebut Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan, offside alias posisinya menyalahi aturan saat menyurati para Camat untuk mendukung program perusahaan pribadinya. 'Offside' dan Cikal 'Abuse of Power'. Aboe mengingatkan soal Pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018 yang menegaskan tugas staf khusus presiden berada di luar tugas kementerian dan instansi pemerintah lainnya.Senada, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai perbuatan Andi merupakan benih penyalahgunaan wewenang.

Tenaga AhliUtama Kantor StafPresidenDonny Gahral Adian, menegaskan bahwa pihak Istana memastikan telah menegur Staf Khusus Andi Taufan yang menyurati Camat terkait upaya perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek terlibat menanggulangi virus corona di desa-desa. Donny menilai tak perlu ada sanksi lanjutan bagi Taufan karena CEO PT Amartha itu telah menyampaikan permohonan maaf. Namun ia mengingatkan agar Taufan tak mengulang lagi kesalahannya.

Salahkah konten dan substansi surat

Walaupun lebih banyak yang protes keras atas surat Andi Taufan ke seluruh Camat, apakah konten bahkan substansi serta niatnya salah semua. Mari kita cermati pasti ada nilai positifnya.
Surat tertanggal 1 April 2020 nomor : 003/S-SKP-AGTP/IV ditujukan ke Camat se wilayah Indonesia, Perihal Kerjasama Sebagai Relawan Desa Melawan Covid-19, substansinya dalam rangka menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah pedesaan Indonesia, kerjasama antar elemen masyarakat baik Pemerintah, Swasta maupun Masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam hal edukasi dan penyaluran bantuan.

Terkait dengan Program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kami telah menerima komitmen dari PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) melalui surat tertanggal 30 Maret 2020, untuk dapat berpartisipasi dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi dan Sumatra.

Substansi dari surat tersebut menawarkan kerjasama melawan Covid-19, untuk menanggulangi dan memutus mata rantai di wilayah pedesaan terutama dalam hal edukasi dan penyaluran bantuan. Dari sisi substansi tidak ada yang salah, mengingat wilayah pedesaan sumber daya manusia (SDM) sangat tebatas. Hanya saja menyebut dan menegaskan nama PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang menimbulkan dan potensi terjadi Conflict of Interest dimana Andi Taufan sebagai CEO di perusahaan tersebut.
CEO adalah posisi ekskutif tertinggi dalam suatu perusahaan CEO adalah singkatan yang memiliki kepanjangan Chief Executive Officer. Seringkali jabatan CEO dikaitkan dengan kekuatan, tanggung jawab, kehormatan, serta gaji yang sangat tinggi. Bagaimana mungkin publik tidak menaruh kecurigaan manakala seorang Staf Khusus Presiden dengan bersurat menggunakan kop Sekretariat Kabinet dan berlogo Garuda, bersurat ke semua Camat di Indonesia.

Sedangkan konten secara teknis dalam surat disebutkan, pertama Edukasi Covid-19. Petugas Lapangan Amartha akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat di desa, khususnya Mitra Amartha. Adapun materi edukasi meliputi : a. Tahapan gejala, cara
penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protocol kesehatan dan standar WHO. b. Tata cara pencegahan penularan Covid-19, mulai dari pola hidup sehat dan bersih, hingga penerapan psychical dintancing.
Kedua, Pendataan Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Puskesmas. Petugas Lapangan Amartha akan berperan aktif dalam melakukan pendataan kebutuhan APD di Puskesmas atau layanan kesehatan di desa, dan memenuhi kebutuhan tersebut melalui jalur donasi.

Melihat konten secara teknis, pertama edukasi tentang Covid-19 dan kedua mendata kebutuhan APD baik untuk Puskesmas maupun layanan kesehatan di desa akan memenuhi melalui jalur donasi. Sama sekali tidak bicara dana.

Apakah masyarakat desa membutuhkan ?


Apakah tujuan dari Andi Taufan melalui Amartha dibutuhkan oleh masyarakat desa dikaitkan dengan pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 ?
Berdasar Permendesa PDTT No 6/2020 sebagai revisi Permendesa PDTT No 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 kiranya perlu ada pendamping mengingat prioritas penggunaan dana desa sepanjang pandemi Covid-19 untuk jarring pengaman sosial terdiri Bantuan Langsung Tunai, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Desa Tanggap Covid-19.
Apalagi dengan adanya Surat Edaran Mendesa PDTT No 11/2020 tentang Perubahan atas SE Mendesa PDTT No 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, diantaranya perubahan APBDes karena harus menangani Covid-19.Disinilah perlunya tenaga-tenaga professional karena kemampuan SDM di desa, tanpa merendahkan kualitasnya tampaknya sulit mengerjakan sendiri setingkat desa. Melihat kondisi semacam ini sebenarnya langkah yang diambil Andi Taufan tidak selutuhnya negatif.

Persoalan ada pada mekanisme surat yang tidak pada tempatnya dan Amartha yang direkomendasikan dilibatkan sebagai pihak ketiga muncul Conclict of Interest. Padat Karya Tunai Desa pembangunan pisik sudahnya selesai, padahal masih ada tahapan selanjutnya yang tidak kalah penting, yaitu pasca Covid-19. Disinilah peran-peran seperti Amartha tetap dibutuhkan. Hanya jangan salah prosedur yang semestinya. 


(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si,
pengurus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang, pengajar tidak tetap STIE
Seamarang dan STIE BPD Jateng. HP 081 22 86 06 56)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion