SMA NEGERI 4 SEMARANG GELAR WORKSHOP REVIEW DAN REVISI KTSP TP. 2020 - 2021

Kepala SMAN 4 Semarang,Dra. Wiji Eny Ngudi Rahayu,M.Pd.


Semarang - Guna meningkatkan penjaminan mutu pendidikan di era milenial menuju abad 21 serta meningkatkan kualitas tenaga pendidik menuju era digital industri 4.0, SMA Negeri 4 Semarang menggelar Wirkshop dengan tema " Review dan Revisi KTSP Tahun Pelajaran 2020 - 2021 yang dilaksanakan di Aula Sekolah SMAN 4  jalan Karangrejo raya 12A, Srondol Wetan, Kec. Banyumanik  Kota Semarang, Senin (18/5 2020)

Workshop yang digelar selama dua hari Senin dan Selasa, (18 - 19 Mei 2020) diikiti sejumlah 64 guru. Materi pada hari pertama meliputi Pengantar Permendikbud nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Review dan revisi dokumen KTSP, Review dan revisi dokumen I serta Review dan Revisi Silabus (dokumen II ), kelas X,XI dan kelas XII.

Untuk hari kedua materi.meliputi Analisis SKL, KI dan KD, Analisis KKM dan  Review dan revisi RPP (dokumen III) kelas X, XI dan kelas XII.

Kepala SMA Negeri 4 Semarang, Dra. Wiji Eny Ngudi Rahayu, M.Pd dalam sambutannya menuturkan sangat bersyukur masuh diberi kesehatan dan kesempatan untuk menggelar workshop ditengah-tengah pandemi Covid -19. Dalam melaksanakan workshop tetap menggunakan protokol kesehatan Covid-19.


Eny melaporkan bahwa kegiatan workshop diikuti sejumlah 64 guru dengan luring dan daring yang sistem luring dilaksanakan di Aula sekolah yang terdiri dari tim pengembang kurikulum, ketua-ketua MGMP sekolah serta.panitia workshop,selebihnya di rumah masing-masing dengan daring menggunakan zoom.meeting, "  tuturnya

Eny menyampaikan selama pandemi Covid-19 pembelajaran daring dengan berbagai macam moda berjalan dengan baik dan lancar. Bagi anak-anak yang kurang mampu kami bantu paket data termasuk gtt, sarana dan prasarana di SMAN 4 terjaga dengan baik," ujarnya.
  " KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pelajaran  penyusun  KTSP berpedoman pada Permensikbud No 61 tahun 2014 dan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) seperti tertera pada PP No 19 tahun 2005 dan diubah menjadi PP No 32 tahun 2013. KTSP berfungsi sebagai acuan untuk mengarahkan seluruh kepentingan untuk focus pada pencapaian tujuan dengan menerapkan aturan, prosedur dan program serta proses kegiatan yang dikembangkan bersama dan ditetapkan oleh Kepsek dan komite sekolah untuk memenuhi kebutuhan peserta didik," ucap Eny.

Menurutnya penyusunan KTSP.2020/2021 harus melalui prosedur yaitu workshop yang dalam hal ini workshop review dan revisi KTSP  2019/2020 yang nantinya akan menjadi KTSP berbasis elektronik (e ktsp).

Eny berharap semua peserta workshop untuk mengikuti kegiatan ini sampai usai Inshaa Allah sangat bermanfaat untuk peserta didik kita agar menjadi peserta didik yang berpengetahuan dan trampil serta memiliki karakter baik.

“Keberhasilan SMA Negeri 4 Semarang banyak sekali kelemahannya dan tantangan kedepannya, oleh karenanya mohon dukungan, pencerahan agar SMA Negeri 4 Semarang tetap menjadi sekolah yang berprestasi, sekolah hebat sesuai visi misi sekolah serta visi misi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," pungkas Eny.



Sementara itu Dra. Anni Prabandari,M.Pd dari Tim pengembang dan pemateri Pengantar Permendikbud no 61 tahun 2014 tentwng KTSP dan review dan revisi dokumentasi KTSP menjelaskan bahwa guru harus memahami peraturan yang melandasi pengembangan KTSP.

“Budaya mutu pada satuan pendidikan memastikan  seluruh proses managemen maupun pembelajaran dapat berlangsung sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga menciptakan sekolah yang menyenangkan dan menghasilkan anak yang berkarakter dan cerdas baik spiritual, intelektual,emosional, sosial dan.kinestetis," tuturnya.

Ani menjelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan, lalu dalam pengembangan KTSP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), kerangka dasar dan struktur kurikulum dan pedoman implementasi kurikulum .Dalam mengembangkan KTSP melibatkan Komite sekolah/ madrasah dan kemudian disahkan oleh Kepala Dinas atau atau Kantor Kementerian  Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Lalu harus tahu vis,misi nya apa dalam.pengembangan KTSP.

Pengertian tujuan pendidikan adalah gambaran tingkat kualitas yangbakan dicapai dalam kurun waktu tertentu maksimal 4 empat tahun oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada karaktetistik dan/ atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat  mengacu SKL, mengakomodir warga sekolah  disosialisasikan untuk mengetahui pencapaiannya, satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi.papar Anni


Anni menambahkan bahwa dokumen 1(buku I KTSP) berisi sekurang kurangnya visi, misi, tujuan, muatan pengaturan beban belajar dan kalender pendidikan.

Sedangkan dokumen 2 yang disebut dengan buku II KTSP berisi silabus (inspirasi pemerintah) dikembangkan pendidik. Dokumen 3 yang disebut dengan  buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun seauai potensi, minat,bakat dan kemampuan peserta didik dilingkungan belajar.


 # Taufiq. W

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion