PANDEMI COVID-19 BELUM USAI PLT BUPATI JEPARA HIMBAU WARGA SHALAT IDUL FITRI DI RUMAH

Dian Kristiandi, Pelaksana Tugas Bupati Jepara



JEPARA – Pandemic Covid-19 masih menjadi momok bagi bangsa kita, belum dapat diprediksi kapan akan segera berakhir. Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Dian Kristiandi PLT Bupati Jepara menghimbau secara resmi kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Jepara untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing baik dengan berjamaah bersama anggota keluarga maupun secara sendiri (munfarid). Keputusan ini diambil usai rapat bersama lintas sektor yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi di ruang kerja Bupati Jepara, Selasa (19/5/2020) malam.

Hadir dalam rapat bersama lintas sektor tersebut, , Kapolres Jepara, Komandan Kodim Jepara, Ketua DPRD Jepara, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Ketua MUI Jepara, Kepala Kemenag Jepara, Ketua PD Muhammadiyah Jepara, Wakil Ketua PCNU Jepara, Sekda Jepara dan sejumlah pejabat terkait.

Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan, keputusan yang diambil ini mempertimbangkan serta mengikuti rekomendasi dan tausiah dari MUI Pusat dan Jawa Tengah. “Keputusan ini sebagai upaya Pemkab Jepara menjaga penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum diketahui kapan berakhirnya,” kata Andi usai rapat.

Selain meminta masyarakat untuk shalat idul fitri di rumah, Pemkab Jepara juga melarang aktifitas takbir keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melibatkan orang banyak, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Selain itu, silaturrahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call atau conference,” jelasnya.

Lebih lanjut Andi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, serta senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Hasil rapat ini akan dituangkan dalam surat edaran Plt Bupati jepara terkait dengan penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Fitri 1441 H dalam situasi Covid-19. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Camat Jepara, Ketua Organisasi Keagamaan, Ketua Organisasi Kemasyarakatan serta takmir masjid se-Kabupaten Jepara.

 ( J team )

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion