Dian Kristiandi,
Pelaksana Tugas Bupati Jepara
JEPARA – Pandemic Covid-19
masih menjadi momok bagi bangsa kita, belum dapat diprediksi kapan akan segera
berakhir. Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Dian Kristiandi PLT Bupati Jepara
menghimbau secara resmi kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Jepara untuk
melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing baik dengan berjamaah
bersama anggota keluarga maupun secara sendiri (munfarid). Keputusan ini diambil usai rapat bersama lintas sektor
yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi di ruang kerja
Bupati Jepara, Selasa (19/5/2020) malam.
Hadir dalam rapat
bersama lintas sektor tersebut, , Kapolres Jepara, Komandan Kodim Jepara, Ketua
DPRD Jepara, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Ketua MUI Jepara,
Kepala Kemenag Jepara, Ketua PD Muhammadiyah Jepara, Wakil Ketua PCNU Jepara,
Sekda Jepara dan sejumlah pejabat terkait.
Pelaksana Tugas Bupati
Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan, keputusan yang diambil ini
mempertimbangkan serta mengikuti rekomendasi dan tausiah dari MUI Pusat dan
Jawa Tengah. “Keputusan ini sebagai upaya Pemkab Jepara menjaga penyebaran
Covid-19 yang hingga kini belum diketahui kapan berakhirnya,” kata Andi usai
rapat.
Selain meminta
masyarakat untuk shalat idul fitri di rumah, Pemkab Jepara juga melarang
aktifitas takbir keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala
dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melibatkan orang banyak, serta
tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Selain itu, silaturrahim
atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa
dilakukan melalui media sosial atau video call atau conference,” jelasnya.
Lebih lanjut Andi
meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan
di lingkungan masing-masing, serta senantiasa memperhatikan instruksi
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait pencegahan dan penanganan
Covid-19.
Hasil rapat ini akan
dituangkan dalam surat edaran Plt Bupati jepara terkait dengan penyelenggaraan
kegiatan shalat Idul Fitri 1441 H dalam situasi Covid-19. Surat edaran ini
ditujukan kepada seluruh Camat Jepara, Ketua Organisasi Keagamaan, Ketua
Organisasi Kemasyarakatan serta takmir masjid se-Kabupaten Jepara.
( J team )