POLRES JEPARA UNGKAP DAN BEKUK DIDUGA PELAKU PERAMPOKAN DISERTAI PEMBUNUHAN DI DONGOS



Jepara-Tim Reskrim Polres Jepara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Johan Andika, berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Dongos, kec. Kedung Jepara.
Hanya dalam waktu 6 hari Tim Reskrim Polres Jepara melakukan pengejaran pelaku IP (26) akhirnya dapat dibekuk di daerah Cengkareng, beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru milik korban.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada tanggal 13/5/2020 ditemukan di desa Dongos, Jepara, perempuan yang bernama (S W) oleh kakak kandungnya dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dengan posisi telungkup di lantai dan masih menggunakan mukena pada bagian bawah dan kondisi tubuh mulai kaku.
Disamping itu terdapat luka memar di bagian leher depan dan dibagian dada akibat pukulan benda tumpul, dugaan korban dihabisi sesaat setelah sholat dhuhur atau sebelum sholat, sekitar pukul 12.00 - 13.00 WIB.

Setelah mendapatkan cukup bukti maka SatReskrim Polres Jepara melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan sampai ke Jakarta Barat/Cengkareng.



Dalam kesempatan konsprensi pers (20/5/2020) Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH. menyampaikan  tersangka merupakan residivis curanmor tahun 2015. Adapun kronologis kejadian sebagai berikut, pada tanggal 13/5/2020 pukul 12.00 WIB korban pulang ke rumah dari tempat kerja nya di pabrik PT. Jiale untuk beristirahat dan melaksanakan sholat dhuhur. Saat itu pelaku sudah mengintai dan berniat menguasai sepeda motor. saat masuk rumah korban untuk mengambil kunci motor. bersamaan pula  korban sedang melaksanakan sholat dhuhur kemudian pada saat salam terakhir tersangka menendang korban dan mencekiknya saat korban sudah tidak berdaya pelaku dengan leluasa mengambil kunci dan hp merk Oppo milik korban dan berencana untuk kabur ke Lampung untuk menyusul istri nya.

Sebelumnya pelaku juga sudah mengenal korban karena pernah mengontrak di depan rumah korban selama 1 tahun.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan ,"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pada saat diminta menunjukan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas. Kepada tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."

Dalam kesempatan ini pula Kapolres Jepara yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, mengucapkan Puji syukur kepada Tuhan YME, dan juga ucapan terima kasih kepada masyarakat Jepara atas dukungan dan doanya hingga tersangka berhasil ditangkap.

Lebih lanjut Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada Satuan Reskrim Polres Jepara.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Satuan Reskrim dan Satuan lain yang terkait yang telah bekerja secara profesional sehingga dengan cepat mengungkap kasus ini," ujarnya.
( JTeam)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion