RATUSAN BURUH PT. PANTJA TUNGGAL KM UNJUK RASA, TUNTUT THR 100 PERSEN




SEMARANG- Sudah hampir dua bulan penyebaran wabah covid-19 tak menunjukkan angka penurunan bahkan, semakin merangkak naik penyebarannya hal ini mengakibatkan puluhan perusahaan yang berada di Kota Semarang mem-PHK maupun merumahkan karyawannya. Hal ini berbeda pada perusahaan yang bergerak di bidang produsen garment yang sempat heboh dikarenakanratusan buruh/karyawan yang bekerja pada  PT. Pantja Tunggal Knitting Mill, yang beralamat di Jl. Mpu Tantular, no. 67 B, Bamdarharjo,Kec. Semarang Utara,Kota Semarang melakukan unjuk rasa di depan perusahaan menuntut pemenuhan hak THR sebesar 100 persen dari yang biasa diterima selama ini. Sebab isu yang beredar di kalangan para buruh, perusahaan akan memberikan THR tahun ini hanya sebesar 40 persen dari biasanya.

Padahal menurut para buruh yang berhasil ditemui awak media di lokasi aksi unjuk rasa di depan PT. Pantjatunggal Knitting Mill 2,  bahwa sesuai dengan UU Ketenaga kerjaan No.13 tahun 2003, THR diberikan kepada buruh minimal adalah sebesar 1 X Gaji.

"Gaji kita saja hanya sebesar UMK mas. Kalau kondisi seperti ini, kita hanya dikasih 40 persen, berat mas," kata salah satu buruh yang tidak mau disebut namanya, di lokasi unjuk rasa di depan perusahaan Senin, 4/5/2020.

Menurut Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Nasional PT. Pantja Tunggal Knitting Mill 2 (PUK SPN PTKM) Agus Subeki menyebutkan, bahwa sebenarnya hal itu tidak akan terjadi jika pihak HRD  perusahaan tidak mengedepankan egoismenya. Sebab semua bisa dibicarakan secara kekeluargaan antara pihak dan serikat buruh/pekerja duduk bareng atau dengan sistem bipartite.


"Namun bipartite belum selesai, malah HRD perusahaan mengeluarkan pengumuman meliburkan semua pekerjanya dengan alasan dampak Covid19 mulai hari ini 4 Mei. Yang ditanda tangani oleh Pak Supriyadi Trisno Saputro, yang menjabat sebagai  HRD. Kan aneh mas. Padahal ijin dari dinas kesehatan agar perusahaan tetap produksi sudah ada lo," jelas Agus Subeki saat ditemui awak media di tempat terpisah.

Dijelaskan pula lebih lanjut oleh Agus, bahwa perusahaan dalam menjalankan produksi 2 bulan terakhir, setiap harinya terlihat lancar, bahkan selalu lembur-lembur 2-3 jam untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai pesanan. Tapi secara mengejutkan malah mengeluarkan pengumuman menutup sementara perusahaan karena alasan wabah Covid19.


"Ini sebenarnya bukan mogok kerja mas. Tapi pihak perusahaan melarang teman-teman anggota untuk masuk tanpa konpensasi atau kesepakatan yang jelas. Maka terjadi seperti ini. Hingga pihak Disnakertrans Kota Semarang hadir di perusahaan untuk Tripartite dihadiri pula pihak kepolisian dari Polsek Semarang Utara," tandas Agus menyesalkan kejadian ini.

Sementara itu, pihak HRD perusahaan yang akan dimintai keterangan oleh awak media sudah tidak ada di tempat. Oleh pihak Security/Satpam perusahaan PT. Pantjatunggal Knitting Mill disampaikan bahwa, pihak HRD dan staff lainnya sudah meninggalkan perusahaan sejak jam 11.30 siang.

"Pak Supriyadi dan staff lainnya sudah pulang sejak jam 11.30 an tadi mas. Jadi di dalam sudah sepi tidak ada orang," ungkap Satpam Perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.



   # Taufiq W.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion