Semarang – Advokat Endar Susilo melaporkan Dlw selaku
Direktur PT. Putra Tribrata Indonesia ke Polda Jateng atas dugaan pemukulan dan
penodongan senjata api. Peristiwa yang menimpa Endar Susilo tersebut telah membuat
trauma dirinya, terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, diwilayah
Kampung Kalikangkung, Gondoriyo, Kecamatan Ngalian Kota Semarang.
Saat dikonfirmasi awak media LPKTrankonmasi Endar Susilo
membenarkan bahwa dirinya dipukul mukanya dengan tangan kosong dan kemudian Dlw
menodongkan senjata api hendak membunuhnya.
Kronologi kejadian bermula dari penghentian oleh warga atas proyek
penataan lahan pada hari Jum’at di daerah Kalikangkung dekat gerbang Tol Kalikangkung
pasalnya kompensas pembangunan untuk warga tidak diberikan oleh Dlw selaku
pengelola pengerjaan lahan tersebut.
Pada Sabtu malam terjadi musyawarah warga di tempat terbuka depan
Pos Keamanan Lingkungan RT.001 Kalikangkung.
Endar sebagai kuasa hukum warga pemilik tanah hadir dalam
acara tersebut. Saat musyawarah dimulai ketika Endar sedang berbicara di depan
warga, tiba - tiba Dlw warga Kalipancur, Ngalian Kota Semarang
memukul muka Endar dan kemudian mengambil Pistol dari balik
baju Dlw dan berniat menembak Endar. Beruntung saat itu banyak masyarakat yang
melerai dan memegangi Dlw sehingga tidak
terjadi pembunuhan.
Endar menyampaikan
"Saya sudah melaporkan Dlw atas dugaan melakukan tindak pidana
pelanggaran Undang - Undang Darurat No. 12 / DRT / 1951 ke Polda Jateng dan
saya yakin laporan saya akan segera ditindaklanjuti oleh Polda Jateng"
tegas Endar.
Lebih lanjut Endar menyampaikan akan meminta kepada Polda
Jateng, untuk menutup Proyek penataan lahan tersebut, "Saya juga
segera mengirim laporan ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk segera
menutup proyek penataan lahan tersebut dan memproses hukum Dlw karena dalam pengerjaan proyek tersebut
belum memiliki ijin yang lengkap" tambah Endar.
Ditambahkan juga oleh Endar bahwa, Dlw sering menenteng pistolnya
saat berada di proyek dan dipamerkan ke orang - orang "Pernah ada teman
wartawan yang datang ke Proyek dan pistolnya ditunjukkan,"
pungkasnya.
Bukti tanda terima berkas laporan Polisi ke Polda Jateng
telah di terima oleh Endar tertanggal 4 Mei 2020. Endar berharap kasus ini
segera di tindak Lanjuti oleh Polda Jateng.(
(Taufiq W-Ojin)