Pamekasan,
Lpktrankonmasi.com - Ormas Projo (Pro Jokowi) Kabupaten Sampang mengecam dugaan
tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap aktivis PMII Pamekasan yang melakukan
aksi tolak tambang ilegal di depan Kantor Bupati Pamekasan, pada Kamis
(25/5/2020).
Lutfi Yadi selaku
Korlap Demo menjelaskan,”Demonstrasi ratusan mahasiswa PMII Pamekasan menuntut
agar Bupati menutup 320 lokasi penambangan Gol C yang diduga ilegal dan liar.”
“Kegiatan penambangan Gol
C tersebut membahayalan penduduk di sekitar lokasi. Pasalnya ada beberapa titik
lokasi penambangan gol C longsor dan menutup akses jalan penduduk,” pungkasnya.
Suasana demo menjadi
panas, karena tidak ditemui Bupati Pamekasan H. Badrut Tamam, S.Psi.
Bentrokan tak terelakkan
antara mahasiswa dengan polisi dan Satpol PP mengakibatkan seorang mahasiswa
terluka. Ia dievakuasi ke RSU Slamet Martodirdjo (Smart), Pamekasan.
“Kami sangat mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum institusi Polisi Pamekasan. Dengan alasan apapun, pemukulan terhadap massa aksi tidak bisa dibenarkan,"tegas Hanafi,S.Pd.I Aktivis Ormas Projo Sampang, juga Alumni PMII Al-Khoziny Buduran Sidoarjo.
“Kami sangat mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum institusi Polisi Pamekasan. Dengan alasan apapun, pemukulan terhadap massa aksi tidak bisa dibenarkan,"tegas Hanafi,S.Pd.I Aktivis Ormas Projo Sampang, juga Alumni PMII Al-Khoziny Buduran Sidoarjo.
"Seharusnya aparat
kepolisian bisa mengayomi dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada demonstran
dalam menyampaikan pendapat, bukan melakukan tindakan represif terhadap para
demonstran. "Tuturnya.
Anaf sapaan akrabnya,
mendesak Kapolda Jatim untuk menindak tegas oknum Polisi Pamekasan dan
bertanggung jawab dalam mengusut tindakan represif pengamanan massa aksi.
"Kami mendesak
Kapolda Jatim untuk mengusut tuntas tindakan represif aparat keamanan pada
salah satu sahabat PMII Pamekasan saat melakukan aksi. "Jelas Hanafi.
Hal senada juga
disampaikan oleh Mohammad Fauzi Penasehat Ormas Projo Madura beliau juga mantan
aktivis 98 HMI Yogyakarta ," Kami harap kepada Bapak Kapolda Jatim agar
segera mengusut tuntas tindakan represif oknum anggota Polisi Pamekasan Madura
mari kedepankan slogan Polri "Melindungi dan Melayani" ,"
Pungkasnya.
Bahwa
pemukulan yang dilakukan oleh petugas aparat yang sedang melakukan tugas
mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga Negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28E UUD 1945 berbunyi
: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Lebih
jauh mengenai mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur
dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di samping larangan,
Protap juga memuat kewajiban. Yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban
menghormati HAM setiap pengunjuk rasa. Tidak hanya itu, satuan dalmas juga
diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan,
melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga
unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.
Pada prinsipnya aparat
yang melakukan tugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan
untuk memukul demonstran. Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh aparat pada saat
bertugas mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum. Terkait dengan hal tersebut, dapat
dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ditelusuri apakah ada pelanggaran dalam
pelaksanaan prosedur pengamanan demonstrasi.
Pasal 7
ayat (1) Protap Dalmas
Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas:
1. bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa
2. melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur
3. membawa peralatan di luar peralatan dalmas
4. membawa senjata tajam dan peluru tajam
5. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara
Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas:
1. bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa
2. melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur
3. membawa peralatan di luar peralatan dalmas
4. membawa senjata tajam dan peluru tajam
5. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara
perseorangan
6. mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
7. mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila,
6. mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
7. mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila,
memaki-maki pengunjuk rasa
8.
melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-
undangan
(Lex/Ries)