Jawaban Tak Memuaskan PJ. Kades Mangun Jaya "Diduga Ingin Menyuap " Makin Jadi Pertanyaan Publik

Pejabat Kepala Desa Mangun Jaya. Encep Suhendra. G. Saat di konfimasi beberapa tim media



Bekasi, Lpk Transkonmasi. Com

Tim AWPI Kabupaten Bekasi yang tergabung dari berbagai Media, melayangkan surat konfirmasi resmi pada tanggal  27 Juli 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Kepala Desa Mangun Jaya. Surat konfirmasi tersebut di jawab pada tanggal 5 Agustus 2020,  dari hasil jawaban yang diberikan oleh PJ. Kades Mangun Jaya dalam point satu, tentang pengangkatan dirinya (Encep Hendra Gunawan-red ) sebagai Pejabat Kepala Desa Mangun Jaya pada tanggal 10 Februari 2020 dengan Nomor.SK 141/Kep 56-DPMD/2020 yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Adapun, jabatan yang diembannya sampai dengan dilantiknya Kepala Desa definitif hasil PilKades Mangun Jaya, jelasnya dalam jawaban konfirmasi.

"Soal mengenai rumah singgah itu  bukan di era kepemimpinan saya ( Encep Hendra Gunawan - red ) serta pelaksanaan pembangun rumah singgah pada Tahun Anggaran 2018 dengan sumber dana dari APBN 2018 sebesar Rp. 108.000.000,- dan incl PPN,  manfaat rumah singgah , jika ada tamu kedinasan dari Luar kota , serta fisiknya sudah terpakai ," Penjelasan Encep dalam surat jawabannya.

Namun disisi lain ada jawaban yang tidak memuaskan,  sehingga hak dan kewajiban diduga masih kurang transparan terhadap publik. Pasalnya dalam pertanyaan pada poin 5, 6, 7, 8,  10,  14, 15 jawabannya tidak sesuai, sehingga diduga PJ Kepala Desa tidak memahami peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa yang sudah diamanahkan padanya ( Encep Hendra. Gunawan- red).

Dan menurut Pejabat Kepala Desa Mangun Jaya, Encep Hendra Gunawan, itu jawaban konfirmasi ini, sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang nomor 14 Tahun 2018 ," jelasnya dalam surat jawaban disampaikan kepada Tim AWPI Kab. Bekasi.

Padahal tugas pokok Penjabat Kepala Desa, adalah mengemban tugas melaksanakan tugas-tugas sebagai Kepala Desa.

Pejabat Kades juga mempunyai tugas penting yakni mensukseskan pelaksanakan pemilihan Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.

“Pejabat Kepala Kepala Desa juga memiliki tugas untuk mensukseskan proses pemilihan Kades, sampai terpilihnya Kades yang baru,

Dengan pantauan  para awak media dilapangan dari segi tatakelola management pemerintahan diduga carut marut dan tidak transparan, dengan adanya dugaan kuat tidak memahami peraturan perundang-undangan pemerintahan desa sehingga mempengaruhi pelaksanaan teknis dan pemerintahan desa untuk mewujukan pembangunan desa .

Disisi lain oknum pegawai desa Mangun Jaya yang diduga diperintahkan oleh oknum Pejabat Kepala Desa diduga untuk menyuap para awak media yang sedang menulis berita di aula desa tersebut.

Menurut oknum pegawai desa yang enggan disebut namanya, dengan cara memaksa pemberian suap tersebut mengatakan, pak ada titipan buat bapak-bapak dari Pimpinan dan ini untuk bapak , dengan dugaan memaksa atas pemberian tersebut dari pada nunggu lama," kata oknum kepada tim AWPI.

Namun Tim tetap menolaknya, sebab yang diminta adalah jawaban pemangku kebijakan dalam pemerintahan desa dan bukan uang suap," tolak beberapa media yang tergabung di AWPI Kab. Bekasi dan makin jadi pertanyaan  publik.

( Rhagil.ASN )

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion