Hari ini KPU Laksanakan Tahapan Pengundian Nomer Urut Paslon Bupati Pemalang


 

Pemalang,Lpk Trankonmasi.com

 

Setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang, menetapkan tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada  2020, hari ini Kamis (24/09/2020) KPU melanjutkan jadwal nya Pengundian nomer Urut Paslon Bupati Pemalang yang akan dilakasanakn pada siang hr ini Pkl. 13.00 WIB.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang

setelah sidang pleno tertutup pada Rabu (23/09/2020), menghasilkan keputusan

Nomor 375/PL.02.3-Kpt/3327/KPU-Kab/IX/2020 tentang

Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang Tahun 2020. Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang untuk berlaga di Pilkada Pemalang 2020, yaitu :1). Paslon H.M. Agus. Sukoco, SIP, M.Si. dan H. Eko Priyono; 2). Iskandar Ali Syahbana , ST dan Akhmad Aguswardana; 3). Mukti Agung Wibowo, ST, M.Si. dan Mansur Hidayat, ST

 

Dalam keterangannya Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada, Harun Gunawan menyampaikan,” Untuk tahapan pencalonan yang sudah dilalui yakni, pendaftaran calon, penelitian dan penyampaian hasil verifikasi administrasi, lalu penyampaian perbaikan dokumen administrasi.

 

“Dan pada tanggal 22 September kemarin sudah disampaikan kepada bakal pasangan calon,” kata Harun.

 

“Penetapan hasil pleno disampaikan langsung ke Paslon dalam bentuk surat. Setelah penetapan, tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan besok Kamis 24 September di kantor KPU," jelas Harun.

 

“Berdasarkan hasil Rakor KPU dan pihak-pihak terkait termasuk perwakilan partai politik pendukung, tahapan pengundian nomor urut hanya didatangi oleh pihak terkait, dalam hal ini paslon sendiri, ketua dan sekertaris partai pengusung, lalu Ketua dan Sekertaris Tim Pemenangan,” lanjut Harun. .

 


Berdasarkan Rakor tersebut KPU mengimbau kepada semua Paslon agar tidak membawa iring-iringan pendukung. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan massa sehingga dapat mencegah penularan Covid-19.

 

Dan jika itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan akan diserahkan keputusan kepada tim pengamanan.

Sedangkan Personil pengamanan sendiri terdiri dari beberapa unsur, Polri,TNI, Satpol PP, dan Dishub

(tim).

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion