Tim Media saat. Wawancara denga Kuasa Hukum. Juanda SH. Baru-baru ini. (Sel.2/3/2021)
Kota Bekasi. lpktrankonmasi.com
Menyoal sengketa tanah
Kavling Blok M yang terletak di Kampung Bulak Jalan Raya Rawa Semut Rt. 01 Rw
13 Kelurahan Jatiasih . Kecamatan Jatiasih- Kota Bekasi. Jadi perhatian bergai
elemen masyarakat, Pasal permasalahan pertanahan ini, sangat alot yang diduga
banyaknya para pemain-pemain yg diduga berkolaborasi dengan para Oknum Mafia
Tanah yang tentu sangat merugikan masyarakat yang benar-benar memiliki alas hak
tanah yang sebenarnya, dengan Adanya kepastian hukum para pemilik tanah
tersebut, agar persoalan ini, agar cepat selesai, namun rumor yang berkembang
di wilayah Jatiasih, mantan lurah Jatiasih dan Ahli waris sdh ditetapkan
sebagai tersangka, tapi ironis adanya dugaan otak dari pada oknum mafiah tanah
masih bebas menghirup udara segar di Kota Bekasi. Sehingga proses hukum
persoalan inipun tetap berlanjut, walaupun diduga lima bulan berkas pelimpahan
masih ngendap di Kejaksaan dan seperti apa ketegasan para hukum tersebut dalam
mewujudkan cita-cita dalam penegakkan Supremasi Hukum yang menyuarakan
kebenaran dan Keadilan bagi masyarakat pencari kebenaran jangan sampai Hukum
tajam Ke bawah dan Tumpul Ke Atas nanti, sehingga Panglima keadilan tidak pernah ada dan terwujud
sesuai marwah Hukum sendiri.
Kuasa Hukum dari lahan
menjadi obyek sengketa tanah yang ada diblok M. Juanda. SH. Saat ditemui para
awak media dibilangan Jatiasih, Baru-baru ini, ketika diwawancarai. Mengatakan.
Sampai saat ini atau dalam 5 (lika) bulan ini,
sangat menyayangkan tidak ada perkembangan lagi lanjutan alasan hukumnya, dan menurut hemat saya
(juanda-red) berkas itu, seharusnya
kembali ke penyidik, kalau misalnya belum lengkap dan tetapi faktanya saya pun
dibuat bingung, kalau bicara Undang-Undang itu sudah jelas, tetapi kita tidak
usah menyinggung hal tersebut, jikalau
berkas itu belum lengkap harusnya secara otomatis kembali ke pada penyidik,
namum faktanya berkas tersebut masih di Kejaksaan dan kalau dihitung sejak
bulan Juli waktu nya kurang lebih ada 5
(lima) bulan diduga masih ngendap di Kejaksaan," Jelasnya kepada
para Wartawan.
Lebih lanjut Juanda.
Mengungkapkan. Saya melihat ada sesuatu yang janggal, kalau bicara KUHAP
seharusnya berkas tersebut kembali Ke
Penyidik , tetapi faktanya tidak
kembali, apa karena diduga ada oknum mafia tanah yang selama ini, sedang
menggurita di Jatiasih diduga itu Muhammad dan karena diduga ada kaitannya
dengan Muhammad. Sebab dari keterangan dari para tersangka Nimin Sanico dan Mantan Lurah Jatiasih.
Ahmadi Mitam dan Plus Janes bahwa Berkas-berkas yang digunakan, dibuat atas
dasar perintah Muhammad....!, itu kan
sudah jelas artinya apa...❓artinya diduga Muhammad lah Semua itu dan kalau
menurut saya ( Juanda-red ) diduga
Muhammad seharusnya sudah menjadi tersangka
dan kalau bicara aturan main Hukumnya," Tegasnya dengan kesal.
" Karena yang
menyebabkan ini, adalah diduga para tersangka semua, Bahwa diperintahkan sama
Muhammad...! Jadi diduga Muhammad lah sebagai otaknya dan saat ini, sementara berkas yang masuk ke
kejaksaan hingga sampai saat ini, diduga posisinya masih P. 19 dan itu yang
tersangka diduga baru mantan Lurah Jatiasih Ahmadi Mitam dan Ahli waris Nimin
Sanico ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Saya (Juanda-red) diduga juga janggal
berkaitan pemeriksaan disini ( Poles Metro Kota Bekasi-red ) janggalnya....
Kenapa janggal, disini
Saya (Juanda-red ) melaporkan Nimin Sanico CS dan artinya CS itu keluarga, atau
lebih dari satu orang dan faknya yang diangkat adalah Nimin Sanico dan
sayapun ada curiga disitu dan ada apa
disitu sebetulnya...
Kok cuma 1(satu) orang
Ahli waris yang ditetapkan sebagai tersangka, "ungkapnya.
Lebih Lanjut. Juanda.
Mengatakan pula, Sementara dalam gugatan yang mengklaim obyek tanah yang luasnya 6600 M2 dan Hasil ukur 2017 Luas
tanah menjadi 6617 Meter persegi dan yang mengklaim itu kan semua, ada kurang
lebih 6(enam) orang Ahli waris, tentu tat kala menggunakan dan merekapun memberikan kuasa dan kuasa itu kan pasti lawyer dan buktikan
dan harusnya 6(enam) orang ini, seharusnya menjadi tersangka semua, karena
semua menggunakan dan kalau oknum Lurah itu, diduga yang membuat, seperti di
ayat(1) dan ayat(2) yang menggunakan adalah para ahli waris dan perintah
siapa.....? Surat itu sebetulnya dibuat dan digunakan dan diduga perintah
Muhammad dan semua itu diakui semua oleh para tersangka, dan saya (Juanda-red)
pun sudah membuka BAP itu," Ucap Juanda.
Juanda menambahkan,
adapun Lp. Nomor. 2290/K/II/2019/SPKT/Restro.Bekasi Kota. Tertanggal 20
September 2019. Bahwa seharusnya berkas dari penyidik, kalau belum lengkap harus dikembalikan dan itu
perintah Undang-Undang, untuk pelimpahan berkas paling lama 20 hari ke
kejaksaan dari pelimpahan itu, dan sudah
diperiksa dan/atau diteliti oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) apabila kalau ada yang kurang nanti dikasih petunjuk dan
dikembalikan kepada penyidik seharusnya begitu, namum sampai saat ini, berkas
tersebut yang dilimpahkan Penyidik ke kejaksaan kurang lebih 5(lima) bulan yang
lalu diduga masih ngendap di Kejaksaan dan diduga belum dikembalikan lagi ke
Penyidik,"katanya.
Harapan Saya sederhana, berkaitan isu apa namanya, isu mafia tanah yang sangat
buming saat ini, dan Harapan saya (Juanda-red) , bahwa proses hukum itu, harus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sajalah.... Karena
semua itu kan sudah jelas aturannya atau
regulasi nya, dan kalau sudah diduga tersangka , seharusnya aparat terkait ambil tindakan,
apalagi ancaman pidananya diatas 5(lima) tahun, biar dilapangan tidak menjadi
gadu dan Selayaknya para tersangka yang terlibat pemufakatan jahat harus ditahan,"tuturnya diakhir
wawancara dengan para wartawan.
(Rhagilasn)