"Kasus Mafia Tanah Di Jatiasih " Diduga Ada Apa Berkas Pelimpahan Lima Bulan"Ngedap Di Kejaksaan " Tidak Dilimpahkan Ke Pengadilan


 Tim Media saat. Wawancara denga Kuasa Hukum. Juanda SH. Baru-baru ini. (Sel.2/3/2021)

Kota Bekasi. lpktrankonmasi.com

 

Menyoal sengketa tanah Kavling Blok M yang terletak di Kampung Bulak Jalan Raya Rawa Semut Rt. 01 Rw 13 Kelurahan Jatiasih . Kecamatan Jatiasih- Kota Bekasi. Jadi perhatian bergai elemen masyarakat, Pasal permasalahan pertanahan ini, sangat alot yang diduga banyaknya para pemain-pemain yg diduga berkolaborasi dengan para Oknum Mafia Tanah yang tentu sangat merugikan masyarakat yang benar-benar memiliki alas hak tanah yang sebenarnya, dengan Adanya kepastian hukum para pemilik tanah tersebut, agar persoalan ini, agar cepat selesai, namun rumor yang berkembang di wilayah Jatiasih, mantan lurah Jatiasih dan Ahli waris sdh ditetapkan sebagai tersangka, tapi ironis adanya dugaan otak dari pada oknum mafiah tanah masih bebas menghirup udara segar di Kota Bekasi. Sehingga proses hukum persoalan inipun tetap berlanjut, walaupun diduga lima bulan berkas pelimpahan masih ngendap di Kejaksaan dan seperti apa ketegasan para hukum tersebut dalam mewujudkan cita-cita dalam penegakkan Supremasi Hukum yang menyuarakan kebenaran dan Keadilan bagi masyarakat pencari kebenaran jangan sampai Hukum tajam Ke bawah dan Tumpul Ke Atas nanti, sehingga Panglima   keadilan tidak pernah ada dan terwujud sesuai marwah Hukum sendiri.

 

Kuasa Hukum dari lahan menjadi obyek sengketa tanah yang ada diblok M. Juanda. SH. Saat ditemui para awak media dibilangan Jatiasih, Baru-baru ini, ketika diwawancarai. Mengatakan. Sampai saat ini atau dalam 5 (lika) bulan ini,  sangat menyayangkan tidak ada perkembangan lagi lanjutan  alasan hukumnya, dan menurut hemat saya (juanda-red)  berkas itu, seharusnya kembali ke penyidik, kalau misalnya belum lengkap dan tetapi faktanya saya pun dibuat bingung, kalau bicara Undang-Undang itu sudah jelas, tetapi kita tidak usah menyinggung hal  tersebut, jikalau berkas itu belum lengkap harusnya secara otomatis kembali ke pada penyidik, namum faktanya berkas tersebut masih di Kejaksaan dan kalau dihitung sejak bulan Juli waktu nya kurang lebih ada 5  (lima) bulan diduga masih ngendap di Kejaksaan," Jelasnya kepada para Wartawan.

 

Lebih lanjut Juanda. Mengungkapkan. Saya melihat ada sesuatu yang janggal, kalau bicara KUHAP seharusnya berkas  tersebut kembali Ke Penyidik  , tetapi faktanya tidak kembali, apa karena diduga ada oknum mafia tanah yang selama ini, sedang menggurita di Jatiasih diduga itu Muhammad dan karena diduga ada kaitannya dengan Muhammad. Sebab dari keterangan dari para tersangka  Nimin Sanico dan Mantan Lurah Jatiasih. Ahmadi Mitam dan Plus Janes bahwa Berkas-berkas yang digunakan, dibuat atas dasar  perintah Muhammad....!, itu kan sudah jelas artinya apa...❓artinya diduga Muhammad lah Semua itu dan kalau menurut saya ( Juanda-red )  diduga Muhammad seharusnya sudah menjadi tersangka  dan kalau bicara aturan main Hukumnya," Tegasnya dengan kesal.

 

" Karena yang menyebabkan ini, adalah diduga para tersangka semua, Bahwa diperintahkan sama Muhammad...! Jadi diduga Muhammad lah sebagai otaknya  dan saat ini, sementara berkas yang masuk ke kejaksaan hingga sampai saat ini, diduga posisinya masih P. 19 dan itu yang tersangka diduga baru mantan Lurah Jatiasih Ahmadi Mitam dan Ahli waris Nimin Sanico ditetapkan sebagai tersangka.

 

 Menurut Saya (Juanda-red) diduga juga janggal berkaitan pemeriksaan disini ( Poles Metro Kota Bekasi-red ) janggalnya....

Kenapa janggal, disini Saya (Juanda-red ) melaporkan Nimin Sanico CS dan artinya CS itu keluarga, atau lebih dari satu orang dan faknya yang diangkat adalah Nimin Sanico dan sayapun  ada curiga disitu dan ada apa disitu sebetulnya...

Kok cuma 1(satu) orang Ahli waris yang ditetapkan sebagai tersangka, "ungkapnya.

 

Lebih Lanjut. Juanda. Mengatakan pula, Sementara dalam gugatan yang mengklaim obyek tanah  yang luasnya 6600 M2 dan Hasil ukur 2017 Luas tanah menjadi 6617 Meter persegi dan yang mengklaim itu kan semua, ada kurang lebih 6(enam) orang Ahli waris, tentu tat kala menggunakan  dan merekapun memberikan kuasa  dan kuasa itu kan pasti lawyer dan buktikan dan harusnya 6(enam) orang ini, seharusnya menjadi tersangka semua, karena semua menggunakan dan kalau oknum Lurah itu, diduga yang membuat, seperti di ayat(1) dan ayat(2) yang menggunakan adalah para ahli waris dan perintah siapa.....? Surat itu sebetulnya dibuat dan digunakan dan diduga perintah Muhammad dan semua itu diakui semua oleh para tersangka, dan saya (Juanda-red) pun sudah membuka BAP itu," Ucap Juanda.

 

Juanda menambahkan, adapun Lp. Nomor. 2290/K/II/2019/SPKT/Restro.Bekasi Kota.  Tertanggal 20 September 2019. Bahwa seharusnya berkas dari penyidik, kalau  belum lengkap harus dikembalikan dan itu perintah Undang-Undang, untuk pelimpahan berkas paling lama 20 hari ke kejaksaan dari pelimpahan itu,  dan sudah diperiksa dan/atau  diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila kalau ada yang kurang nanti dikasih petunjuk dan dikembalikan kepada penyidik seharusnya begitu, namum sampai saat ini, berkas tersebut yang dilimpahkan Penyidik ke kejaksaan kurang lebih 5(lima) bulan yang lalu diduga masih ngendap di Kejaksaan dan diduga belum dikembalikan lagi ke Penyidik,"katanya.

 Harapan Saya sederhana, berkaitan isu  apa namanya, isu mafia tanah yang sangat buming saat ini, dan Harapan saya (Juanda-red) , bahwa proses hukum itu, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sajalah.... Karena semua itu kan sudah jelas  aturannya atau regulasi nya, dan kalau sudah diduga tersangka ,  seharusnya aparat terkait ambil tindakan, apalagi ancaman pidananya diatas 5(lima) tahun, biar dilapangan tidak menjadi gadu dan Selayaknya para tersangka yang terlibat pemufakatan jahat  harus ditahan,"tuturnya diakhir wawancara dengan para wartawan.

 

(Rhagilasn)

 


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion