Mediasi PT. Hadez dan Yayasan TIM Berlangsung Dikantor BPN Kota Bekasi "Sepakat Tapi Belum Jelas Hasilnya Di Duga BPN Bungkam"


 Komisaris PT. Hadez Graha Utama. Muhammad (doc.rha)


Kota Bekasi.lpk.Trankonmasi


Persoalan tanah yang terletak di Rawa Semut, banyak masyarakat bertanya-tanya, pasalnya fisik tersebut diklaim masing-masing pemilik atau pengelola lahan diantaranya Yayasan  Kesejahteraan Karyawan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (YKkPKJ-TIM) dengan PT. Hadez Graha Utama, dan perjalanan sangat alot, sehingga Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi, Mengundang Para Pihak untuk datang Mediasi  dan dihadiri para instansi dari Pemerintah Daerah Kota Bekasi, agar persoalan tanah tersebut yang dikaim kedua bela pihak agar bisa terselesaikan dengan musyawarah bersama, yang dilaksanakan diruang Rapat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi. Kamis. (25/3/2021)

Seusai rapat para pihak terkait sempat dikonfirmasi oleh para awak media diantaranya.:

Kepala Kelurahan Jatiasih. Sakum Nugraha, saat dikonfirmasi di depan Masjid BPN Kota Bekasi. Mengatakan. Inti dari Media di ini, antara PT. Hadez dan pihak Yayasan TIM tindak lanjut saja, sebetulnya saya kan orang netral, jadi tidak bisa mengomentari  terlalu jauh dan bisa tanyak pada Masing-masing saja langsung ke PT. Hadez dan Yayasan TIM. Yang intinya mediasi mengerucut adanya kesepakatan keduanya,  dan Jatiasih  punya tiga lokasi yaitu ; 1. Rawa Semut, 2.Rawa Kali, dan 3. Pamahan, dan yang lancar adalah Rawa Kali  dibeli oleh PT. Adya, karena tanah dibeli langsung ke pemilik Kavling serta sudah jadi sertifikat PT. Adya itu yang benar. Saya Welcome saja investasi di Jatiasih asal mengikuti peraturan yang sudah ada," Terangnya kepada para Wartawan.


Lebih lanjut. Sakum. Menyampaikan, poinnya sepakat kerjasama, adapun yang hadir dalam rapat adalah dari Dinas Terkait, PT. Hadez, serta Jajaran Yayasan TIM dan Perwakilan Warga Masyarakat, untuk mengenai hal yang lain No Coment kalau bukan hak Saya, karena masing-masing punya kewenangan, seperti ada pelanggaran Perda  adalah kewenangan Satpol PP, " Jelas Lurah Jatiasih.

 

Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki (YKKPKJ-TIM) Drs. Umaryoto. Saat dikonfirmasi seusai rapat. Mengatakan, disini hanya mengenalkan riwayat tana TIM dan terbentuknya Yayasan TIM, lalu kemudian pembebasan Kabupaten Bekasi melalui P2T sudah dibebaskan seluas 48 Hektare, lalu sudah di Kavling   serta sudah terbit SK Gubernur tentang pemberian Hak Milik  sebanyak 779 subyek penerima hak atas tanah  dan jumlah Kavling  sebanyak  1100 Kavling,  setiap Kavling terdiri dari luas 600 Meter Persegi, 360M2, 180 M2, dan 120 Meter/segi, namun yang paling banyak adalah luasan 360 dan 380 Meter persegi," Jelas Umaryoto kepada para Wartawan.

Selajutnya. Umaryoto. Juga Mengungkapkan saat didalam forum,  yang intinya Bu Notaris ngomong dari awal   saya Notaris berdiri di tengah-tengah, kata ibu Notaris saat di ruang  rapat," Tiru Umaryoto

"Tapi kesan saya seperti dari awal kesannya kayak lawyer, jadi yang diomongin Hukum dan ancaman-ancaman pelanggaran Hukum,  dan Notaris  seharusnya nggak kayak gitu , dan posisi Notaris itu di tengah-tengah bener, dan kalau lawyer harus memihak serta wajib memihak klaimnya harus menang, Kita santai sajalah Bu....! Dari awal kok kayak itu, yang seolah-olah kita orang yang bersalah ,  jadi Yayasan itu bukan yang punya Kavling, Kami itu tidak punya tanggung jawab apa-apa sebenarnya, hanya tanggung jawab moral saja," Ucap Umaryoto dengan kesal.

 

"Karena dulu yang membebasin  tanaitu Khan Yayasan dan terus di Kavling-kavling,  yang ternyata membangun perumahan dengan berbagai alasan pembuatan perumahan tidak jadi,  namun sekarang Kavling Khan akhirnya Kavling menjadi kayak terlantar, yang akhirnya banyak orang yang masuk lalu diduga ada girik-girik di hidupkan kembali, dan dalam forum semua saya buka dan tertulis serta saya bagi buku profil ringkas Yayasan TIM," Ujar Umaryoto.

 

Masih kata Umaryoto. Sebetulnya Yayasan sudah tidak punya tanggungjawab apa-apa terhadap Kavling, namun Kamu dibutuhkan karena apa....?! Kalau ada masalah Hukum, pastilah Yayasan yang bisa cerita itu, dan saya beberapa kali jadi saksi di Pengadilan, kemudian pemilik Kavling yang tidak tahu tanahnya, dan kamilah yang menunjukkan lokasinya, dan kesimpulan itu, intinya saya tegaskan kepada Bu Notaris "ibu mau nggak, saya pertanyakan satu saja, satu ibu mau beli Kavling saya fasilitasi, kedua apakah ibu akan menggunakan girik dan kalau ibu menggunakan girik   , pasti akan berhadapan dengan saya, ndakcoment dia ( ibu Notaris-red)," Tegas Umaryoto kepada Notaris Tintin.

 

Komisaris PT. Hadez Graha Utama. Muhammad. Saat areal parkir yang sama. Mengatakan. Hasil  pertemuan PT. Hadez dengan pihak Yayasan ada kesepakatan, untuk pihak instansi yang mana instansi-instansi itu melakukan pemblokiran terhadap izin lokasi dan endingnya kedua belah pihak atau Hadez dan Yayasan endingnya di Notaris, dibuat Nota kesepakatan di Notaris dan semua rana Notaris membuat kesepakatan.

Hadez supaya melengkapi persyaratan-persyaratan sehingga proses apa yang menjadi kendala supaya bisa berjalan dan persyaratan pada prinsipnya sudah terpenuhi, tapi masih ada yang keberatan,"Katanya Kepada Beberapa Wartawan.

"Mengenai alas hak atas tanah, Hadez dasarnya membeli tanah milik adat dan ketika itu, diklaim oleh pihak Yayasan tahun 1976,dan Yayasan juga hanya punya fotocopy pelepasan hak tahun 76. Fotocopy itu terlepas, terproses  di BPN (kota Bekasi-red) , itu rananya BPN dari pelepasan hak masyarakat yang diklaim oleh Yayasan terproses itu adanya di BPN, " Terang Muhammad.

 

Saat disinggung mengenai obyek sengketa yg ditangani oleh kuasa hukum Yeti milik kasan jalim dan ahli waris nya Nimin Sanico.

Jawab..: Muhammad itu, terpisah dan tdk ada kaitannya dengan tanah dibahas di BPN hari ini, tanah itu belum dibeli oleh Hadez dan tidak ada masalah dengan PT Hadez, memang satu hamparan, itu tidak ada keterkaitan dengan tanah itu, diluar PT Hadez," Ujarnya.

 

Sementara awak para awak media coba ingin konfirmasi kepada pihak BPN Kota Bekasi, satupun orang pegawai BPN, enggan menanggapi, bahkan security coba mengarahkan ke humas, jawabnya sedang rapat, namun sayangnya dengan  kurangnya pelayanan terhadap para journalist selalu mitra kerjanya yang hendak konfirmasi mitra untuk mendapatkan sumber keterangan, sehingga  tidak terpenuhi sebagai perimbangan berita diduga memilih bungkam dari bersuara dan hal ini perlu dipertanyakan kinerjanya. Lihat berita selanjutnya....

 

(Rhagilasn234)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion