dodoc. Foto. Pernikahan Suwondo dan Christina Razak di Taman Galaxi Indah. 1998.c. Foto. Pernikahan Suwondo dan Christina Razak di Taman Galaxi Indah. 1998.
Bekasi.lpk.Trankonmasi
Menyoal adanya dugaan
keterangan palsu yang disampaikan oleh pemohon dalam pelaksanaan pernikahan
pada Tahun 1998, diajukan sebagai persyaratan nikah yang diajukan kepada KUA
Cibitung sehingga keluar akte nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh
Kantor Urusan Agama ( Kua ) Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang sedang diajukan
sebagai syarat gugatan harta gono-gini
di pengadilan agama kota Bekasi dengan Nomor. Perkara Nomor
1254/Pdt.G/2021/PA BKS
yang proses gugatan sedang berjalan Tahap mediasi. Rabu (21/4/2021)
Sesuai hasil konfirmasi
Ke KUA Induk Cibitung, ternyata Nomor. Register Buku Akte tersebut tercatat
buku Induk dokumen Negara.
Kepala Kantor Urusan
Agama. Cikarang Barat. H. Agus Salim. Saat ditemui diruang. Mengatakan, Bahwa
dokumen tersebut memang ada dan sesuai dengan
buku kutipan Akte Nikah Nomor. 607 pada Rabu tanggal 29 Juli 1998.
Kalau disini (KUA-red)
, sebagai pelayan masyarakat yang memohon untuk mendaftarkan permohonan
Perkawinan, tentu akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku, seperti
persyaratan diajukan dengan lengkap, maka disini melaksana Pencatatan Akte Nikah, dan kalau semua sudah
lengkap persyaratan bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,"tegasnya
Kepada para awak media.
"Adapun adanya dugaan data Persyaratan
yang dimanipulasi, kami tidak tahu, karena permohonan tersebut tentunya bawah,
dan disini hanya menerima secara lengkap dan baru bisa diproses pelaksanaan
pernikahan dan dicatat secara sah, kalau adanya dugaan isian data yang tidak
sesuai, tanggung jawab pihak pemohon,"Jelasnya.
Ditempat terpisah.
Cristina Razak, saat
ditemui di Kediamannya.Mengatakan, bahwa akte nikah yang dimilikinya di duga
ada pemalsuan data yang di lakukan oleh mantan suaminya ( Suwondo ).
Iapun menduga kuat data
yang tercantum pada akte nikah itu tidak sesuai fakta yang diberikan saat
pengajuan pembuatan akte nikah.
"Status mantan
suami saya saja di buku akte nikah seperti nya gak jelas karena waktu itu, dia
bilang sama saya mau cerai sama istri pertamanya," Terangnya kepada para
awak media.
Lebih lanjut. Cristina
Razak. Menegaskan, mengenai domisili yang tercantum di akte nikah juga bukan
sebenarnya, karena menurutnya belum pernah berdomisili di alamat itu
(Cibitung-red)
Domisili saya (Christina
Razak-red) di Batu Ampar Rt 05/04
Jakarta Timur.
Seingat Saya
Pelaksanaan Nikah pun dilaksanakan pada hari
Kamis dan bukan hari Rabu, tepatnya di Taman Galaxi Indah Blok M 2.
Jalan Aster depan Dr. Gunawan dekat Taman Gigi dengan Penghunya Ustadz. Dzajuli
dan bukan di Cibitung, dari dulu tidak
pernah tinggal di Cibitung, setelah timbulnya persoalan keluarga baru tahu
kalau domisili nya Cibitung," Jelasnya.
Suwondo selaku mantan
suami dari Cristina Razak Saat ditemui di ruang tunggu Pengadilan Agama Bekasi.
Menyanggah atas Terbitnya Buku Kutipan Akte Nikah itu, dan saya (Suwondo-red)
tidak pernah melakukan pemalsuan persyaratan pengajuan akte nikah pernikahan
dirinya dengan mantan istrinya ( Cristina Razak )," Ucapnya Kepada para
Wartawan dengan nada tinggi.
"Iapun sedikit
menceritakan kronologis pernikahannya
saat itu dilakukan karena mantan istri nya ( Cristina Razak ) di ketahui
kondisi sedang mendua ( mengandung ) dan
meminta pertanggungjawaban sampai akhirnya Suwondo menikahinya," Jelas Suwondo.
"Saya gak
memalsukan, saya bareng-bareng, mertua
sayapun tau," dengan nada gugup,
Suwondo saat di wawancarai di ruang tunggu antrian kantor pengadilan agama kota
Bekasi.Rabu ( 21/04/2021 ).
Menurutnya (
Suwondo-red) sudah menjalankan sesuai prosedur KUA, dalam melaksanakan
pernikahan besama mantan istrinya ( Cristina Razak ) saat itu," Katanya.
"Proses
selanjutnya saya gak tau pak! Padahal petugas pencatat nikah atau penghulu
datang di pernikahan, dicatat semua jadi ada syarat nikah, saksi, mahar, orang
tua wanita ada," Ujarnya.
Saat di singgung soal
status dirinya(Suwondo-red) Jejaka yang tercantum di akte nikah Nomor. 607.
Jawab Suwondo dengan
gamblang dan menyanggah..! tidak mengetahui jelas apa yang tertera di akte
nikah itu," Tuturnya.
"Yang jelas mantan
istri nya ( Cristina Razak ) tau pak bahwa saya sudah beristri, dan dia juga
kenal dengan istri saya,"paparnya.
Selanjutnya Suwondo.
Menyarankan, mengenai dugaan pemalsuan data akte nikah itu agar ditanyakan ke
Kantor urusan agama," Ketusnya.
Di lokasi yang sama
Panitera muda permohonan Pengadilan Agama Bekasi. Sulaeman Syafudin. Menanggapi
dugaan pemalsuan persyaratan akte nikah itu bahwa pihak nya tidak dapat
memastikan persyaratan yang didaftarkan oleh pemohon dan pihak pengadilan agama
tidak mempunyai kewenangan untuk menilai palsu atau tidak karena sifatnya
fasif," Jelasnya.
"Apa yang di
ajukan pemohon sesuai dengan register Kutipan buku akte nikah yang terdaftar di
KUA maka pihaknya tetap memproses,"pungkasnya.
Lebih lanjut. Sulaeman.
Mengatakan pula, adapun dugaan pemalsuan bukan ranah pihak pengadilan agama
akan tetapi itu ranah pihak penegak hukum,"tegasnya.
Harap Masyarakat Bekasi
meminta para penegak hukum segera turun tangan, Agar bisa mengungkap kasus
dugaan Pemalsuan Buku Akte Nikah Ini yang ramai jadi perbincangan Publik dan
bisa menangkap oknum para aktornya.
(RhagilASN)