Magelang, lpktrankonmasi.com
Polda Jateng dan
jajarannya selama pemberlakuan PPKM Darurat telah berupa maksimal melakukan
penyekatan di jalan untuk mengurangi mobilitas, telah ribuan kendaraan yang
diputarbalikkan saat hari pertama penutupan 27 pintu exit tol dan 244 titik
penyekatan di Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda
Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan sejak diberlakukan PPKM Darurat
Jawa Bali sejak Sabtu (3/7/2021) lalu hingga Jumat (17/7/2021), petugas
gabungan telah memeriksa 23197 kendaran di perbatasan antar Provinsi.
Kemudian untuk
Kabupaten/Kota petugas gabungan telah memeriksa 144.769 kendaraan.
"Untuk antar
Provinsi yang banyak diperiksa mobil penumpang sebanyak 10.752 kendaraan. Namun
untuk antar Kabupaten/Kota yang paling banyak diperiksa sepeda motor sebanyak
17.158 kendaraan," jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy
dikitip Tribun Jateng, Sabtu (17/7/2021).
Menurutnya petugas
penyekatan telah memutar balikkan kendaraan di Provinsi sebanyak 6263
kendaraan, dan antar Kabupaten Kota sebanyak 34.226 kendaraan.
Namun awal penutupan 27
pintu exit tol dan 244 titik penyekatan pada, Jumat (16/7/2021) petugas
penyekatan telah memutar balikkan 677
kendaraan di perbatasan antar Provinsi.
"Untuk antar
Kabupaten/Kota petugas telah memutar balikkan 4951 kendaraan," imbuh
Kabidhumas.
Kombes Pol. M. Iqbal
Alqudusy mengatakan saat pemberlakukan penutupan exit tol dan penyekatan
kendaraan yang mendominasi diputarbalikkan di perbatasan antar Provisi adalah
mobil penumpang sebanyak 2805 kendaraan. Sementara di antar kabupaten yang
mendominasi diputarbalikkan adalah sepeda motor sebanyak 2396 kendaraan.
"Kalau di
perbatasan antar provinsi yang mendominasi diputarbalikkan adalah mobil
penumpang. Kalau antar Kabupaten/Kota sepeda motor," jelas Kabidhumas.
Kabidhumas menambahkan,
saat penutupan, kendaraan maupun
masyarakat yang boleh melintas di jalan tol hanya dalam sektor esensial
maupun kritikal.
Sektor kritikal yang
boleh melintas yaitu bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi,
logistik, distribusi, industri makanan, petro kimia, Semen, obyek vital, proyek
strategis, konstruksi, listrik, dan sampah.
Sementara di sektor
esensial yang diperbolehkan di bidang keuangan, perbankan, pasar modal,
teknologi informasi, komunikasi, hotel non karantina, dan industri ekspor.
"Sektor-sektor
ini perlu menunjukkan surat tanda
registrasi pekerja. Tunjukkan saja pada petugas dan diperbolehkan melintas di
pintu exit tol," ungkap Kabidhumas.
Kombes Pol M. Iqbal
Alqudusy mengatakan masyarakat yang merupakan di sektor tersebut akan
diberikan stiker di kendaraannya. Hal
ini untuk memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan dari sektor
tertentu.
"Nanti akan
diberikan tanda berupa stiker. Bahwa ini adalah kendaraan dari sektor
tertentu," kata Kabidhumas Polda Jateng.
Pemerintah terutama
aparat TNI Polri memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak
nyaman. Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan tapi dalam situasi
kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.
"Kami Polri sangat
memahami situasi ini,
namun pemerintah
mengambil keputusan karena tren Covid meningkat, Keselamatan Rakyat harus
diutamakan," tegas Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.
Kabidhumas Polda Jateng
Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy mengajak masyarakat untuk bersama-sama
jalankan PPKM Darurat ini dengan kesadaran.
"Ikuti aturannya,
patuhi petugas tetap, disiplin protokol kesehatan, terapkan 5M, gunakan masker
dobel dan usahakan tetap di rumah saja. Semoga pandemi Covid-19 ini segera
berakhir," pungkas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.
(Mgl Trankonmasi)