JAKARTA,
lpktrankonmasi.com
Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat tak terhasut dengan ajakan
aksi unjuk rasa serentak di media sosial (medsos) pada tanggal 24
Juli 2021. Pasalnya ajak itu berpotensi terjadi kerumunan dan akan menambah
penularan Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen
Pol Argo Yuwono mengungkapkan, imbauan tersebut disampaikan karena saat ini
jumlah Covid-19 terus melonjak. Dengan adanya demonstrasi, potensi menciptakan
kerumunan bakal terjadi, yang nantinya semakin memperburuk laju pertumbuhan virus
corona.
"Kami berharap
untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih
tinggi," kata Argo saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).
Jenderal bintang dua
itu menyebut, saat situasi seperti ini penyampaian aspirasi bisa dilakukan
dengan cara daring. "Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam
bentuk FGD online," ujar Argo.
Dia mengatakan, aparat
kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan tersebut mengganggu
ketertiban umum. "Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum ya
kami amankan," ucap Argo.
Diketahui, beredar di
media sosial mengenai percakapan persiapan aksi serentak yang hendak dilakukan
oleh elemen masyarakat sipil di Semarang dan beberapa wilayah lain.
Disebutkan bahwa aksi
tersebut akan dilakukan selama berhari-hari dan tidak membawa suatu identitas
golongan ataupun kelompok.
(J Trankonmasi Tim)